Implementasi Pengawasan Pembiayaan Musyarakah Di BMT Nurussa'adah Pekalongan

Pembiayaan merupakan kegiatan lembaga keuangan syariah yang sangat penting dan menjadi penunjang kelangsungan hidup lembaga keuangan syariah tersebut jika dikelola dengan baik. Pengelolaan pembiayaan yang tidak baik akan banyak menimbulkan masalah bahkan menyebabkan ambruknya lembaga keuangan syaria...

Cur síos iomlán

Saved in:
Sonraí Bibleagrafaíochta
Main Authors: Devi Herawati (2012114099), Dr. AM. M. Hafidz Mashum, M. Ag
Formáid: Online
Teanga:Indonesia
Foilsithe: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2018
Rochtain Ar Líne:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995407
Clibeanna: Cuir Clib Leis
Gan Chlibeanna, Bí ar an gcéad duine leis an taifead seo a chlibeáil!
id oai:slims-995407
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Devi Herawati (2012114099)
Dr. AM. M. Hafidz Mashum, M. Ag
spellingShingle Devi Herawati (2012114099)
Dr. AM. M. Hafidz Mashum, M. Ag
Implementasi Pengawasan Pembiayaan Musyarakah Di BMT Nurussa'adah Pekalongan
author_facet Devi Herawati (2012114099)
Dr. AM. M. Hafidz Mashum, M. Ag
author_sort Devi Herawati (2012114099)
title Implementasi Pengawasan Pembiayaan Musyarakah Di BMT Nurussa'adah Pekalongan
title_short Implementasi Pengawasan Pembiayaan Musyarakah Di BMT Nurussa'adah Pekalongan
title_full Implementasi Pengawasan Pembiayaan Musyarakah Di BMT Nurussa'adah Pekalongan
title_fullStr Implementasi Pengawasan Pembiayaan Musyarakah Di BMT Nurussa'adah Pekalongan
title_full_unstemmed Implementasi Pengawasan Pembiayaan Musyarakah Di BMT Nurussa'adah Pekalongan
title_sort implementasi pengawasan pembiayaan musyarakah di bmt nurussa'adah pekalongan
description Pembiayaan merupakan kegiatan lembaga keuangan syariah yang sangat penting dan menjadi penunjang kelangsungan hidup lembaga keuangan syariah tersebut jika dikelola dengan baik. Pengelolaan pembiayaan yang tidak baik akan banyak menimbulkan masalah bahkan menyebabkan ambruknya lembaga keuangan syariah tersebut. Sebagian besar aset lembaga keuangan syariah adalah terletak pada pembiayaan, sehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya. Resiko pembiayaan muncul pada saat pembiayaan tersebut dicairkan. Lamanya jangka waktu pembiayaan dapat menimbulkan kondisi dimana pembiayaan tersebut bermasalah. BMT Nurussa’adah Pekalongan pada pembiayaan Musyarakah-nya juga memiliki resiko besar terhadap pembiayaan bermasalah. Apabila tidak dilakukan pengawasan dengan benar maka akan terjadi penyimpangan penggunaan dana dan meningkatnya pembiayaan bermasalah. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan pasca pencairan pembiayaan Musyarakah, yang bertujuan untuk memonitoring apakah dana digunakan sesuai tujuan awal atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian langsung ke lapangan atau ketempat yang menjadi subyek penelitian (BMT Nurussa’adah Pekalongan). Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskritif-analisis. Penelitian ini dilakukan di BMT Nurussa’adah Pekalongan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi pengawasan pembiayaan Musyarakah yang dilakukan BMT Nurussa’adah Pekalongan dalam meminimalisir dan menyelamatkan tingkat kolektibilitas yang terjadi sudah cukup efektif. Hal ini dilihat dari menurunnya jumlah pembiayaan bermasalah pada akad MusyarakahPekalongan pada tahun 2015 sebesar Rp. 36.775.500 atau 6,1 % dari jumlah total pembiayaan yang diberikan sebesar Rp. 595.674.550 dan pada tahun 2016 tercatat Rp. 27.300.150 atau 4,3 % dari jumlah total pembiayaan Musyarakah sebesar Rp. 628.334.100. Kata Kunci : Implementasi, Pengawasan, Pembiayaan, Musyarakah
publisher Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan
publishDate 2018
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995407
_version_ 1690546319396962304
spelling oai:slims-995407Implementasi Pengawasan Pembiayaan Musyarakah Di BMT Nurussa'adah Pekalongan Devi Herawati (2012114099) Dr. AM. M. Hafidz Mashum, M. Ag Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2018 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xviii, 67 hlm., 21X30 cm. Pembiayaan merupakan kegiatan lembaga keuangan syariah yang sangat penting dan menjadi penunjang kelangsungan hidup lembaga keuangan syariah tersebut jika dikelola dengan baik. Pengelolaan pembiayaan yang tidak baik akan banyak menimbulkan masalah bahkan menyebabkan ambruknya lembaga keuangan syariah tersebut. Sebagian besar aset lembaga keuangan syariah adalah terletak pada pembiayaan, sehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya. Resiko pembiayaan muncul pada saat pembiayaan tersebut dicairkan. Lamanya jangka waktu pembiayaan dapat menimbulkan kondisi dimana pembiayaan tersebut bermasalah. BMT Nurussa’adah Pekalongan pada pembiayaan Musyarakah-nya juga memiliki resiko besar terhadap pembiayaan bermasalah. Apabila tidak dilakukan pengawasan dengan benar maka akan terjadi penyimpangan penggunaan dana dan meningkatnya pembiayaan bermasalah. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan pasca pencairan pembiayaan Musyarakah, yang bertujuan untuk memonitoring apakah dana digunakan sesuai tujuan awal atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian langsung ke lapangan atau ketempat yang menjadi subyek penelitian (BMT Nurussa’adah Pekalongan). Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskritif-analisis. Penelitian ini dilakukan di BMT Nurussa’adah Pekalongan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi pengawasan pembiayaan Musyarakah yang dilakukan BMT Nurussa’adah Pekalongan dalam meminimalisir dan menyelamatkan tingkat kolektibilitas yang terjadi sudah cukup efektif. Hal ini dilihat dari menurunnya jumlah pembiayaan bermasalah pada akad MusyarakahPekalongan pada tahun 2015 sebesar Rp. 36.775.500 atau 6,1 % dari jumlah total pembiayaan yang diberikan sebesar Rp. 595.674.550 dan pada tahun 2016 tercatat Rp. 27.300.150 atau 4,3 % dari jumlah total pembiayaan Musyarakah sebesar Rp. 628.334.100. Kata Kunci : Implementasi, Pengawasan, Pembiayaan, Musyarakah Pembiayaan merupakan kegiatan lembaga keuangan syariah yang sangat penting dan menjadi penunjang kelangsungan hidup lembaga keuangan syariah tersebut jika dikelola dengan baik. Pengelolaan pembiayaan yang tidak baik akan banyak menimbulkan masalah bahkan menyebabkan ambruknya lembaga keuangan syariah tersebut. Sebagian besar aset lembaga keuangan syariah adalah terletak pada pembiayaan, sehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya. Resiko pembiayaan muncul pada saat pembiayaan tersebut dicairkan. Lamanya jangka waktu pembiayaan dapat menimbulkan kondisi dimana pembiayaan tersebut bermasalah. BMT Nurussa’adah Pekalongan pada pembiayaan Musyarakah-nya juga memiliki resiko besar terhadap pembiayaan bermasalah. Apabila tidak dilakukan pengawasan dengan benar maka akan terjadi penyimpangan penggunaan dana dan meningkatnya pembiayaan bermasalah. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan pasca pencairan pembiayaan Musyarakah, yang bertujuan untuk memonitoring apakah dana digunakan sesuai tujuan awal atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian langsung ke lapangan atau ketempat yang menjadi subyek penelitian (BMT Nurussa’adah Pekalongan). Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskritif-analisis. Penelitian ini dilakukan di BMT Nurussa’adah Pekalongan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi pengawasan pembiayaan Musyarakah yang dilakukan BMT Nurussa’adah Pekalongan dalam meminimalisir dan menyelamatkan tingkat kolektibilitas yang terjadi sudah cukup efektif. Hal ini dilihat dari menurunnya jumlah pembiayaan bermasalah pada akad MusyarakahPekalongan pada tahun 2015 sebesar Rp. 36.775.500 atau 6,1 % dari jumlah total pembiayaan yang diberikan sebesar Rp. 595.674.550 dan pada tahun 2016 tercatat Rp. 27.300.150 atau 4,3 % dari jumlah total pembiayaan Musyarakah sebesar Rp. 628.334.100. Kata Kunci : Implementasi, Pengawasan, Pembiayaan, Musyarakah Muamalat - Musyarakah 2X4.24 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995407 TA D-3 PBS 18.094 HER i 18TA1842094.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_devi_herawati.png.png
score 11.174184