Implementasi Sharia Compliance Pada Design Sharia Contract Pembiayaan Multijasa Di BPRS Suriyah Cabang Pekalongan

Bank syariah, institusi perbankan yang melabelkan namanya dengan Islam, sudah seharusnya tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan syariat Islam yang mengatur berbagai transaksi muamalah. Kepatuhan syariah hendaknya dilaksanakan secara menyeluruh pada bank syariah termasuk pada pembiayaan. Salah sa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Syarif Mahmudin (2012114158), Hj. Rinda Asytuti, M. Si
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995367
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-995367
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Syarif Mahmudin (2012114158)
Hj. Rinda Asytuti, M. Si
spellingShingle Syarif Mahmudin (2012114158)
Hj. Rinda Asytuti, M. Si
Implementasi Sharia Compliance Pada Design Sharia Contract Pembiayaan Multijasa Di BPRS Suriyah Cabang Pekalongan
author_facet Syarif Mahmudin (2012114158)
Hj. Rinda Asytuti, M. Si
author_sort Syarif Mahmudin (2012114158)
title Implementasi Sharia Compliance Pada Design Sharia Contract Pembiayaan Multijasa Di BPRS Suriyah Cabang Pekalongan
title_short Implementasi Sharia Compliance Pada Design Sharia Contract Pembiayaan Multijasa Di BPRS Suriyah Cabang Pekalongan
title_full Implementasi Sharia Compliance Pada Design Sharia Contract Pembiayaan Multijasa Di BPRS Suriyah Cabang Pekalongan
title_fullStr Implementasi Sharia Compliance Pada Design Sharia Contract Pembiayaan Multijasa Di BPRS Suriyah Cabang Pekalongan
title_full_unstemmed Implementasi Sharia Compliance Pada Design Sharia Contract Pembiayaan Multijasa Di BPRS Suriyah Cabang Pekalongan
title_sort implementasi sharia compliance pada design sharia contract pembiayaan multijasa di bprs suriyah cabang pekalongan
description Bank syariah, institusi perbankan yang melabelkan namanya dengan Islam, sudah seharusnya tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan syariat Islam yang mengatur berbagai transaksi muamalah. Kepatuhan syariah hendaknya dilaksanakan secara menyeluruh pada bank syariah termasuk pada pembiayaan. Salah satu pembiayaan yang ada pada BPRS Suriyah Cabang Pekalongan ialah pembiayaan multijasa dengan akad ijarah. Penerapan suatu desain akad dalam pembiayaan perlu memperhatikan prinsip-prinsip syariah agar tidak terjadi penggunaan akad yang salah, begitu juga dengan pembiayaan multijasa. Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah lapangan (field research) yang data-datanya diperoleh langsung dari BPRS Suriyah Cabang Pekalongan. Sedangkan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Medote pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data, metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dimana hasil dari penelitian ini dijabarkan dalam bentuk narasi. Adapun hasil penelitian ini, bahwa dalam praktiknya penggunaan akad ijarah untuk pembiayaan multijasa di BPRS Suriyah Cabang Pekalongan perlu ditinjau kembali, karena dalam konteks ijarah sewa-menyewa, bank harus memiliki barang yang akan disewakan terlebih dahulu, sedangkan bank tidak mempunyai aset/barang yang dapat disewakan ke nasabah. Jika konteks ijarah adalah upah mengupah, bank diilustrasikan melakukan pekerjaan tertentu atas permintaan nasabah dengan pembayaran upah yang disebut ujrah/fee. Namun dalam praktiknya, bank tidak melakukan pekerjaan yang dimintakan oleh nasabah tapi mewakilkan kembali kepada nasabah untuk melakukan pekerjaannya. Kasus ini mirip dengan jual beli ‘inah yang dilarang oleh mayoritas ulama fikih karena menjadi hilah untuk mendapatkan imbalan tanpa padanan yang dibenarkan secara syariah. Kata Kunci: Sharia Compliance, Design Sharia Contract, Pembiayaan Multijasa
publisher Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan
publishDate 2017
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995367
_version_ 1690546316781813760
spelling oai:slims-995367Implementasi Sharia Compliance Pada Design Sharia Contract Pembiayaan Multijasa Di BPRS Suriyah Cabang Pekalongan Syarif Mahmudin (2012114158) Hj. Rinda Asytuti, M. Si Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2017 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xvii, 79 hlm., 21X30 cm. Bank syariah, institusi perbankan yang melabelkan namanya dengan Islam, sudah seharusnya tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan syariat Islam yang mengatur berbagai transaksi muamalah. Kepatuhan syariah hendaknya dilaksanakan secara menyeluruh pada bank syariah termasuk pada pembiayaan. Salah satu pembiayaan yang ada pada BPRS Suriyah Cabang Pekalongan ialah pembiayaan multijasa dengan akad ijarah. Penerapan suatu desain akad dalam pembiayaan perlu memperhatikan prinsip-prinsip syariah agar tidak terjadi penggunaan akad yang salah, begitu juga dengan pembiayaan multijasa. Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah lapangan (field research) yang data-datanya diperoleh langsung dari BPRS Suriyah Cabang Pekalongan. Sedangkan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Medote pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data, metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dimana hasil dari penelitian ini dijabarkan dalam bentuk narasi. Adapun hasil penelitian ini, bahwa dalam praktiknya penggunaan akad ijarah untuk pembiayaan multijasa di BPRS Suriyah Cabang Pekalongan perlu ditinjau kembali, karena dalam konteks ijarah sewa-menyewa, bank harus memiliki barang yang akan disewakan terlebih dahulu, sedangkan bank tidak mempunyai aset/barang yang dapat disewakan ke nasabah. Jika konteks ijarah adalah upah mengupah, bank diilustrasikan melakukan pekerjaan tertentu atas permintaan nasabah dengan pembayaran upah yang disebut ujrah/fee. Namun dalam praktiknya, bank tidak melakukan pekerjaan yang dimintakan oleh nasabah tapi mewakilkan kembali kepada nasabah untuk melakukan pekerjaannya. Kasus ini mirip dengan jual beli ‘inah yang dilarang oleh mayoritas ulama fikih karena menjadi hilah untuk mendapatkan imbalan tanpa padanan yang dibenarkan secara syariah. Kata Kunci: Sharia Compliance, Design Sharia Contract, Pembiayaan Multijasa Bank syariah, institusi perbankan yang melabelkan namanya dengan Islam, sudah seharusnya tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan syariat Islam yang mengatur berbagai transaksi muamalah. Kepatuhan syariah hendaknya dilaksanakan secara menyeluruh pada bank syariah termasuk pada pembiayaan. Salah satu pembiayaan yang ada pada BPRS Suriyah Cabang Pekalongan ialah pembiayaan multijasa dengan akad ijarah. Penerapan suatu desain akad dalam pembiayaan perlu memperhatikan prinsip-prinsip syariah agar tidak terjadi penggunaan akad yang salah, begitu juga dengan pembiayaan multijasa. Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah lapangan (field research) yang data-datanya diperoleh langsung dari BPRS Suriyah Cabang Pekalongan. Sedangkan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Medote pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data, metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dimana hasil dari penelitian ini dijabarkan dalam bentuk narasi. Adapun hasil penelitian ini, bahwa dalam praktiknya penggunaan akad ijarah untuk pembiayaan multijasa di BPRS Suriyah Cabang Pekalongan perlu ditinjau kembali, karena dalam konteks ijarah sewa-menyewa, bank harus memiliki barang yang akan disewakan terlebih dahulu, sedangkan bank tidak mempunyai aset/barang yang dapat disewakan ke nasabah. Jika konteks ijarah adalah upah mengupah, bank diilustrasikan melakukan pekerjaan tertentu atas permintaan nasabah dengan pembayaran upah yang disebut ujrah/fee. Namun dalam praktiknya, bank tidak melakukan pekerjaan yang dimintakan oleh nasabah tapi mewakilkan kembali kepada nasabah untuk melakukan pekerjaannya. Kasus ini mirip dengan jual beli ‘inah yang dilarang oleh mayoritas ulama fikih karena menjadi hilah untuk mendapatkan imbalan tanpa padanan yang dibenarkan secara syariah. Kata Kunci: Sharia Compliance, Design Sharia Contract, Pembiayaan Multijasa sewa-menyewa Muamalat - Ijarah 2X4.223 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995367 TA D-3 PBS 18.054 MAH i 18TA1842054.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/syarif_mahmudin.png.png
score 11.174184