Implementasi Wakalah Pada Pembiayaan Murabahah Di KSPPS BMT Bahtera Cabang Warungasem Batang

Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam konteks ini, pihak BMT berkewajiban untuk membelikan komoditas pesanan anggota dari suplier dan baru kemudian dijual kembali kepada anggota dengan harg...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Elfira Eviana (2012114018), Siti Aminah Chaniago, M. Si
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995402
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam konteks ini, pihak BMT berkewajiban untuk membelikan komoditas pesanan anggota dari suplier dan baru kemudian dijual kembali kepada anggota dengan harga yang disepakati kedua belah pihak. Keterlibatan akad wakalah dalam penerapan pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Bahtera Cabang Warungasem Batang inilah yang melatarbelakangi penulis untuk membuat penelitian tentang pembiayaan murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi wakalah pada pembiayaan murabahah dan bagaimana implikasi dari implementasi wakalah pada pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Bahtera Cabang Warungasem Batang. Jenis penelitian dalam Tugas Akhir ini adalah penelitian lapangan (field research) dan jenis pendekatannya menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan metode interaktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa praktik dari penerapan akad wakalah pada pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Bahtera cabang Warungasem Batang belum sesuai dengan aturan DSN Nomor4/ DSNMUI/ IV/ 2000 tanggal 1 April tahun 2000 tentang murabahah ketentuan pertama, butir 9 karena objek yang diwakilkan masih dalam kekuasaan pihak suplier, dimana pihak BMT belum mengetahui kondisi dari barang tersebut. Hal ini terbukti dengan proses penandatanganan akad wakalah dan murabahah yang secara bersamaan. Kata kunci: Implementasi, Wakalah, Murabahah