Tinjauan Fiqih Muamalah tentang Jual Beli Cengkih Tebasan dan Implikasinya terhadap Pendapatan Masyarakat(Studi Kasus di Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan)
Kata kunci: Fiqih muamalah, jual beli, tebasan, pendapatan. Jual beli tebasan adalah pembelian hasil tanaman sebelum dipetik, dalam masyarakat jawa sering disebut jual beli borongan. Jual beli dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun-rukun dan syarat akad. Di masyarakat...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan S-1 Ekonomi Syariah FEBI IAIN Pekalongan
2018
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995586 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Kata kunci: Fiqih muamalah, jual beli, tebasan, pendapatan.
Jual beli tebasan adalah pembelian hasil tanaman sebelum dipetik, dalam masyarakat jawa sering disebut jual beli borongan. Jual beli dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun-rukun dan syarat akad. Di masyarakat sering kali terdapat jual beli yang dilakukan untuk memperoleh kemudahan tanpa mengetahui apakah jual beli yang dilakukan itu sudah sesuai dengan konsep fiqih muamalah atau bertentangan. Sebagaimana yang terjadi dalam praktik jual beli cengkih secara tebasan di Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh praktek jual beli cengkih tebasan terhadap pendapatan masyarakat Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kombinasi kualitatif dan kuantitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder, dimana metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, kuesioner dan kepustakaan. Analisis datanya menggunakan metode analisis data kualitatif dan kuantitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli cengkih tebasan yang ada di Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan menurut tinjauan fiqih muamalah syarat dan rukun jual beli cengkih tebasan sudah terpenuhi. Hanya saja praktik jual beli cengkih tebasan yang ada di Desa Tenogo masih mengandung unsur gharar, karena cengkih yang dijual jual belum siap panen dan masih memerlukan waktu 2 (dua) - 3 (tiga) bulan hingga cengkih bisa dipanen. Sehingga bisa saja sebelum masa panen tiba, cengkih gagal panen dan pembeli mengalami kerugian. Namun dengan adanya kegiatan jual beli cengkih tebasan pendapatan yang dihasilkan dari jual beli cengkih secara tebasanpun bisa maksimal, ketimbang hasil dari memanen cengkih sendiri. |
---|