Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan

Sebagian masyarakat desa Rogoselo melakukan transaksi sewa menyewa dengan cara menyewakan pohon durian dengan jangka waktu beberapa tahun dan sudah berlangsung secara turun temurun. Latar belakang adanya sewa menyewa pohon durian ini adalah karena pihak pemilik pohon membutuhkan uang secara mend...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ulfi Andriani (2014114037), H. Mohammad Fateh, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996264
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-996264
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Ulfi Andriani (2014114037)
H. Mohammad Fateh, M. Ag
spellingShingle Ulfi Andriani (2014114037)
H. Mohammad Fateh, M. Ag
Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
author_facet Ulfi Andriani (2014114037)
H. Mohammad Fateh, M. Ag
author_sort Ulfi Andriani (2014114037)
title Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
title_short Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
title_full Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
title_fullStr Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
title_full_unstemmed Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
title_sort tinjauan fiqh muamalah terhadap sewa menyewa pohon durian di desa rogoselo kecamatan doro kabupaten pekalongan
description Sebagian masyarakat desa Rogoselo melakukan transaksi sewa menyewa dengan cara menyewakan pohon durian dengan jangka waktu beberapa tahun dan sudah berlangsung secara turun temurun. Latar belakang adanya sewa menyewa pohon durian ini adalah karena pihak pemilik pohon membutuhkan uang secara mendesak sehingga menyewakan pohon duriannya. Akad yang dilakukan secara lisan dan ada yang secara tertulis. Pada saat transaksi berlangsung maka disampaikan ketentuan-ketentuan persewaan oleh pihak penyewa dan pemilik pohon yaitu apabila pohon durian tidak berbuah/berbuah namun sedikit maka akan diganti tahun berikutnya, hal ini menjadikan berakhirnya sewa menyewa tidak sesuai perjanjian. Dalam sewa menyewa pohon durian yang dilakukan objek sewanya belum ada (ma’dum) dan adanya ketidakpastian karena produktivitas pohon durian yang belum jelas di ketahui. Dengan maksud mengkaji tentang sewa menyewa pohon durian dari sudut pandang fiqh muamalah, maka penulis melakukan penelitian dan penyusunan skripsi dengan judul Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Meyewa Pohon Durian di Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Jenis Penelitian ini adalah field research dengan pendekatan kualitatif, subjek penelitian adalah penyewa dan pemilik pohon durian, objek penelitiannya adalah praktik sewa menyewa pohon durian, teknik penentuan informan kunci pada penelitian ini dilakukan dengan teknik purposive sampling, uji kredibilitas data menggunakan teknik triangulasi sumber, teknik pengumpulan data menggunakan pengamatan,wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah dari mekanisme sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo sudah sesuai dengan fiqh muamalah yaitu kedua belah pihak bertemu, kedua belah pihak melihat objek akad secara bersama, kedua belah pihak tawar menawar harga sewa, kesepakatan harga dan terjadi sewa menyewa, yang terakhir pengembalian pohon oleh penyewa kepada pemilik pohon durian. Praktik sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo akadnya fasid/rusak karena tidak memenuhi rukun dan syarat sewa menyewa yaitu dalam sewa menyewa pohon durian objek akad/Manfaatnya belum ada (ma’dum) , adanya ketidakpastian (gharar) karena produktivitas dari pohon durian belum diketahui secara jelas , buah yang menjadi objek sewa belum jelas kualitasnya, manfaat tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh penyewa, terdapat pendapat Ulama yang tidak memperbolehkan akad sewa pohon berbuah karena buah itu termasuk materi bukan manfaat, terdapat resiko dalam sewa menyewa pohon durian yaitu produktivitas belum jelas dan buah bisa saja tidak manis karena pengaruh curah hujan dan cuaca di Desa Rogoselo tentu hal ini merugikan pihak penyewa. Kata Kunci : Sewa Menyewa Pohon Durian
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2018
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996264
_version_ 1690546276164173824
spelling oai:slims-996264Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan Ulfi Andriani (2014114037) H. Mohammad Fateh, M. Ag Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xv, 85 hlm., 21X30 cm Sebagian masyarakat desa Rogoselo melakukan transaksi sewa menyewa dengan cara menyewakan pohon durian dengan jangka waktu beberapa tahun dan sudah berlangsung secara turun temurun. Latar belakang adanya sewa menyewa pohon durian ini adalah karena pihak pemilik pohon membutuhkan uang secara mendesak sehingga menyewakan pohon duriannya. Akad yang dilakukan secara lisan dan ada yang secara tertulis. Pada saat transaksi berlangsung maka disampaikan ketentuan-ketentuan persewaan oleh pihak penyewa dan pemilik pohon yaitu apabila pohon durian tidak berbuah/berbuah namun sedikit maka akan diganti tahun berikutnya, hal ini menjadikan berakhirnya sewa menyewa tidak sesuai perjanjian. Dalam sewa menyewa pohon durian yang dilakukan objek sewanya belum ada (ma’dum) dan adanya ketidakpastian karena produktivitas pohon durian yang belum jelas di ketahui. Dengan maksud mengkaji tentang sewa menyewa pohon durian dari sudut pandang fiqh muamalah, maka penulis melakukan penelitian dan penyusunan skripsi dengan judul Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Meyewa Pohon Durian di Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Jenis Penelitian ini adalah field research dengan pendekatan kualitatif, subjek penelitian adalah penyewa dan pemilik pohon durian, objek penelitiannya adalah praktik sewa menyewa pohon durian, teknik penentuan informan kunci pada penelitian ini dilakukan dengan teknik purposive sampling, uji kredibilitas data menggunakan teknik triangulasi sumber, teknik pengumpulan data menggunakan pengamatan,wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah dari mekanisme sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo sudah sesuai dengan fiqh muamalah yaitu kedua belah pihak bertemu, kedua belah pihak melihat objek akad secara bersama, kedua belah pihak tawar menawar harga sewa, kesepakatan harga dan terjadi sewa menyewa, yang terakhir pengembalian pohon oleh penyewa kepada pemilik pohon durian. Praktik sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo akadnya fasid/rusak karena tidak memenuhi rukun dan syarat sewa menyewa yaitu dalam sewa menyewa pohon durian objek akad/Manfaatnya belum ada (ma’dum) , adanya ketidakpastian (gharar) karena produktivitas dari pohon durian belum diketahui secara jelas , buah yang menjadi objek sewa belum jelas kualitasnya, manfaat tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh penyewa, terdapat pendapat Ulama yang tidak memperbolehkan akad sewa pohon berbuah karena buah itu termasuk materi bukan manfaat, terdapat resiko dalam sewa menyewa pohon durian yaitu produktivitas belum jelas dan buah bisa saja tidak manis karena pengaruh curah hujan dan cuaca di Desa Rogoselo tentu hal ini merugikan pihak penyewa. Kata Kunci : Sewa Menyewa Pohon Durian Sebagian masyarakat desa Rogoselo melakukan transaksi sewa menyewa dengan cara menyewakan pohon durian dengan jangka waktu beberapa tahun dan sudah berlangsung secara turun temurun. Latar belakang adanya sewa menyewa pohon durian ini adalah karena pihak pemilik pohon membutuhkan uang secara mendesak sehingga menyewakan pohon duriannya. Akad yang dilakukan secara lisan dan ada yang secara tertulis. Pada saat transaksi berlangsung maka disampaikan ketentuan-ketentuan persewaan oleh pihak penyewa dan pemilik pohon yaitu apabila pohon durian tidak berbuah/berbuah namun sedikit maka akan diganti tahun berikutnya, hal ini menjadikan berakhirnya sewa menyewa tidak sesuai perjanjian. Dalam sewa menyewa pohon durian yang dilakukan objek sewanya belum ada (ma’dum) dan adanya ketidakpastian karena produktivitas pohon durian yang belum jelas di ketahui. Dengan maksud mengkaji tentang sewa menyewa pohon durian dari sudut pandang fiqh muamalah, maka penulis melakukan penelitian dan penyusunan skripsi dengan judul Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Meyewa Pohon Durian di Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Jenis Penelitian ini adalah field research dengan pendekatan kualitatif, subjek penelitian adalah penyewa dan pemilik pohon durian, objek penelitiannya adalah praktik sewa menyewa pohon durian, teknik penentuan informan kunci pada penelitian ini dilakukan dengan teknik purposive sampling, uji kredibilitas data menggunakan teknik triangulasi sumber, teknik pengumpulan data menggunakan pengamatan,wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah dari mekanisme sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo sudah sesuai dengan fiqh muamalah yaitu kedua belah pihak bertemu, kedua belah pihak melihat objek akad secara bersama, kedua belah pihak tawar menawar harga sewa, kesepakatan harga dan terjadi sewa menyewa, yang terakhir pengembalian pohon oleh penyewa kepada pemilik pohon durian. Praktik sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo akadnya fasid/rusak karena tidak memenuhi rukun dan syarat sewa menyewa yaitu dalam sewa menyewa pohon durian objek akad/Manfaatnya belum ada (ma’dum) , adanya ketidakpastian (gharar) karena produktivitas dari pohon durian belum diketahui secara jelas , buah yang menjadi objek sewa belum jelas kualitasnya, manfaat tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh penyewa, terdapat pendapat Ulama yang tidak memperbolehkan akad sewa pohon berbuah karena buah itu termasuk materi bukan manfaat, terdapat resiko dalam sewa menyewa pohon durian yaitu produktivitas belum jelas dan buah bisa saja tidak manis karena pengaruh curah hujan dan cuaca di Desa Rogoselo tentu hal ini merugikan pihak penyewa. Kata Kunci : Sewa Menyewa Pohon Durian Muamalat - Sewa Menyewa 2X4.223 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996264 SK HKI 19.018 AND t 19SK1911018.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_ulfi_andriani.png.png
score 11.174184