Jual Beli Serbuk Kayu Dengan Sistem Borongan Dalam Persepektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Kelurahan Medono Kota Pekalongan)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan praktik jual beli serbuk kayu dengan sistem borongan di Kelurahan Medono Pekalongan dan untuk mengetahui hukum terhadap pelaksanaan jual beli serbuk kayu dengan sistem borongan di Kelurahan Medono Kota Pekalongan. Penelitian ini merupakan fi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: H. MOHAMMAD FATEH, M.Ag, Anfa Noer Laily (2014114031)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996906
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan praktik jual beli serbuk kayu dengan sistem borongan di Kelurahan Medono Pekalongan dan untuk mengetahui hukum terhadap pelaksanaan jual beli serbuk kayu dengan sistem borongan di Kelurahan Medono Kota Pekalongan. Penelitian ini merupakan field research (penelitian lapangan) obyek penelitian yaitu pengrajin kayu dan pembeli serbuk kayu di Kelurahan Medono Pekalongan. Sumber data terdiri dari sumber data primer berupa data tentang pelaksaan jual beli serbuk kayu dengan sistem borongan yang diperoleh dari pengrajin kayu dan pembeli berupa wawancara, sumber data sekunder berupa data profil Kelurahan Medono Kota Pekalongan yang berhubungan dengan materi pokok yang dikaji. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara dengan pengrajin kayu dan pembeli serta dokumentasi. Analisis datanya menggunakan metode analisa kualitatif yang bersifat deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan jual beli serbuk kayu dengan sistem borongan di Kelurahan Medono Kota Pekalongan dipandang sah menurut fikih muamalah. Ini sesuai dengan pendapat ulama empat madzhab yaitu madzhab Hanafiyah, Hanabilah, Syafi’iyah dan Malikiyah bahwa jual beli dengan sistem borongan diperbolehkan.