Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
Sebagian masyarakat desa Rogoselo melakukan transaksi sewa menyewa dengan cara menyewakan pohon durian dengan jangka waktu beberapa tahun dan sudah berlangsung secara turun temurun. Latar belakang adanya sewa menyewa pohon durian ini adalah karena pihak pemilik pohon membutuhkan uang secara mend...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
2018
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996264 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-996264 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Ulfi Andriani (2014114037) H. Mohammad Fateh, M. Ag |
spellingShingle |
Ulfi Andriani (2014114037) H. Mohammad Fateh, M. Ag Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan |
author_facet |
Ulfi Andriani (2014114037) H. Mohammad Fateh, M. Ag |
author_sort |
Ulfi Andriani (2014114037) |
title |
Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan |
title_short |
Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan |
title_full |
Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan |
title_fullStr |
Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan |
title_full_unstemmed |
Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan |
title_sort |
tinjauan fiqh muamalah terhadap sewa menyewa pohon durian di desa rogoselo kecamatan doro kabupaten pekalongan |
description |
Sebagian masyarakat desa Rogoselo melakukan transaksi sewa menyewa
dengan cara menyewakan pohon durian dengan jangka waktu beberapa tahun dan
sudah berlangsung secara turun temurun. Latar belakang adanya sewa menyewa
pohon durian ini adalah karena pihak pemilik pohon membutuhkan uang secara
mendesak sehingga menyewakan pohon duriannya. Akad yang dilakukan secara
lisan dan ada yang secara tertulis. Pada saat transaksi berlangsung maka
disampaikan ketentuan-ketentuan persewaan oleh pihak penyewa dan pemilik
pohon yaitu apabila pohon durian tidak berbuah/berbuah namun sedikit maka
akan diganti tahun berikutnya, hal ini menjadikan berakhirnya sewa menyewa
tidak sesuai perjanjian. Dalam sewa menyewa pohon durian yang dilakukan objek
sewanya belum ada (ma’dum) dan adanya ketidakpastian karena produktivitas
pohon durian yang belum jelas di ketahui.
Dengan maksud mengkaji tentang sewa menyewa pohon durian dari sudut
pandang fiqh muamalah, maka penulis melakukan penelitian dan penyusunan
skripsi dengan judul Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Meyewa Pohon
Durian di Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Jenis
Penelitian ini adalah field research dengan pendekatan kualitatif, subjek penelitian
adalah penyewa dan pemilik pohon durian, objek penelitiannya adalah praktik
sewa menyewa pohon durian, teknik penentuan informan kunci pada penelitian ini
dilakukan dengan teknik purposive sampling, uji kredibilitas data menggunakan
teknik triangulasi sumber, teknik pengumpulan data menggunakan
pengamatan,wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah dari mekanisme sewa menyewa pohon durian di
Desa Rogoselo sudah sesuai dengan fiqh muamalah yaitu kedua belah pihak
bertemu, kedua belah pihak melihat objek akad secara bersama, kedua belah pihak
tawar menawar harga sewa, kesepakatan harga dan terjadi sewa menyewa, yang
terakhir pengembalian pohon oleh penyewa kepada pemilik pohon durian. Praktik
sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo akadnya fasid/rusak karena tidak
memenuhi rukun dan syarat sewa menyewa yaitu dalam sewa menyewa pohon
durian objek akad/Manfaatnya belum ada (ma’dum) , adanya ketidakpastian
(gharar) karena produktivitas dari pohon durian belum diketahui secara jelas ,
buah yang menjadi objek sewa belum jelas kualitasnya, manfaat tidak dapat
dimanfaatkan secara langsung oleh penyewa, terdapat pendapat Ulama yang tidak
memperbolehkan akad sewa pohon berbuah karena buah itu termasuk materi
bukan manfaat, terdapat resiko dalam sewa menyewa pohon durian yaitu
produktivitas belum jelas dan buah bisa saja tidak manis karena pengaruh curah
hujan dan cuaca di Desa Rogoselo tentu hal ini merugikan pihak penyewa.
Kata Kunci : Sewa Menyewa Pohon Durian |
publisher |
Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan |
publishDate |
2018 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996264 |
_version_ |
1690546276164173824 |
spelling |
oai:slims-996264Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian Di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan Ulfi Andriani (2014114037) H. Mohammad Fateh, M. Ag Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xv, 85 hlm., 21X30 cm Sebagian masyarakat desa Rogoselo melakukan transaksi sewa menyewa dengan cara menyewakan pohon durian dengan jangka waktu beberapa tahun dan sudah berlangsung secara turun temurun. Latar belakang adanya sewa menyewa pohon durian ini adalah karena pihak pemilik pohon membutuhkan uang secara mendesak sehingga menyewakan pohon duriannya. Akad yang dilakukan secara lisan dan ada yang secara tertulis. Pada saat transaksi berlangsung maka disampaikan ketentuan-ketentuan persewaan oleh pihak penyewa dan pemilik pohon yaitu apabila pohon durian tidak berbuah/berbuah namun sedikit maka akan diganti tahun berikutnya, hal ini menjadikan berakhirnya sewa menyewa tidak sesuai perjanjian. Dalam sewa menyewa pohon durian yang dilakukan objek sewanya belum ada (ma’dum) dan adanya ketidakpastian karena produktivitas pohon durian yang belum jelas di ketahui. Dengan maksud mengkaji tentang sewa menyewa pohon durian dari sudut pandang fiqh muamalah, maka penulis melakukan penelitian dan penyusunan skripsi dengan judul Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Meyewa Pohon Durian di Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Jenis Penelitian ini adalah field research dengan pendekatan kualitatif, subjek penelitian adalah penyewa dan pemilik pohon durian, objek penelitiannya adalah praktik sewa menyewa pohon durian, teknik penentuan informan kunci pada penelitian ini dilakukan dengan teknik purposive sampling, uji kredibilitas data menggunakan teknik triangulasi sumber, teknik pengumpulan data menggunakan pengamatan,wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah dari mekanisme sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo sudah sesuai dengan fiqh muamalah yaitu kedua belah pihak bertemu, kedua belah pihak melihat objek akad secara bersama, kedua belah pihak tawar menawar harga sewa, kesepakatan harga dan terjadi sewa menyewa, yang terakhir pengembalian pohon oleh penyewa kepada pemilik pohon durian. Praktik sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo akadnya fasid/rusak karena tidak memenuhi rukun dan syarat sewa menyewa yaitu dalam sewa menyewa pohon durian objek akad/Manfaatnya belum ada (ma’dum) , adanya ketidakpastian (gharar) karena produktivitas dari pohon durian belum diketahui secara jelas , buah yang menjadi objek sewa belum jelas kualitasnya, manfaat tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh penyewa, terdapat pendapat Ulama yang tidak memperbolehkan akad sewa pohon berbuah karena buah itu termasuk materi bukan manfaat, terdapat resiko dalam sewa menyewa pohon durian yaitu produktivitas belum jelas dan buah bisa saja tidak manis karena pengaruh curah hujan dan cuaca di Desa Rogoselo tentu hal ini merugikan pihak penyewa. Kata Kunci : Sewa Menyewa Pohon Durian Sebagian masyarakat desa Rogoselo melakukan transaksi sewa menyewa dengan cara menyewakan pohon durian dengan jangka waktu beberapa tahun dan sudah berlangsung secara turun temurun. Latar belakang adanya sewa menyewa pohon durian ini adalah karena pihak pemilik pohon membutuhkan uang secara mendesak sehingga menyewakan pohon duriannya. Akad yang dilakukan secara lisan dan ada yang secara tertulis. Pada saat transaksi berlangsung maka disampaikan ketentuan-ketentuan persewaan oleh pihak penyewa dan pemilik pohon yaitu apabila pohon durian tidak berbuah/berbuah namun sedikit maka akan diganti tahun berikutnya, hal ini menjadikan berakhirnya sewa menyewa tidak sesuai perjanjian. Dalam sewa menyewa pohon durian yang dilakukan objek sewanya belum ada (ma’dum) dan adanya ketidakpastian karena produktivitas pohon durian yang belum jelas di ketahui. Dengan maksud mengkaji tentang sewa menyewa pohon durian dari sudut pandang fiqh muamalah, maka penulis melakukan penelitian dan penyusunan skripsi dengan judul Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Meyewa Pohon Durian di Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Jenis Penelitian ini adalah field research dengan pendekatan kualitatif, subjek penelitian adalah penyewa dan pemilik pohon durian, objek penelitiannya adalah praktik sewa menyewa pohon durian, teknik penentuan informan kunci pada penelitian ini dilakukan dengan teknik purposive sampling, uji kredibilitas data menggunakan teknik triangulasi sumber, teknik pengumpulan data menggunakan pengamatan,wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah dari mekanisme sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo sudah sesuai dengan fiqh muamalah yaitu kedua belah pihak bertemu, kedua belah pihak melihat objek akad secara bersama, kedua belah pihak tawar menawar harga sewa, kesepakatan harga dan terjadi sewa menyewa, yang terakhir pengembalian pohon oleh penyewa kepada pemilik pohon durian. Praktik sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo akadnya fasid/rusak karena tidak memenuhi rukun dan syarat sewa menyewa yaitu dalam sewa menyewa pohon durian objek akad/Manfaatnya belum ada (ma’dum) , adanya ketidakpastian (gharar) karena produktivitas dari pohon durian belum diketahui secara jelas , buah yang menjadi objek sewa belum jelas kualitasnya, manfaat tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh penyewa, terdapat pendapat Ulama yang tidak memperbolehkan akad sewa pohon berbuah karena buah itu termasuk materi bukan manfaat, terdapat resiko dalam sewa menyewa pohon durian yaitu produktivitas belum jelas dan buah bisa saja tidak manis karena pengaruh curah hujan dan cuaca di Desa Rogoselo tentu hal ini merugikan pihak penyewa. Kata Kunci : Sewa Menyewa Pohon Durian Muamalat - Sewa Menyewa 2X4.223 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996264 SK HKI 19.018 AND t 19SK1911018.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_ulfi_andriani.png.png |
score |
11.174184 |