Implementasi Bonus Dalam Akad Wadi'ah Yad Dhamanah Pada Produk Insyad (Investasi Syariah Wadi'ah) Di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan

Kata Kunci : Bonus, Fatwa DSN MUI, Akad Wadi’ah, Produk INSYAD Berdasarkan data yang ada, bahwa latar belakang masalah yaitu pemberian bonus diasumsikan diawal dan tidak berbagi hasil. Sedangkan dalam fatwa DSN Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan berdasarkan akad wadi’ah point ketiga, disebut...

Descripció completa

Guardat en:
Dades bibliogràfiques
Autors principals: Nur Rizkiyah (2012115090), Kuat Ismanto, M. Ag
Format: Online
Idioma:Indonesia
Publicat: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2018
Accés en línia:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996444
Etiquetes: Afegir etiqueta
Sense etiquetes, Sigues el primer a etiquetar aquest registre!
id oai:slims-996444
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Nur Rizkiyah (2012115090)
Kuat Ismanto, M. Ag
spellingShingle Nur Rizkiyah (2012115090)
Kuat Ismanto, M. Ag
Implementasi Bonus Dalam Akad Wadi'ah Yad Dhamanah Pada Produk Insyad (Investasi Syariah Wadi'ah) Di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
author_facet Nur Rizkiyah (2012115090)
Kuat Ismanto, M. Ag
author_sort Nur Rizkiyah (2012115090)
title Implementasi Bonus Dalam Akad Wadi'ah Yad Dhamanah Pada Produk Insyad (Investasi Syariah Wadi'ah) Di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_short Implementasi Bonus Dalam Akad Wadi'ah Yad Dhamanah Pada Produk Insyad (Investasi Syariah Wadi'ah) Di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_full Implementasi Bonus Dalam Akad Wadi'ah Yad Dhamanah Pada Produk Insyad (Investasi Syariah Wadi'ah) Di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_fullStr Implementasi Bonus Dalam Akad Wadi'ah Yad Dhamanah Pada Produk Insyad (Investasi Syariah Wadi'ah) Di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_full_unstemmed Implementasi Bonus Dalam Akad Wadi'ah Yad Dhamanah Pada Produk Insyad (Investasi Syariah Wadi'ah) Di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_sort implementasi bonus dalam akad wadi'ah yad dhamanah pada produk insyad (investasi syariah wadi'ah) di kspps bmt nusa kartika wiradesa kabupaten pekalongan
description Kata Kunci : Bonus, Fatwa DSN MUI, Akad Wadi’ah, Produk INSYAD Berdasarkan data yang ada, bahwa latar belakang masalah yaitu pemberian bonus diasumsikan diawal dan tidak berbagi hasil. Sedangkan dalam fatwa DSN Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan berdasarkan akad wadi’ah point ketiga, disebutkan bahwa tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat suka rela dari pihak bank, karena ketentuan yang ada pada fatwa DSN tersebut mengalami perubahan pada penerapannya. Tujuan dan kegunaan penelitian yang dikaji dalam penelitian ini adalah untuk menggambarkan implementasi, perhitungan bonus dan untuk menggambarkan kesesuaian praktek pemberian bonus produk INSYAD di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan dengan Fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000. Jenis penelitian ini adalah lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah kabag marketing KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan.Objek penelitian ini adalah produk INSYAD. Sumber data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, interview, dan dokumentasi. Kredibelitas data menggunakan triangualsi data. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif. Langkah-langkah penelitian dengan menggunakan tahap pra lapangan dan tahap pekerjaan lapangan. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi bonus dalam akad wadi’ah yad dhamanah pada produk INSYAD di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan yaitu anggota yang datang ke KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan, kemudian membuka tabungan produk INSYAD, anggota akan mendapatkan bonus barang atau uang cashback yaitu bonus akan diberikan minimal 2 hari. Bonus barang berdasarkan promo yang ada di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan (hadiah/cashback 20% khusus 36 bulan) dan tidak sesuai dengan Fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur tentang tabungan berdasarkan akad wadi’ah.
publisher Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan
publishDate 2018
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996444
_version_ 1690546260977647616
spelling oai:slims-996444Implementasi Bonus Dalam Akad Wadi'ah Yad Dhamanah Pada Produk Insyad (Investasi Syariah Wadi'ah) Di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan Nur Rizkiyah (2012115090) Kuat Ismanto, M. Ag Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2018 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xviii, 119 hlm., 21 X 30 cm Kata Kunci : Bonus, Fatwa DSN MUI, Akad Wadi’ah, Produk INSYAD Berdasarkan data yang ada, bahwa latar belakang masalah yaitu pemberian bonus diasumsikan diawal dan tidak berbagi hasil. Sedangkan dalam fatwa DSN Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan berdasarkan akad wadi’ah point ketiga, disebutkan bahwa tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat suka rela dari pihak bank, karena ketentuan yang ada pada fatwa DSN tersebut mengalami perubahan pada penerapannya. Tujuan dan kegunaan penelitian yang dikaji dalam penelitian ini adalah untuk menggambarkan implementasi, perhitungan bonus dan untuk menggambarkan kesesuaian praktek pemberian bonus produk INSYAD di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan dengan Fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000. Jenis penelitian ini adalah lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah kabag marketing KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan.Objek penelitian ini adalah produk INSYAD. Sumber data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, interview, dan dokumentasi. Kredibelitas data menggunakan triangualsi data. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif. Langkah-langkah penelitian dengan menggunakan tahap pra lapangan dan tahap pekerjaan lapangan. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi bonus dalam akad wadi’ah yad dhamanah pada produk INSYAD di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan yaitu anggota yang datang ke KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan, kemudian membuka tabungan produk INSYAD, anggota akan mendapatkan bonus barang atau uang cashback yaitu bonus akan diberikan minimal 2 hari. Bonus barang berdasarkan promo yang ada di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan (hadiah/cashback 20% khusus 36 bulan) dan tidak sesuai dengan Fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur tentang tabungan berdasarkan akad wadi’ah. Kata Kunci : Bonus, Fatwa DSN MUI, Akad Wadi’ah, Produk INSYAD Berdasarkan data yang ada, bahwa latar belakang masalah yaitu pemberian bonus diasumsikan diawal dan tidak berbagi hasil. Sedangkan dalam fatwa DSN Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan berdasarkan akad wadi’ah point ketiga, disebutkan bahwa tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat suka rela dari pihak bank, karena ketentuan yang ada pada fatwa DSN tersebut mengalami perubahan pada penerapannya. Tujuan dan kegunaan penelitian yang dikaji dalam penelitian ini adalah untuk menggambarkan implementasi, perhitungan bonus dan untuk menggambarkan kesesuaian praktek pemberian bonus produk INSYAD di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan dengan Fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000. Jenis penelitian ini adalah lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah kabag marketing KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan.Objek penelitian ini adalah produk INSYAD. Sumber data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, interview, dan dokumentasi. Kredibelitas data menggunakan triangualsi data. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif. Langkah-langkah penelitian dengan menggunakan tahap pra lapangan dan tahap pekerjaan lapangan. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi bonus dalam akad wadi’ah yad dhamanah pada produk INSYAD di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan yaitu anggota yang datang ke KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan, kemudian membuka tabungan produk INSYAD, anggota akan mendapatkan bonus barang atau uang cashback yaitu bonus akan diberikan minimal 2 hari. Bonus barang berdasarkan promo yang ada di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan (hadiah/cashback 20% khusus 36 bulan) dan tidak sesuai dengan Fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur tentang tabungan berdasarkan akad wadi’ah. Akad Wadiah Muamalat - Perjanjian 2X4.234 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996444 TA D-3 PBS 19.008 RIZ i 19TA1942008.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_nur_rizkiyah.png.png
score 11.174184