Analisis Perhitungan Bagi Hasil Pada Produk Simpanan Mudharabah Berjangka Di BMT Matra Banyurip Pekalongan

Simpanan mudharabah berjangka merupakan salah satu produk tabungan di BMT Matra Banyurip Pekalongan, dimana simpanan tersebut mensyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar dana itu bisa diputarkan. BMT Matra Banyurip Pekalongan memberikan imbalan atas penempatan simpana...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Fitriyani (2012114107), Hj. Karima Tamara, S.T., M.M
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995435
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-995435
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Fitriyani (2012114107)
Hj. Karima Tamara, S.T., M.M
spellingShingle Fitriyani (2012114107)
Hj. Karima Tamara, S.T., M.M
Analisis Perhitungan Bagi Hasil Pada Produk Simpanan Mudharabah Berjangka Di BMT Matra Banyurip Pekalongan
author_facet Fitriyani (2012114107)
Hj. Karima Tamara, S.T., M.M
author_sort Fitriyani (2012114107)
title Analisis Perhitungan Bagi Hasil Pada Produk Simpanan Mudharabah Berjangka Di BMT Matra Banyurip Pekalongan
title_short Analisis Perhitungan Bagi Hasil Pada Produk Simpanan Mudharabah Berjangka Di BMT Matra Banyurip Pekalongan
title_full Analisis Perhitungan Bagi Hasil Pada Produk Simpanan Mudharabah Berjangka Di BMT Matra Banyurip Pekalongan
title_fullStr Analisis Perhitungan Bagi Hasil Pada Produk Simpanan Mudharabah Berjangka Di BMT Matra Banyurip Pekalongan
title_full_unstemmed Analisis Perhitungan Bagi Hasil Pada Produk Simpanan Mudharabah Berjangka Di BMT Matra Banyurip Pekalongan
title_sort analisis perhitungan bagi hasil pada produk simpanan mudharabah berjangka di bmt matra banyurip pekalongan
description Simpanan mudharabah berjangka merupakan salah satu produk tabungan di BMT Matra Banyurip Pekalongan, dimana simpanan tersebut mensyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar dana itu bisa diputarkan. BMT Matra Banyurip Pekalongan memberikan imbalan atas penempatan simpanan berjangka berupa bagi hasil yang besarnya telah ditentukan oleh pihak BMT Matra. Masyarakat umum selaku pemilik dana, tentunya ingin mengetahui bagaimana tata cara penghitungan bagi hasil atas simpanan mudharabah berjangka yang dimilikinya, karena perhitungan dan pentetapan nisbah bagi hasil simpanan berjangka antar lembaga keuangan berbeda-beda. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana perhitungan bagi hasil pada produk simpanan mudharabah berjangka di BMT Matra Banyurip Pekalongan, dan bagaimana kesesuaian penerapan perhitungan bagi hasil pada produk simpanan mudharabah berjangka di BMT Matra Banyurip Pekalongan terhadap Fatwa DSN-MUI No. 3 dan 15 Tahun 2000. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara obeservasi lapangan, wawancara dan dokumentasi. Adapun metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yaitu metode yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama Penerapan perhitungan bagi hasil pada produk Simpanan Mudharabah Berjangka di BMT Matra Banyurip Pekalongan menggunakan akad mudharabah mutlaqah dan menggunakan metode bagi hasil keuntungan (profit sharing). Kedua, Kesesuaian perhitungan simpanan mudharabah berjangka di BMT Matra Banyurip Pekalongan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 3 dan 15 Tahun 2000 serta prinsip ekonomi syariah ditemukan adanya beberapa persamaan dan perbedaan. Beberapa aspek yang sama yaitu; akad, pembagian hasil usaha, serta konsep dasar operasional. Dan, aspek yang berbeda yaitu terletak pada rumus perhitungan bagi hasil-nya, dan waktu pembagian hasil usaha. Kata kunci: Bagi Hasil, Simpanan Berjangka, Mudharabah
publisher Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan
publishDate 2018
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995435
_version_ 1690546321218338816
spelling oai:slims-995435Analisis Perhitungan Bagi Hasil Pada Produk Simpanan Mudharabah Berjangka Di BMT Matra Banyurip Pekalongan Fitriyani (2012114107) Hj. Karima Tamara, S.T., M.M Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2018 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xix, 80 hlm., 21X30 cm. Simpanan mudharabah berjangka merupakan salah satu produk tabungan di BMT Matra Banyurip Pekalongan, dimana simpanan tersebut mensyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar dana itu bisa diputarkan. BMT Matra Banyurip Pekalongan memberikan imbalan atas penempatan simpanan berjangka berupa bagi hasil yang besarnya telah ditentukan oleh pihak BMT Matra. Masyarakat umum selaku pemilik dana, tentunya ingin mengetahui bagaimana tata cara penghitungan bagi hasil atas simpanan mudharabah berjangka yang dimilikinya, karena perhitungan dan pentetapan nisbah bagi hasil simpanan berjangka antar lembaga keuangan berbeda-beda. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana perhitungan bagi hasil pada produk simpanan mudharabah berjangka di BMT Matra Banyurip Pekalongan, dan bagaimana kesesuaian penerapan perhitungan bagi hasil pada produk simpanan mudharabah berjangka di BMT Matra Banyurip Pekalongan terhadap Fatwa DSN-MUI No. 3 dan 15 Tahun 2000. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara obeservasi lapangan, wawancara dan dokumentasi. Adapun metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yaitu metode yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama Penerapan perhitungan bagi hasil pada produk Simpanan Mudharabah Berjangka di BMT Matra Banyurip Pekalongan menggunakan akad mudharabah mutlaqah dan menggunakan metode bagi hasil keuntungan (profit sharing). Kedua, Kesesuaian perhitungan simpanan mudharabah berjangka di BMT Matra Banyurip Pekalongan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 3 dan 15 Tahun 2000 serta prinsip ekonomi syariah ditemukan adanya beberapa persamaan dan perbedaan. Beberapa aspek yang sama yaitu; akad, pembagian hasil usaha, serta konsep dasar operasional. Dan, aspek yang berbeda yaitu terletak pada rumus perhitungan bagi hasil-nya, dan waktu pembagian hasil usaha. Kata kunci: Bagi Hasil, Simpanan Berjangka, Mudharabah Simpanan mudharabah berjangka merupakan salah satu produk tabungan di BMT Matra Banyurip Pekalongan, dimana simpanan tersebut mensyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar dana itu bisa diputarkan. BMT Matra Banyurip Pekalongan memberikan imbalan atas penempatan simpanan berjangka berupa bagi hasil yang besarnya telah ditentukan oleh pihak BMT Matra. Masyarakat umum selaku pemilik dana, tentunya ingin mengetahui bagaimana tata cara penghitungan bagi hasil atas simpanan mudharabah berjangka yang dimilikinya, karena perhitungan dan pentetapan nisbah bagi hasil simpanan berjangka antar lembaga keuangan berbeda-beda. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana perhitungan bagi hasil pada produk simpanan mudharabah berjangka di BMT Matra Banyurip Pekalongan, dan bagaimana kesesuaian penerapan perhitungan bagi hasil pada produk simpanan mudharabah berjangka di BMT Matra Banyurip Pekalongan terhadap Fatwa DSN-MUI No. 3 dan 15 Tahun 2000. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara obeservasi lapangan, wawancara dan dokumentasi. Adapun metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yaitu metode yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama Penerapan perhitungan bagi hasil pada produk Simpanan Mudharabah Berjangka di BMT Matra Banyurip Pekalongan menggunakan akad mudharabah mutlaqah dan menggunakan metode bagi hasil keuntungan (profit sharing). Kedua, Kesesuaian perhitungan simpanan mudharabah berjangka di BMT Matra Banyurip Pekalongan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 3 dan 15 Tahun 2000 serta prinsip ekonomi syariah ditemukan adanya beberapa persamaan dan perbedaan. Beberapa aspek yang sama yaitu; akad, pembagian hasil usaha, serta konsep dasar operasional. Dan, aspek yang berbeda yaitu terletak pada rumus perhitungan bagi hasil-nya, dan waktu pembagian hasil usaha. Kata kunci: Bagi Hasil, Simpanan Berjangka, Mudharabah Muamalat - Akad Mudharabah 2X4.242 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995435 TA D-3 PBS 18.122 FIT a 18TA1842122.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_fitriyani_satu.png.png
score 11.174184