Pelaksanaan Prosesi Pinangan(Lamaran) Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Hukum Islam(Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang)

x ABSTRAK Falakhudin, 2011111050. 2018. PELAKSANAAN PROSESI PINANGAN (LAMARAN) PERNIKAHAN ADAT JAWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang) Pernikahan adalah Sesuatu yang sangat sakral, sehingga harus di laksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik m...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Falakhudin(2011111050), Dr. Ali Trigiyatno, M.Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995292
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-995292
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Falakhudin(2011111050)
Dr. Ali Trigiyatno, M.Ag
spellingShingle Falakhudin(2011111050)
Dr. Ali Trigiyatno, M.Ag
Pelaksanaan Prosesi Pinangan(Lamaran) Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Hukum Islam(Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang)
author_facet Falakhudin(2011111050)
Dr. Ali Trigiyatno, M.Ag
author_sort Falakhudin(2011111050)
title Pelaksanaan Prosesi Pinangan(Lamaran) Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Hukum Islam(Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang)
title_short Pelaksanaan Prosesi Pinangan(Lamaran) Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Hukum Islam(Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang)
title_full Pelaksanaan Prosesi Pinangan(Lamaran) Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Hukum Islam(Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang)
title_fullStr Pelaksanaan Prosesi Pinangan(Lamaran) Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Hukum Islam(Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang)
title_full_unstemmed Pelaksanaan Prosesi Pinangan(Lamaran) Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Hukum Islam(Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang)
title_sort pelaksanaan prosesi pinangan(lamaran) pernikahan adat jawa dalam perspektif hukum islam(studi kasus kecamatan petarukan kabupaten pemalang)
description x ABSTRAK Falakhudin, 2011111050. 2018. PELAKSANAAN PROSESI PINANGAN (LAMARAN) PERNIKAHAN ADAT JAWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang) Pernikahan adalah Sesuatu yang sangat sakral, sehingga harus di laksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik menurut hukum agama maupun hukum adat setempat. Sementara pernikahan menurut hukum islam adalah pernikahan atau akad yang sangat kuat atau mistaqon golidzon untuk mentaati perintah allah swt dan melaksanakannya merupakan ibadah. Salah satu asas pernikahan yang disyariatkan adalah pernikahan selama-lamanya yang diliputi oleh rasa kasih saying. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang sakinah, wamaddah , warahmah yang sesuai dengan Hukum Islam, hendaknya juga sesuai dengan adat setempat. Berdasarkan Latar belakang di atas, maka dalam menyikapi suatu adat yang ada disuatu daerah tertentu, kita harus selektif, sehingga kita bisa mengetahui mana-mana yang sesuai dengan syara’ dan adat yang bertentangan dengan syara’. Dengan demikian ada dua permasalahan yang perlu dikaji dalam status hukum pelaksanaan seserahan, yaitu: pertama bagaimana seserahan menurut perkawinan adat Jawa, terutama di Petarukan dan kedua bagaimana hukum Pinangan(lamaran)menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Deskriptif dan jenis penelitiannya adalah Studi Kasus, adapun teknik untuk mengumpulkan data penulisan menggunakan metode interview (wawancara) dan observasi (penelitian)dengan memilih sample responden tertentu. Kemudian dengan menganalisis data penulis menggunakan metode pendekatan deskriptif, yaitu dengan cara memilih data-data yang valid dan dari data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode induktif dan deduktif guna memperoleh kesimpulan. Adapun hasil penelitian dari permasalahan di atas adalah pertama bahwa Lamaran adalah sebuah tradisi yang ada sejak jaman nenek moyang menjadi sebuah tradisi turun temurun, yang mana seserahan merupakan wujud rasa tanggung jawab seorang suami terhadap istri atas nafkah lahir dan batin pinangan bertujuan untuk mendukung suksesnya acara pernikahan di pihak calon istri. Kedua hukum pinangan(lamaran) adalah boleh, dianjurkan bagi calon suami yang mampu, karena selain dianjurkan adanya khitbah, masih dianjurkan untuk melaksanakan pinangan bagi calon suami yang mampu secara materi. Kata kunci : Pernikahan, Lamaran.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2018
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995292
_version_ 1690546311915372544
spelling oai:slims-995292Pelaksanaan Prosesi Pinangan(Lamaran) Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Hukum Islam(Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang) Falakhudin(2011111050) Dr. Ali Trigiyatno, M.Ag Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xv, 68 hlm., 21 x 30 cm x ABSTRAK Falakhudin, 2011111050. 2018. PELAKSANAAN PROSESI PINANGAN (LAMARAN) PERNIKAHAN ADAT JAWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang) Pernikahan adalah Sesuatu yang sangat sakral, sehingga harus di laksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik menurut hukum agama maupun hukum adat setempat. Sementara pernikahan menurut hukum islam adalah pernikahan atau akad yang sangat kuat atau mistaqon golidzon untuk mentaati perintah allah swt dan melaksanakannya merupakan ibadah. Salah satu asas pernikahan yang disyariatkan adalah pernikahan selama-lamanya yang diliputi oleh rasa kasih saying. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang sakinah, wamaddah , warahmah yang sesuai dengan Hukum Islam, hendaknya juga sesuai dengan adat setempat. Berdasarkan Latar belakang di atas, maka dalam menyikapi suatu adat yang ada disuatu daerah tertentu, kita harus selektif, sehingga kita bisa mengetahui mana-mana yang sesuai dengan syara’ dan adat yang bertentangan dengan syara’. Dengan demikian ada dua permasalahan yang perlu dikaji dalam status hukum pelaksanaan seserahan, yaitu: pertama bagaimana seserahan menurut perkawinan adat Jawa, terutama di Petarukan dan kedua bagaimana hukum Pinangan(lamaran)menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Deskriptif dan jenis penelitiannya adalah Studi Kasus, adapun teknik untuk mengumpulkan data penulisan menggunakan metode interview (wawancara) dan observasi (penelitian)dengan memilih sample responden tertentu. Kemudian dengan menganalisis data penulis menggunakan metode pendekatan deskriptif, yaitu dengan cara memilih data-data yang valid dan dari data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode induktif dan deduktif guna memperoleh kesimpulan. Adapun hasil penelitian dari permasalahan di atas adalah pertama bahwa Lamaran adalah sebuah tradisi yang ada sejak jaman nenek moyang menjadi sebuah tradisi turun temurun, yang mana seserahan merupakan wujud rasa tanggung jawab seorang suami terhadap istri atas nafkah lahir dan batin pinangan bertujuan untuk mendukung suksesnya acara pernikahan di pihak calon istri. Kedua hukum pinangan(lamaran) adalah boleh, dianjurkan bagi calon suami yang mampu, karena selain dianjurkan adanya khitbah, masih dianjurkan untuk melaksanakan pinangan bagi calon suami yang mampu secara materi. Kata kunci : Pernikahan, Lamaran. x ABSTRAK Falakhudin, 2011111050. 2018. PELAKSANAAN PROSESI PINANGAN (LAMARAN) PERNIKAHAN ADAT JAWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang) Pernikahan adalah Sesuatu yang sangat sakral, sehingga harus di laksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik menurut hukum agama maupun hukum adat setempat. Sementara pernikahan menurut hukum islam adalah pernikahan atau akad yang sangat kuat atau mistaqon golidzon untuk mentaati perintah allah swt dan melaksanakannya merupakan ibadah. Salah satu asas pernikahan yang disyariatkan adalah pernikahan selama-lamanya yang diliputi oleh rasa kasih saying. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang sakinah, wamaddah , warahmah yang sesuai dengan Hukum Islam, hendaknya juga sesuai dengan adat setempat. Berdasarkan Latar belakang di atas, maka dalam menyikapi suatu adat yang ada disuatu daerah tertentu, kita harus selektif, sehingga kita bisa mengetahui mana-mana yang sesuai dengan syara’ dan adat yang bertentangan dengan syara’. Dengan demikian ada dua permasalahan yang perlu dikaji dalam status hukum pelaksanaan seserahan, yaitu: pertama bagaimana seserahan menurut perkawinan adat Jawa, terutama di Petarukan dan kedua bagaimana hukum Pinangan(lamaran)menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Deskriptif dan jenis penelitiannya adalah Studi Kasus, adapun teknik untuk mengumpulkan data penulisan menggunakan metode interview (wawancara) dan observasi (penelitian)dengan memilih sample responden tertentu. Kemudian dengan menganalisis data penulis menggunakan metode pendekatan deskriptif, yaitu dengan cara memilih data-data yang valid dan dari data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode induktif dan deduktif guna memperoleh kesimpulan. Adapun hasil penelitian dari permasalahan di atas adalah pertama bahwa Lamaran adalah sebuah tradisi yang ada sejak jaman nenek moyang menjadi sebuah tradisi turun temurun, yang mana seserahan merupakan wujud rasa tanggung jawab seorang suami terhadap istri atas nafkah lahir dan batin pinangan bertujuan untuk mendukung suksesnya acara pernikahan di pihak calon istri. Kedua hukum pinangan(lamaran) adalah boleh, dianjurkan bagi calon suami yang mampu, karena selain dianjurkan adanya khitbah, masih dianjurkan untuk melaksanakan pinangan bagi calon suami yang mampu secara materi. Kata kunci : Pernikahan, Lamaran. Pernikahan Adat Lamaran Pernikahan 346.01 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995292 SK HKI 18.075 FAL p 18SK1811075.00 http://103.142.62.240:80/perpus/repository/11.+BAB+1.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/repository/15.+BAB+V.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/repository/16.+DAFTAR+PUSTAKA.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Falakhudin%282011111050%29.png.png
score 11.174184