Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Praktik Jual Beli Bahan Bakar Minyak Pada POM Mini Di Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pom mini dan mengetahui tinjauan maṣlaḥah mursalah terhadap praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pom mini. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan. Data penel...

Descrición completa

Gardado en:
Detalles Bibliográficos
Main Authors: Ana Fitra Rozmi (2014115057), Ahmad Fauzan, M.S.I
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019
Acceso en liña:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996929
Tags: Engadir etiqueta
Sen Etiquetas, Sexa o primeiro en etiquetar este rexistro!
Descripción
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pom mini dan mengetahui tinjauan maṣlaḥah mursalah terhadap praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pom mini. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan. Data penelitian diperoleh dari penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pom mini, pembeli, serta pemerintah setempat. Penyusunan skripsi ini merupakan penelitian lapangan (field research). Dalam hal ini penulis menggunakan jenis pendekatan sociological jurisprudence. Berdasarkan hasil penelitian, praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pom mini di Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan sudah sesuai dengan syarat dan rukunnya. Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan pom mini diperbolehkan jika dilihat dari segi keberadaannya dan termasuk dalam Maṣlaḥah al-Mursalah karena menyangkut semua orang yang terlibat dalam jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pom mini baik penjual, pembeli, maupun pemerintah setempat meskipun dalam hukum di Indonesia tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.