Analisis Pengawasan Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah (Study Kasus Kospin Jasa Syariah Cabang Pekalongan)
Dewan Pengawas Syariah atau yang lebih dikenal sebagai DPS merupakan badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di lembaga keuangan syariah. Tugas utama Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syari`a...
Na minha lista:
Principais autores: | , |
---|---|
Formato: | Online |
Idioma: | Indonesia |
Publicado em: |
Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan
2017
|
Acesso em linha: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995363 |
Tags: |
Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
|
id |
oai:slims-995363 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Dra. Hj. Rita Rahmawati, M. Pd Rina Kurniawati Rizqi (2012114074) |
spellingShingle |
Dra. Hj. Rita Rahmawati, M. Pd Rina Kurniawati Rizqi (2012114074) Analisis Pengawasan Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah (Study Kasus Kospin Jasa Syariah Cabang Pekalongan) |
author_facet |
Dra. Hj. Rita Rahmawati, M. Pd Rina Kurniawati Rizqi (2012114074) |
author_sort |
Dra. Hj. Rita Rahmawati, M. Pd |
title |
Analisis Pengawasan Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah (Study Kasus Kospin Jasa Syariah Cabang Pekalongan) |
title_short |
Analisis Pengawasan Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah (Study Kasus Kospin Jasa Syariah Cabang Pekalongan) |
title_full |
Analisis Pengawasan Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah (Study Kasus Kospin Jasa Syariah Cabang Pekalongan) |
title_fullStr |
Analisis Pengawasan Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah (Study Kasus Kospin Jasa Syariah Cabang Pekalongan) |
title_full_unstemmed |
Analisis Pengawasan Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah (Study Kasus Kospin Jasa Syariah Cabang Pekalongan) |
title_sort |
analisis pengawasan peran dewan pengawas syariah pada lembaga keuangan syariah (study kasus kospin jasa syariah cabang pekalongan) |
description |
Dewan Pengawas Syariah atau yang lebih dikenal sebagai DPS merupakan badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di lembaga keuangan syariah. Tugas utama Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syari`ah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syari`ah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional. Fungsi utama Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syari`ah dan pimpinan kantor cabang syari`ah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syari`ah dan sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan Dewan Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional.
Penelitian ini dilakukan di Kospin Jasa Syariah cabang Pekalongan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah dan Rasa Aman Konsumen. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kinerja Dewan Pengawas Syariah di KOSPIN Jasa Syariah cabang Pekalongan. Dan apakah asil kerja Dewan Pengawas Syariah cabang Pekalongan memberikan rasa aman pada konsumen atas kesyariahan produk-produknya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer, data sekunder. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam Kinerja DPS Kospin Jasa Syariah Pekalongan yang peran dan fungsinya kurang berjalan maksimal. DPS hanya mengawasi kegiatan operasional Kospin Jasa Syariah dalam jangka waktu sebulan sekali. Sedangkan yang disebutkan dalam SK DSN-MUI No.98/MUI/III/2001 yaitu DPS harus mengawasi jalannya kegiatan operasional lembaga keuangan syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. |
publisher |
Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan |
publishDate |
2017 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995363 |
_version_ |
1690546316521766912 |
spelling |
oai:slims-995363Analisis Pengawasan Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah (Study Kasus Kospin Jasa Syariah Cabang Pekalongan) Dra. Hj. Rita Rahmawati, M. Pd Rina Kurniawati Rizqi (2012114074) Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2017 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xvii, 69 hlm., 21X30 cm. Dewan Pengawas Syariah atau yang lebih dikenal sebagai DPS merupakan badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di lembaga keuangan syariah. Tugas utama Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syari`ah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syari`ah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional. Fungsi utama Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syari`ah dan pimpinan kantor cabang syari`ah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syari`ah dan sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan Dewan Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional. Penelitian ini dilakukan di Kospin Jasa Syariah cabang Pekalongan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah dan Rasa Aman Konsumen. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kinerja Dewan Pengawas Syariah di KOSPIN Jasa Syariah cabang Pekalongan. Dan apakah asil kerja Dewan Pengawas Syariah cabang Pekalongan memberikan rasa aman pada konsumen atas kesyariahan produk-produknya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer, data sekunder. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam Kinerja DPS Kospin Jasa Syariah Pekalongan yang peran dan fungsinya kurang berjalan maksimal. DPS hanya mengawasi kegiatan operasional Kospin Jasa Syariah dalam jangka waktu sebulan sekali. Sedangkan yang disebutkan dalam SK DSN-MUI No.98/MUI/III/2001 yaitu DPS harus mengawasi jalannya kegiatan operasional lembaga keuangan syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Dewan Pengawas Syariah atau yang lebih dikenal sebagai DPS merupakan badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di lembaga keuangan syariah. Tugas utama Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syari`ah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syari`ah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional. Fungsi utama Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syari`ah dan pimpinan kantor cabang syari`ah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syari`ah dan sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan Dewan Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional. Penelitian ini dilakukan di Kospin Jasa Syariah cabang Pekalongan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah dan Rasa Aman Konsumen. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kinerja Dewan Pengawas Syariah di KOSPIN Jasa Syariah cabang Pekalongan. Dan apakah asil kerja Dewan Pengawas Syariah cabang Pekalongan memberikan rasa aman pada konsumen atas kesyariahan produk-produknya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer, data sekunder. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam Kinerja DPS Kospin Jasa Syariah Pekalongan yang peran dan fungsinya kurang berjalan maksimal. DPS hanya mengawasi kegiatan operasional Kospin Jasa Syariah dalam jangka waktu sebulan sekali. Sedangkan yang disebutkan dalam SK DSN-MUI No.98/MUI/III/2001 yaitu DPS harus mengawasi jalannya kegiatan operasional lembaga keuangan syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. lembaga keuangan syariah Muamalat 2X6.32 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995363 TA D-3 PBS 18.050 RIZ a 18TA1842050.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_rina_kurniawati_rizqi.png.png |
score |
11.174184 |