Landasan Epistemologis Improvisasi Penghimpunan Dana Wakaf di Laziz Tazakka, Bandar, Batang

Improvisasi dalam pengelolaan wakaf di Indonesia perlu memiliki konsep dan strategi yang baik. Apalagi hukum fikih wakaf kebanyakan bersifat ijtihadiyyah qiyasiyyah, sehingga sangat memungkinkan untuk membuat improvisasi dalam penerapannya. Fiqih, sebagai sebuah ilmu yang diderivasi dari al-Quran da...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
主要な著者: Alam Mahardika (2051113019), Dr. H. Makrum, M.Ag, Dr. Ali Tigiyatno, M.Ag
フォーマット: Online
言語:Indonesia
出版事項: Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam IAIN Pekalongan 2018
オンライン・アクセス:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996723
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
その他の書誌記述
要約:Improvisasi dalam pengelolaan wakaf di Indonesia perlu memiliki konsep dan strategi yang baik. Apalagi hukum fikih wakaf kebanyakan bersifat ijtihadiyyah qiyasiyyah, sehingga sangat memungkinkan untuk membuat improvisasi dalam penerapannya. Fiqih, sebagai sebuah ilmu yang diderivasi dari al-Quran dan Sunnah, memerlukan kerangka teoretik atau metodologi berpikir yang dikenal dengan Ushūl Fiqih. Untuk itu, dalam melahirkan produk fiqih perlu sandaran hukum yang tepat dan benar. Salah satu lembaga di Indonesia yang memiliki semangat dan berusaha melakukan improvisasi dalam penghimpinan dana wakaf adalah Lazis Tazakka. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk improvisasi penghimpunan dana wakaf di Lazis Tazakka, Bandar, Batang. Serta menemukan landasan epistemologis yang melatarbelakangi improvisasi penghimpunan dana wakaf di Lazis Tazakka, Bandar, Batang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sehingga penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif untuk menganalisis bagaimana improvisasi dan inovasi yang dilakukan Lazis Tazakka dalam penghimpunan dana wakaf beserta landasan epistemologis yang digunakan sebagai sandaran hukumnya. Dari penelitian ini didapatkan bahwa Improvisasi dan Inovasi yang dilakukan oleh Lazis Tazakka dalam penghimpunan dana wakaf dilakukan dalam tiga hal, yaitu; Pertama, dalam hal tataran nilai-nilai dan falsafah. Kedua, strategi penghimpunan dana wakaf yang mencakup empat strategi yaitu: Marketing, Fundraising, Pembinaan wakif dan variasi produk. ketiga adalah usaha dalam pengembangan harta wakaf. Adapun dalam proses improvisasi penghimpunan dana wakaf, terutama dalam mengeluarkan produk ataupun ragam wakaf, Lazis Tazakka menggunakan metode ijtihad sebagai landasan epistemologisnya dengan mengimplementasikan pemikiran dari KH Anang Rikza Masyhadi.