Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan
Kata kunci : Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000, kopena, juwita. Gambaran mekanisme tabungan JUWITA (Jumpa Wisata) diatas peneliti ingin meneliti apa yang melatarbelakangi pembuatan produk tabungan tersebut dan apakah tabungan JUWITA sudah sesuai dengan fatwa FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000.Produk J...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan
2018
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995400 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-995400 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Agus Fakhrina, M. Si Rian Novianto (2012113090) |
spellingShingle |
Agus Fakhrina, M. Si Rian Novianto (2012113090) Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan |
author_facet |
Agus Fakhrina, M. Si Rian Novianto (2012113090) |
author_sort |
Agus Fakhrina, M. Si |
title |
Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan |
title_short |
Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan |
title_full |
Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan |
title_fullStr |
Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan |
title_full_unstemmed |
Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan |
title_sort |
penerapan akad wadiah pada produk tabungan juwita dalam perspektif fatwa dsn no : 02/dsn-mui/iv/2000 di kopena pekalongan |
description |
Kata kunci : Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000, kopena, juwita.
Gambaran mekanisme tabungan JUWITA (Jumpa Wisata) diatas peneliti ingin meneliti apa yang melatarbelakangi pembuatan produk tabungan tersebut dan apakah tabungan JUWITA sudah sesuai dengan fatwa FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000.Produk JUWITA (Jumpa Wisata) Merupakan tabungan yang diatur secara arisan setiap bulannya 1 (satu) orang, uang tersebut dibagikan utuh dan dalam waktu tertentu, kemudian peserta dapat mengikuti Wisata Gratis.
Begitu pula KOPENA Pekalongan perlu suatu penerapan FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 untuk produk-produknya khususnya produk Juwita (jumpa wisata). Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan yang mana belum sepenuhnya dilakukan oleh KOPENA Pekalongan. Berdasarkanhaltersebut, penelitimemandangpentinguntukmelakukanpenelitian yang berjudul “Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan”
Penelitianbertujuanuntukmengetahuibagaimana Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan. Metode yang digunakandalampenelitianiniadalahpenelitiankualitatif yang mencobamenganalisisprodukJUWITAdalammenambahjumlahnasabah.Metodepengumpulan data melaluiobservasi, wawancaradandokumentasisertalangsungdenganpihakKOPENAPekalongandandiperolehdaribukumaupundokumenlainnya yang berkaitandenganpenelitianini.
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan JUWITA (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan, menggunakan wadi’ah yad dhamanah, dimana penerima titipan menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Dilihat dari rukun sudah sesuai, karena pihak yang menitipkan barang/uang yakni anggota/nasabah tabungan JUWITA (muwadi’) kepada Kopena Pekalongan sebagai pihak yang menyimpan (mustawda’), dan adanya ijab qabul dalam pembukaan rekening tabungan JUWITA. |
publisher |
Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan |
publishDate |
2018 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995400 |
_version_ |
1690546318940831744 |
spelling |
oai:slims-995400Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan Agus Fakhrina, M. Si Rian Novianto (2012113090) Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2018 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xx, 53 hlm., 21X30 cm. Kata kunci : Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000, kopena, juwita. Gambaran mekanisme tabungan JUWITA (Jumpa Wisata) diatas peneliti ingin meneliti apa yang melatarbelakangi pembuatan produk tabungan tersebut dan apakah tabungan JUWITA sudah sesuai dengan fatwa FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000.Produk JUWITA (Jumpa Wisata) Merupakan tabungan yang diatur secara arisan setiap bulannya 1 (satu) orang, uang tersebut dibagikan utuh dan dalam waktu tertentu, kemudian peserta dapat mengikuti Wisata Gratis. Begitu pula KOPENA Pekalongan perlu suatu penerapan FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 untuk produk-produknya khususnya produk Juwita (jumpa wisata). Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan yang mana belum sepenuhnya dilakukan oleh KOPENA Pekalongan. Berdasarkanhaltersebut, penelitimemandangpentinguntukmelakukanpenelitian yang berjudul “Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan” Penelitianbertujuanuntukmengetahuibagaimana Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan. Metode yang digunakandalampenelitianiniadalahpenelitiankualitatif yang mencobamenganalisisprodukJUWITAdalammenambahjumlahnasabah.Metodepengumpulan data melaluiobservasi, wawancaradandokumentasisertalangsungdenganpihakKOPENAPekalongandandiperolehdaribukumaupundokumenlainnya yang berkaitandenganpenelitianini. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan JUWITA (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan, menggunakan wadi’ah yad dhamanah, dimana penerima titipan menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Dilihat dari rukun sudah sesuai, karena pihak yang menitipkan barang/uang yakni anggota/nasabah tabungan JUWITA (muwadi’) kepada Kopena Pekalongan sebagai pihak yang menyimpan (mustawda’), dan adanya ijab qabul dalam pembukaan rekening tabungan JUWITA. Kata kunci : Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000, kopena, juwita. Gambaran mekanisme tabungan JUWITA (Jumpa Wisata) diatas peneliti ingin meneliti apa yang melatarbelakangi pembuatan produk tabungan tersebut dan apakah tabungan JUWITA sudah sesuai dengan fatwa FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000.Produk JUWITA (Jumpa Wisata) Merupakan tabungan yang diatur secara arisan setiap bulannya 1 (satu) orang, uang tersebut dibagikan utuh dan dalam waktu tertentu, kemudian peserta dapat mengikuti Wisata Gratis. Begitu pula KOPENA Pekalongan perlu suatu penerapan FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 untuk produk-produknya khususnya produk Juwita (jumpa wisata). Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan yang mana belum sepenuhnya dilakukan oleh KOPENA Pekalongan. Berdasarkanhaltersebut, penelitimemandangpentinguntukmelakukanpenelitian yang berjudul “Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan” Penelitianbertujuanuntukmengetahuibagaimana Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan. Metode yang digunakandalampenelitianiniadalahpenelitiankualitatif yang mencobamenganalisisprodukJUWITAdalammenambahjumlahnasabah.Metodepengumpulan data melaluiobservasi, wawancaradandokumentasisertalangsungdenganpihakKOPENAPekalongandandiperolehdaribukumaupundokumenlainnya yang berkaitandenganpenelitianini. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan JUWITA (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan, menggunakan wadi’ah yad dhamanah, dimana penerima titipan menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Dilihat dari rukun sudah sesuai, karena pihak yang menitipkan barang/uang yakni anggota/nasabah tabungan JUWITA (muwadi’) kepada Kopena Pekalongan sebagai pihak yang menyimpan (mustawda’), dan adanya ijab qabul dalam pembukaan rekening tabungan JUWITA. Muamalat - Akad Wadiah 2X4.234 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995400 TA D-3 PBS 18.087 NOV p 18TA1842087.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_rian_novianto.png.png |
score |
11.174184 |