Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan

Kata kunci : Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000, kopena, juwita. Gambaran mekanisme tabungan JUWITA (Jumpa Wisata) diatas peneliti ingin meneliti apa yang melatarbelakangi pembuatan produk tabungan tersebut dan apakah tabungan JUWITA sudah sesuai dengan fatwa FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000.Produk J...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Agus Fakhrina, M. Si, Rian Novianto (2012113090)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995400
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-995400
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Agus Fakhrina, M. Si
Rian Novianto (2012113090)
spellingShingle Agus Fakhrina, M. Si
Rian Novianto (2012113090)
Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan
author_facet Agus Fakhrina, M. Si
Rian Novianto (2012113090)
author_sort Agus Fakhrina, M. Si
title Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan
title_short Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan
title_full Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan
title_fullStr Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan
title_full_unstemmed Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan
title_sort penerapan akad wadiah pada produk tabungan juwita dalam perspektif fatwa dsn no : 02/dsn-mui/iv/2000 di kopena pekalongan
description Kata kunci : Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000, kopena, juwita. Gambaran mekanisme tabungan JUWITA (Jumpa Wisata) diatas peneliti ingin meneliti apa yang melatarbelakangi pembuatan produk tabungan tersebut dan apakah tabungan JUWITA sudah sesuai dengan fatwa FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000.Produk JUWITA (Jumpa Wisata) Merupakan tabungan yang diatur secara arisan setiap bulannya 1 (satu) orang, uang tersebut dibagikan utuh dan dalam waktu tertentu, kemudian peserta dapat mengikuti Wisata Gratis. Begitu pula KOPENA Pekalongan perlu suatu penerapan FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 untuk produk-produknya khususnya produk Juwita (jumpa wisata). Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan yang mana belum sepenuhnya dilakukan oleh KOPENA Pekalongan. Berdasarkanhaltersebut, penelitimemandangpentinguntukmelakukanpenelitian yang berjudul “Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan” Penelitianbertujuanuntukmengetahuibagaimana Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan. Metode yang digunakandalampenelitianiniadalahpenelitiankualitatif yang mencobamenganalisisprodukJUWITAdalammenambahjumlahnasabah.Metodepengumpulan data melaluiobservasi, wawancaradandokumentasisertalangsungdenganpihakKOPENAPekalongandandiperolehdaribukumaupundokumenlainnya yang berkaitandenganpenelitianini. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan JUWITA (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan, menggunakan wadi’ah yad dhamanah, dimana penerima titipan menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Dilihat dari rukun sudah sesuai, karena pihak yang menitipkan barang/uang yakni anggota/nasabah tabungan JUWITA (muwadi’) kepada Kopena Pekalongan sebagai pihak yang menyimpan (mustawda’), dan adanya ijab qabul dalam pembukaan rekening tabungan JUWITA.
publisher Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan
publishDate 2018
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995400
_version_ 1690546318940831744
spelling oai:slims-995400Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan Agus Fakhrina, M. Si Rian Novianto (2012113090) Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2018 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xx, 53 hlm., 21X30 cm. Kata kunci : Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000, kopena, juwita. Gambaran mekanisme tabungan JUWITA (Jumpa Wisata) diatas peneliti ingin meneliti apa yang melatarbelakangi pembuatan produk tabungan tersebut dan apakah tabungan JUWITA sudah sesuai dengan fatwa FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000.Produk JUWITA (Jumpa Wisata) Merupakan tabungan yang diatur secara arisan setiap bulannya 1 (satu) orang, uang tersebut dibagikan utuh dan dalam waktu tertentu, kemudian peserta dapat mengikuti Wisata Gratis. Begitu pula KOPENA Pekalongan perlu suatu penerapan FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 untuk produk-produknya khususnya produk Juwita (jumpa wisata). Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan yang mana belum sepenuhnya dilakukan oleh KOPENA Pekalongan. Berdasarkanhaltersebut, penelitimemandangpentinguntukmelakukanpenelitian yang berjudul “Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan” Penelitianbertujuanuntukmengetahuibagaimana Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan. Metode yang digunakandalampenelitianiniadalahpenelitiankualitatif yang mencobamenganalisisprodukJUWITAdalammenambahjumlahnasabah.Metodepengumpulan data melaluiobservasi, wawancaradandokumentasisertalangsungdenganpihakKOPENAPekalongandandiperolehdaribukumaupundokumenlainnya yang berkaitandenganpenelitianini. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan JUWITA (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan, menggunakan wadi’ah yad dhamanah, dimana penerima titipan menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Dilihat dari rukun sudah sesuai, karena pihak yang menitipkan barang/uang yakni anggota/nasabah tabungan JUWITA (muwadi’) kepada Kopena Pekalongan sebagai pihak yang menyimpan (mustawda’), dan adanya ijab qabul dalam pembukaan rekening tabungan JUWITA. Kata kunci : Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000, kopena, juwita. Gambaran mekanisme tabungan JUWITA (Jumpa Wisata) diatas peneliti ingin meneliti apa yang melatarbelakangi pembuatan produk tabungan tersebut dan apakah tabungan JUWITA sudah sesuai dengan fatwa FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000.Produk JUWITA (Jumpa Wisata) Merupakan tabungan yang diatur secara arisan setiap bulannya 1 (satu) orang, uang tersebut dibagikan utuh dan dalam waktu tertentu, kemudian peserta dapat mengikuti Wisata Gratis. Begitu pula KOPENA Pekalongan perlu suatu penerapan FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 untuk produk-produknya khususnya produk Juwita (jumpa wisata). Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan yang mana belum sepenuhnya dilakukan oleh KOPENA Pekalongan. Berdasarkanhaltersebut, penelitimemandangpentinguntukmelakukanpenelitian yang berjudul “Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan” Penelitianbertujuanuntukmengetahuibagaimana Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan. Metode yang digunakandalampenelitianiniadalahpenelitiankualitatif yang mencobamenganalisisprodukJUWITAdalammenambahjumlahnasabah.Metodepengumpulan data melaluiobservasi, wawancaradandokumentasisertalangsungdenganpihakKOPENAPekalongandandiperolehdaribukumaupundokumenlainnya yang berkaitandenganpenelitianini. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan JUWITA (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan, menggunakan wadi’ah yad dhamanah, dimana penerima titipan menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Dilihat dari rukun sudah sesuai, karena pihak yang menitipkan barang/uang yakni anggota/nasabah tabungan JUWITA (muwadi’) kepada Kopena Pekalongan sebagai pihak yang menyimpan (mustawda’), dan adanya ijab qabul dalam pembukaan rekening tabungan JUWITA. Muamalat - Akad Wadiah 2X4.234 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995400 TA D-3 PBS 18.087 NOV p 18TA1842087.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_rian_novianto.png.png
score 11.174184