Sistem Pengupahan Buruh Pembuat Kerupuk Menurut Perspektif Fikih Muamalah Di Rumah Produksi Kerupuk, Desa Kebulen, Kota Pekalongan

Permasalahan yang sering dihadapi pekerja adalah masalah pembagian upah kerja. Dalam hal ini ada pengusaha yang kurang memperhatikan keadilan yang seharusnya dirasakan oleh para pekerja. Selain itu juga upah yang dibawah standarisasi dari upah minimum pemerintah atau UMK. Dengan alasan itu penuli...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Himatul Jamilah (2014114040), Dr. Hj. Siti Qomariyah, M.A
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996340
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Permasalahan yang sering dihadapi pekerja adalah masalah pembagian upah kerja. Dalam hal ini ada pengusaha yang kurang memperhatikan keadilan yang seharusnya dirasakan oleh para pekerja. Selain itu juga upah yang dibawah standarisasi dari upah minimum pemerintah atau UMK. Dengan alasan itu penulis meneliti sistem pengupahan dalam rumah produksi kerupuk desa Kebulen dengan judul “Sistem Pengupahan Buruh Pembuat Kerupuk Menurut Perspektif fikih Muamalah Di Desa Kebulen, Kota Pekalongan”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktek pelaksanaan pengupahan buruh pembuat kerupuk menurut perspektif fikih muamalah. Metode dalam penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan. Adapun sumber data meliputi data primer yang diperoleh dari pihak rumah produksi kerupuk desa Kebulen juga data sekunder yaitu dengan mempelajari bahan pustaka. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan cara wawancara secara langsung, observasi serta dokumentasi. Teknik pengolahan dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi. Sedangkan analisis data ditempuh dengan beberapa langkah yaitu collections atau pengumpulan data, reduction data atau pengurangan data, display data atau penyajian data, dan verification atau penarikan kesmipulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pengupahan yang dijalankan Rumah Produksi Kerupuk Desa Kebulen belum memenuhi karakteristik yang terdapat dalam akad ijarah menurut perspektif fikih mumalah. Dan jika dilihat dari konsep pemberian upah menurut pemerintah, praktek pemberian upah yang dilakukan belum memenuhi standar yang menjadi acuan pemerintah dalam penentuan upah. Hal itu terlihat dari upah yang diterima pekerja belum bisa memenuhi kebutuhannya serta upah yang diterima masih di bawah standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah. Namun hal tersebut masih wajar sesuai dengan adat pada umumnya. Sedangkan dilihat dari sisi keadilan dalam pemberian upah kepada pekerja, rumah produksi kerupuk tersebut dapat dikatakan belum memenuhi keadilan. Karena adanya perbedaan dalam pemberian upah kepada pekerja harian yang senior dan di bawah umur. Sehingga dalam hal ini memunculkan adanya sikap diskriminasi terhadap pekerja di bawah umur. Karena upah yang diberikan terhadap pekerja harian di bawah umur lebih rendah dibandingkan upah pekerja harian yang dianggap lebih tua. Kata Kunci : Upah, Fikih Mumalah.