Mekanisme Pengikatan Jaminan Pada Pembiayaan Murabahah Di BMT El-Nusama 335 Kedungwuni

BMT El-Nusama 335 Kedungwuni memiliki beberapa produk penghimpun dana dan produk penyaluran dana. Salah satu produk penyaluran dana yang dimiliki BMT El-Nusama 335 Kedungwuni yaitu pembiayaan Murabahah. Dalam penyaluran pembiayaan pasti terdapat pembiayaan bermasalah. untuk itu, dalam penyaluran...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Mela Fatmawati (2012114105), Dr. Hj. Sinta Dewi Rismawati, SH., MH
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995436
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:BMT El-Nusama 335 Kedungwuni memiliki beberapa produk penghimpun dana dan produk penyaluran dana. Salah satu produk penyaluran dana yang dimiliki BMT El-Nusama 335 Kedungwuni yaitu pembiayaan Murabahah. Dalam penyaluran pembiayaan pasti terdapat pembiayaan bermasalah. untuk itu, dalam penyaluran pembiayaan memerlukan sebuah jaminan yang nantinya akan dilakukan pengikatan jaminan sehingga apabila nasabah mengalami wanprestasi selama akad pejanjian belum berakhir maka jaminan tersebut dapat melunasi kewajiban yang harus dibayar nasabah tersebut. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pengikatan jaminan pada pembiayaan murabahah di BMT El-Nusama 335 Kedungwuni dan apa kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan jaminan pada pembiayaan murabahah di BMT El-Nusama 335 Kedungwuni. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan mengambil lokasi di BMT El-Nusama 335 Kedungwuni. Data-data dalam penelitian ini berupa data kualitatif yang terdiri dari data primer dan sekunder. Data-data diperoleh melalui metode observasi, metode wawancara, dan dokumentasi. Data-data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, mekanisme pengikatan jaminan pada pembiayaan murabahah untuk benda bergerak menggunakan pengikatan jaminan waarmerking yaitu pengikatan dengan cara mendaftarkan ke kantor Notaris untuk didaftarkan pada Buku Pendaftaran Surat di Bawah Tangan. Sedangkan untuk benda tidak bergerak menggunakan SKMHT yaitu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Kedua, kendala-kendala yang biasanya dihadapi oleh pihak BMT El- Nusama 335 Kedungwuni dalam penerapan jaminan adalah barang yang dijadikan jaminan atau agunan bukan milik pribadi tetapi (masih) atas nama orang lain dan tidak ada tandatangan lepas waris dari saudara seandungnya. Kata Kunci : Mekanisme, Pengikatan Jaminan, Murabahah