Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Pakaian dengan Sistem Cash/Kredit di Desa Kedung Rejo Proyonanggan Selatan Batang

Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa Kedung Rejo Proyonanggan Selatan Batang dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Kemudian, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data dalam...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: H. MOHAMMAD FATEH, M.Ag, Reni Septiyanti (2014114044)
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996897
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa Kedung Rejo Proyonanggan Selatan Batang dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Kemudian, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Selanjutnya teknik analisis data yang digunakan adalah teori Miles dan Hubeman yaitu analisis model interaktif (Interactive Model of Analysis) melalui tiga tahap yaitu reduksi data (data reduction), penyajian data (data dysplay), dan penarikan kesimpulan/verifikasi (conclusiondrawing/verification). Berdasarkan hasil penelitian mengenai praktik jual beli tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan praktik jual beli pakaian yang terjadi di Desa Kedung Rejo Proyonanggan Selatan Batang sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli dan menurut peneliti adanya perbedaan harga cash/kredit sudah sesuai dengan tinjauan fikih muamalah berdasarkan pendapat para Ulama fikih yang menyebutkan bahwa jual beli cash/kredit termasuk jual beli yang sah karena tidak ada hukum yang mengharamkan jual beli tersebut, dan jual beli cash/kredit juga tidak termasuk dua jual beli dalam satu akad. Adanya tambahan harga dan jangka waktu pembayaran untuk pembeli yang terlambat membayar juga diperbolehkan dengan alasan adanya resiko kerugian yang dialami pedagang lebih besar dari pada pembeli yaitu harga pakaian yang setiap saat akan naik dan adanya resiko pembeli yang tidak membayar lunas, sehingga tambahan harga tersebut tidak bertentangan dengan tinjauan fikih muamalah.