Penerapan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Nusa Artha Di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan

Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan “Nusa Artha” yang berarti pembiayaan untuk pengembangan usaha masyarakat / anggotanya. Dengan prinsip murabahah (jual beli) BMT Nusa Kartika memberikan pembiayaan untuk modal usaha. Pembiayaan da...

Täydet tiedot

Tallennettuna:
Bibliografiset tiedot
Päätekijät: Siti Aminah Chaniago, M. Si, Maria Ulfa (2012114053)
Aineistotyyppi: Online
Kieli:Indonesia
Julkaistu: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2017
Linkit:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995386
Tagit: Lisää tagi
Ei tageja, Lisää ensimmäinen tagi!
id oai:slims-995386
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Siti Aminah Chaniago, M. Si
Maria Ulfa (2012114053)
spellingShingle Siti Aminah Chaniago, M. Si
Maria Ulfa (2012114053)
Penerapan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Nusa Artha Di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
author_facet Siti Aminah Chaniago, M. Si
Maria Ulfa (2012114053)
author_sort Siti Aminah Chaniago, M. Si
title Penerapan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Nusa Artha Di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_short Penerapan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Nusa Artha Di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_full Penerapan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Nusa Artha Di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_fullStr Penerapan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Nusa Artha Di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_full_unstemmed Penerapan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Nusa Artha Di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_sort penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan nusa artha di bmt nusa kartika wiradesa kabupaten pekalongan
description Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan “Nusa Artha” yang berarti pembiayaan untuk pengembangan usaha masyarakat / anggotanya. Dengan prinsip murabahah (jual beli) BMT Nusa Kartika memberikan pembiayaan untuk modal usaha. Pembiayaan dapat berupa barang dagangan untuk dijual kembali, pelaksanaan proyek berdasarkan kontrak kerja, dll.Sistem pembiayaan murabahah di BMT Nusa Kartika yaitu BMT Nusa Kartika membeli barang tunai kepada toko kemudian dijual kepada anggota pembiayaan. Sedangkan untuk modal kerja biasanya BMT Nusa Kartika pembelian barang di wakalahkan kepada anggota dengan perjanjian jual beli (murabahah) dengan proses dimana anggota di wakalahkan dari BMT untuk membeli barang sendiri. Pada sistem pembiayaan murabahah untuk modal kerja di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalonganyang pembelian barangnya di wakalahkan kepada anggota dengan perjanjian murabahah, namun seringkali terdapat kekurangsesuaian mengenai penerapan / implementasi dengan peraturan yang ada yaitu salah satunya pada objek murabahah dalam hal ini adalah barangnya yang seringkali tidak jelas keberadaannya, karena barang dalam akad murabahah merupakan salah satu rukun murabahah yang harus terpenuhi sebagai sahnya akad pada pembiayaan murabahah tersebut. Selain itu juga objek murabahah yaitu barangnya yang dijual kepada anggota sebelum menjadi hak milik Lembaga Keuangan itu sendiri / pihak BMT. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu membahas tentang penerapan akad. Kegunaan dalam penelitian ini ada dua, yaitu kegunaan teoritis dan praktis. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan datanya diperoleh melalui observasi, interview, dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data deskriptif. Maka penulis dalam hal penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa data yang diperoleh dari interview langsung dengan Kabag Marketing, dan anggota yang menggunakan produk pembiayaan “Nusa Artha” di BMT Nusa Kartika WiradesaKabupatenPekalongan. Hasil penelitian BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongandalam penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan “Nusa Artha” sudah sesuai dengan ketentuan yang ada yakni sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang murabahah yaitu yang terdapat pada No. 04/DSN-MUI/IV/2000, No. 13/DSN-MUI/IX/2000, No. 16/DSN-MUI/IX/2000, No. 17/DSN-MUI/IX/2000dan kaidah fiqh yaitu pada rukun dan syarat murabahah yang telah ditetapkan.
publisher Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan
publishDate 2017
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995386
_version_ 1690546318028570624
spelling oai:slims-995386Penerapan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Nusa Artha Di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan Siti Aminah Chaniago, M. Si Maria Ulfa (2012114053) Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2017 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xviii, 105 hlm., 21X30 cm. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan “Nusa Artha” yang berarti pembiayaan untuk pengembangan usaha masyarakat / anggotanya. Dengan prinsip murabahah (jual beli) BMT Nusa Kartika memberikan pembiayaan untuk modal usaha. Pembiayaan dapat berupa barang dagangan untuk dijual kembali, pelaksanaan proyek berdasarkan kontrak kerja, dll.Sistem pembiayaan murabahah di BMT Nusa Kartika yaitu BMT Nusa Kartika membeli barang tunai kepada toko kemudian dijual kepada anggota pembiayaan. Sedangkan untuk modal kerja biasanya BMT Nusa Kartika pembelian barang di wakalahkan kepada anggota dengan perjanjian jual beli (murabahah) dengan proses dimana anggota di wakalahkan dari BMT untuk membeli barang sendiri. Pada sistem pembiayaan murabahah untuk modal kerja di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalonganyang pembelian barangnya di wakalahkan kepada anggota dengan perjanjian murabahah, namun seringkali terdapat kekurangsesuaian mengenai penerapan / implementasi dengan peraturan yang ada yaitu salah satunya pada objek murabahah dalam hal ini adalah barangnya yang seringkali tidak jelas keberadaannya, karena barang dalam akad murabahah merupakan salah satu rukun murabahah yang harus terpenuhi sebagai sahnya akad pada pembiayaan murabahah tersebut. Selain itu juga objek murabahah yaitu barangnya yang dijual kepada anggota sebelum menjadi hak milik Lembaga Keuangan itu sendiri / pihak BMT. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu membahas tentang penerapan akad. Kegunaan dalam penelitian ini ada dua, yaitu kegunaan teoritis dan praktis. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan datanya diperoleh melalui observasi, interview, dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data deskriptif. Maka penulis dalam hal penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa data yang diperoleh dari interview langsung dengan Kabag Marketing, dan anggota yang menggunakan produk pembiayaan “Nusa Artha” di BMT Nusa Kartika WiradesaKabupatenPekalongan. Hasil penelitian BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongandalam penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan “Nusa Artha” sudah sesuai dengan ketentuan yang ada yakni sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang murabahah yaitu yang terdapat pada No. 04/DSN-MUI/IV/2000, No. 13/DSN-MUI/IX/2000, No. 16/DSN-MUI/IX/2000, No. 17/DSN-MUI/IX/2000dan kaidah fiqh yaitu pada rukun dan syarat murabahah yang telah ditetapkan. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan “Nusa Artha” yang berarti pembiayaan untuk pengembangan usaha masyarakat / anggotanya. Dengan prinsip murabahah (jual beli) BMT Nusa Kartika memberikan pembiayaan untuk modal usaha. Pembiayaan dapat berupa barang dagangan untuk dijual kembali, pelaksanaan proyek berdasarkan kontrak kerja, dll.Sistem pembiayaan murabahah di BMT Nusa Kartika yaitu BMT Nusa Kartika membeli barang tunai kepada toko kemudian dijual kepada anggota pembiayaan. Sedangkan untuk modal kerja biasanya BMT Nusa Kartika pembelian barang di wakalahkan kepada anggota dengan perjanjian jual beli (murabahah) dengan proses dimana anggota di wakalahkan dari BMT untuk membeli barang sendiri. Pada sistem pembiayaan murabahah untuk modal kerja di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalonganyang pembelian barangnya di wakalahkan kepada anggota dengan perjanjian murabahah, namun seringkali terdapat kekurangsesuaian mengenai penerapan / implementasi dengan peraturan yang ada yaitu salah satunya pada objek murabahah dalam hal ini adalah barangnya yang seringkali tidak jelas keberadaannya, karena barang dalam akad murabahah merupakan salah satu rukun murabahah yang harus terpenuhi sebagai sahnya akad pada pembiayaan murabahah tersebut. Selain itu juga objek murabahah yaitu barangnya yang dijual kepada anggota sebelum menjadi hak milik Lembaga Keuangan itu sendiri / pihak BMT. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu membahas tentang penerapan akad. Kegunaan dalam penelitian ini ada dua, yaitu kegunaan teoritis dan praktis. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan datanya diperoleh melalui observasi, interview, dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data deskriptif. Maka penulis dalam hal penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa data yang diperoleh dari interview langsung dengan Kabag Marketing, dan anggota yang menggunakan produk pembiayaan “Nusa Artha” di BMT Nusa Kartika WiradesaKabupatenPekalongan. Hasil penelitian BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongandalam penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan “Nusa Artha” sudah sesuai dengan ketentuan yang ada yakni sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang murabahah yaitu yang terdapat pada No. 04/DSN-MUI/IV/2000, No. 13/DSN-MUI/IX/2000, No. 16/DSN-MUI/IX/2000, No. 17/DSN-MUI/IX/2000dan kaidah fiqh yaitu pada rukun dan syarat murabahah yang telah ditetapkan. Muamalat - Murabahah 2X4.22 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995386 TA D-3 PBS 18.073 ULF p 18TA1842073.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_maria_ulfa.png.png
score 11.174184