Persepsi Kepala KUA Terhadap Wali Bertaukil Kepada Kyai (Studi di Pekalongan Selatan)

Wali adalah syarat mutlak dalam sebuah pernikahan. Meskipun demikian, di kalangan masyarakat tertentu posisi wali tersebut diartikan dalam makna yang sangat sederhana. Artinya, posisi wali hanya dijadikan formalitas belaka. Di berbagai tempat atau daerah, termasuk di Kota Pekalongan, banyak praktek...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Ziyadatul Fahmi (2011111013), Dr.Maghfur, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996402
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-996402
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Muhammad Ziyadatul Fahmi (2011111013)
Dr.Maghfur, M. Ag
spellingShingle Muhammad Ziyadatul Fahmi (2011111013)
Dr.Maghfur, M. Ag
Persepsi Kepala KUA Terhadap Wali Bertaukil Kepada Kyai (Studi di Pekalongan Selatan)
author_facet Muhammad Ziyadatul Fahmi (2011111013)
Dr.Maghfur, M. Ag
author_sort Muhammad Ziyadatul Fahmi (2011111013)
title Persepsi Kepala KUA Terhadap Wali Bertaukil Kepada Kyai (Studi di Pekalongan Selatan)
title_short Persepsi Kepala KUA Terhadap Wali Bertaukil Kepada Kyai (Studi di Pekalongan Selatan)
title_full Persepsi Kepala KUA Terhadap Wali Bertaukil Kepada Kyai (Studi di Pekalongan Selatan)
title_fullStr Persepsi Kepala KUA Terhadap Wali Bertaukil Kepada Kyai (Studi di Pekalongan Selatan)
title_full_unstemmed Persepsi Kepala KUA Terhadap Wali Bertaukil Kepada Kyai (Studi di Pekalongan Selatan)
title_sort persepsi kepala kua terhadap wali bertaukil kepada kyai (studi di pekalongan selatan)
description Wali adalah syarat mutlak dalam sebuah pernikahan. Meskipun demikian, di kalangan masyarakat tertentu posisi wali tersebut diartikan dalam makna yang sangat sederhana. Artinya, posisi wali hanya dijadikan formalitas belaka. Di berbagai tempat atau daerah, termasuk di Kota Pekalongan, banyak praktek yang memperlihatkan hal ini. Wali lebih mempercayai orang lain untuk mewakilkan dirinya dalam prosesi akad tersebut. Walaupun pada dasarnya tidak ada kendala apapun baik dalam konteks syar’i maupun sosial yang menghalangi meraka untuk melakukan ijab dalam prosesi akad nikah tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai dan bagaimana dasar pertimbangannya.Sedangkan tujuan penelitiannya adalah untuk memahami dan menjelaskan pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai ini, apakah sudah sesuai atau belum dengan aturan yang berlaku. Sedangkan kegunaan penelitiannya adalah Secara akademik penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dibidang hukum Islam Khusunya mengenai pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai, secara sosial penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan penjelasan bagi masyarakat Islam pada umunya mengenai pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.. Hasil penelitian ini adalah bahwawali nikah mewakilkan haknya kepada orang lain karenabanyak masyarakat yang merasa tidak mampu untuk menikahkan anaknya sendiri sehingga mereka mewakilkannya kepada penghulu atau tokoh agama setempatdandasar pertimbangan Kepala KUAKecamatan Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyaidiantaranya: Al-qur’anSurat 24 (An-Nur) ayat 32, Hadits riwayat Ahmad dan Al Arba’ah Hadits dari Abu Hurairah, Hadits riwayat Al Arba’ah. Dari firman Allah dan sabda-sabda Rasullullah SAW, tersebut diatas bahwa kedudukan wali nikah adalah sangatlah penting karena menentukan sah atau tidak sahnya akad perkawinan
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2018
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996402
_version_ 1690546258255544320
spelling oai:slims-996402Persepsi Kepala KUA Terhadap Wali Bertaukil Kepada Kyai (Studi di Pekalongan Selatan) Muhammad Ziyadatul Fahmi (2011111013) Dr.Maghfur, M. Ag Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xiii, 75 hlm., 21X30 cm Wali adalah syarat mutlak dalam sebuah pernikahan. Meskipun demikian, di kalangan masyarakat tertentu posisi wali tersebut diartikan dalam makna yang sangat sederhana. Artinya, posisi wali hanya dijadikan formalitas belaka. Di berbagai tempat atau daerah, termasuk di Kota Pekalongan, banyak praktek yang memperlihatkan hal ini. Wali lebih mempercayai orang lain untuk mewakilkan dirinya dalam prosesi akad tersebut. Walaupun pada dasarnya tidak ada kendala apapun baik dalam konteks syar’i maupun sosial yang menghalangi meraka untuk melakukan ijab dalam prosesi akad nikah tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai dan bagaimana dasar pertimbangannya.Sedangkan tujuan penelitiannya adalah untuk memahami dan menjelaskan pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai ini, apakah sudah sesuai atau belum dengan aturan yang berlaku. Sedangkan kegunaan penelitiannya adalah Secara akademik penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dibidang hukum Islam Khusunya mengenai pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai, secara sosial penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan penjelasan bagi masyarakat Islam pada umunya mengenai pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.. Hasil penelitian ini adalah bahwawali nikah mewakilkan haknya kepada orang lain karenabanyak masyarakat yang merasa tidak mampu untuk menikahkan anaknya sendiri sehingga mereka mewakilkannya kepada penghulu atau tokoh agama setempatdandasar pertimbangan Kepala KUAKecamatan Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyaidiantaranya: Al-qur’anSurat 24 (An-Nur) ayat 32, Hadits riwayat Ahmad dan Al Arba’ah Hadits dari Abu Hurairah, Hadits riwayat Al Arba’ah. Dari firman Allah dan sabda-sabda Rasullullah SAW, tersebut diatas bahwa kedudukan wali nikah adalah sangatlah penting karena menentukan sah atau tidak sahnya akad perkawinan Wali adalah syarat mutlak dalam sebuah pernikahan. Meskipun demikian, di kalangan masyarakat tertentu posisi wali tersebut diartikan dalam makna yang sangat sederhana. Artinya, posisi wali hanya dijadikan formalitas belaka. Di berbagai tempat atau daerah, termasuk di Kota Pekalongan, banyak praktek yang memperlihatkan hal ini. Wali lebih mempercayai orang lain untuk mewakilkan dirinya dalam prosesi akad tersebut. Walaupun pada dasarnya tidak ada kendala apapun baik dalam konteks syar’i maupun sosial yang menghalangi meraka untuk melakukan ijab dalam prosesi akad nikah tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai dan bagaimana dasar pertimbangannya.Sedangkan tujuan penelitiannya adalah untuk memahami dan menjelaskan pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai ini, apakah sudah sesuai atau belum dengan aturan yang berlaku. Sedangkan kegunaan penelitiannya adalah Secara akademik penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dibidang hukum Islam Khusunya mengenai pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai, secara sosial penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan penjelasan bagi masyarakat Islam pada umunya mengenai pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.. Hasil penelitian ini adalah bahwawali nikah mewakilkan haknya kepada orang lain karenabanyak masyarakat yang merasa tidak mampu untuk menikahkan anaknya sendiri sehingga mereka mewakilkannya kepada penghulu atau tokoh agama setempatdandasar pertimbangan Kepala KUAKecamatan Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyaidiantaranya: Al-qur’anSurat 24 (An-Nur) ayat 32, Hadits riwayat Ahmad dan Al Arba’ah Hadits dari Abu Hurairah, Hadits riwayat Al Arba’ah. Dari firman Allah dan sabda-sabda Rasullullah SAW, tersebut diatas bahwa kedudukan wali nikah adalah sangatlah penting karena menentukan sah atau tidak sahnya akad perkawinan Wali Bertaukil Munakahat - Rukun Nikah 2X4.312 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996402 SK HKI 19.033 FAH p 19SK1911033.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_muhammad_ziyadatul_fahmi.png.png
score 11.174184