Penerapan Fatwa DSN-MUI No : 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah Pada Hotel Namira Syariah Pekalongan

Pariwisata syariah adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip syari’ah. Sebagai industri pariwisata, hotel tentunya sangat mempunyai peran penting dala...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: H. Mohammad Fateh, M. Ag, Fitra Azza Hanifati (2014114061)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996257
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pariwisata syariah adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip syari’ah. Sebagai industri pariwisata, hotel tentunya sangat mempunyai peran penting dalam menunjang bisnis pariwisata karena sangat berhubungan dengan bisnis akomodasi. Hotel Namira Syari’ah Pekalongan menjadi salah satu hotel syari’ah yang menerapkan Fatwa DSN-MUI No : 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syari’ah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan fatwa DSN-MUI No : 108/DSNMUI/ X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syari’ah pada Hotel Namira Syari’ah Pekalongan. Penelitian ini merupakan perpaduan antara penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui kegiatan wawancara dengan pihak Hotel Namira Syari’ah Pekalongan yang meliputi karyawan atau staf Hotel Namira Syari’ah Pekalongan, dan konsumen atau tamu Hotel Namira Syari’ah Pekalongan, sedangkan data sekunder diperoleh dari bukubuku, dokumen, arsip-arsip resmi ataupun seluruh data yang berhubungan dengan penelitian ini. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Hotel Namira Syari’ah Pekalongan sebagian besar telah menerapkan beberapa kriteria umum hotel syari’ah meskipun belum tergolong sempurna. Hotel Namira Syari’ah Pekalongan belum memiliki Sertifikat Usaha Hotel Syari’ah yang dikeluarkan oleh DSNMUI. Namun pada penerapannya, segala aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Hotel Namira Syari’ah Pekalongan telah memenuhi syarat sebagai Hotel Syari’ah. Kata Kunci : Pariwisata Syari’ah, Fatwa DSN-MUI No : 108/DSNMUI/ X/2016