Prosedur Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembiayaan Murabahah Pada KSPP Syariah SM NU Cabang Warungasem Batang

Penulisan Tugas Akhir ini dilatarbelakangi keingintahuan penulis untuk mengetahui prosedur pelaksanaan dan pengawasan pembiayaan murabahah yang ada di KSPP Syariah SM NU cabang Warungasem Batang. Produk murabahah merupakan produk unggulan yang ada di KSPP Syariah SM NU cabang Warungasem Batang d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Putriana Maghfiroh (2012114019), Marlina, S. Pd., M. Pd
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995392
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penulisan Tugas Akhir ini dilatarbelakangi keingintahuan penulis untuk mengetahui prosedur pelaksanaan dan pengawasan pembiayaan murabahah yang ada di KSPP Syariah SM NU cabang Warungasem Batang. Produk murabahah merupakan produk unggulan yang ada di KSPP Syariah SM NU cabang Warungasem Batang dengan margi setara 2% untuk cicilan dan setara 2,5% untuk cash tempo. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan lokasi di KSPP Syariah SM NU cabang Warungasem Batang dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara. Teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Teknik Pengabsahan data menggunakan Triangulasi. Analisis data menggunakan deskriptif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa prosedur pembiayaan murabahah pada KSPP Syariah SM NU apabila anggota/ calon anggota hendak melakukan pembiayaan harus melewati prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh KSPP Syariah SM NU yaitu dari wawancara sampai pihak KSPP Syariah SM NU menganalisis formulir permohonan pembiayaan murabahah yang diisi oleh anggota/calon anggota dengan mengacu pada prinsip 5C dalam memutuskan apakah permohonan pembiayaan anggota/calon anggota disetujui atau tidak. Apabila kepala cabang KSPP Syariah SM NU cabang Warungasem Batang menyetujui formulir yang diajukan oleh anggota/calon anggota, selanjutnya anggota/calon anggota menandatangani surat persetujuan pembiayaan murabahah/bai’ murabahah. Sedangkan dalam melakukan pengawasan pembiayaan murabahah KSPP Syariah melakukan pengawasan secara langsung yaitu dengan kunjungan secara berkala untuk mempererat hubungan dengan anggota dan untuk mengetahui fisik jaminannya apakah masih milik sendiri atau sudah berpindah tangan dan juga bisa dengan cara reminder yaitu pemberitahuan kepada anggota baik melalui sms ataupun media lainnya. Pihak KSPP Syariah SM NU dapat mengontrol/mengawasi ketepatan membayar kewajiban pembiayaan dengan cara melihat collectibilitas anggota yang bersangkutan.