Praktik Usaha Laundry Kiloan di Kedungwuni Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Usaha laundry menggunakan akad ijarah. Akad ijarah sendiri yakni akad atas manfaat dengan imbalan. Ijarah adalah salah satu akad yang diperbolehkan. Akan tetapi harus memenuhi aturan-aturan seperti syarat, rukun serta bentuk sewa menyewa yang diperbolehkan. Oleh karena itu, dalam praktiknya harus di...

Mô tả đầy đủ

Đã lưu trong:
Chi tiết về thư mục
Những tác giả chính: Ninik Indayani (2014114009), Dr. H. Sam\'ani Sya\'roni, M.Ag
Định dạng: Online
Ngôn ngữ:Indonesia
Được phát hành: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019
Truy cập trực tuyến:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996971
Các nhãn: Thêm thẻ
Không có thẻ, Là người đầu tiên thẻ bản ghi này!
id oai:slims-996971
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Ninik Indayani (2014114009)
Dr. H. Sam\'ani Sya\'roni, M.Ag
spellingShingle Ninik Indayani (2014114009)
Dr. H. Sam\'ani Sya\'roni, M.Ag
Praktik Usaha Laundry Kiloan di Kedungwuni Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
author_facet Ninik Indayani (2014114009)
Dr. H. Sam\'ani Sya\'roni, M.Ag
author_sort Ninik Indayani (2014114009)
title Praktik Usaha Laundry Kiloan di Kedungwuni Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
title_short Praktik Usaha Laundry Kiloan di Kedungwuni Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
title_full Praktik Usaha Laundry Kiloan di Kedungwuni Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
title_fullStr Praktik Usaha Laundry Kiloan di Kedungwuni Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
title_full_unstemmed Praktik Usaha Laundry Kiloan di Kedungwuni Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
title_sort praktik usaha laundry kiloan di kedungwuni menurut kompilasi hukum ekonomi syariah dan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999
description Usaha laundry menggunakan akad ijarah. Akad ijarah sendiri yakni akad atas manfaat dengan imbalan. Ijarah adalah salah satu akad yang diperbolehkan. Akan tetapi harus memenuhi aturan-aturan seperti syarat, rukun serta bentuk sewa menyewa yang diperbolehkan. Oleh karena itu, dalam praktiknya harus dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada dan memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan. Dalam praktik usaha laundry, tidak adanya kejelasan mengenai akad yang digunakan secara keseluruhan. Pelanggan hanya datang dan bilang akan mencucikan pakaian kemudian pihak laundry menerima pakaian-pakaian tersebut lalu ditimbang dan menyerahkan nota yang sudah diisi kepada pelanggan laundry. Tidak adanya kejelasan pada akad sehingga mengakibatkan jika terjadi masalah pada praktik usaha laundry maka akan berdampak pada perlindungan hukum bagi pelanggan laundry. Rumusan permasalahan yaitu : (1) Bagaimana praktik usaha laundry kiloan di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. (2) Bagaimana praktik usaha laundry kiloan di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data melakukan observasi ke lapangan melihat fenomena yang terjadi dan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan sewa menyewa jasa dalam usaha laundry kiloan di Kedungwuni sudah memenuhi rukun ijarah, namun ada beberapa laundry masih belum sesuai dengan syarat yang ada di Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kela Laundry dan Laundry 96 masih belum sesuai dengan pasal 297 dan pasal 313 point (2) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Sedangkan ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kela Laundry, Elok Laundry dan Rumah Laundry ada yang belum memenuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yaitu pada pasal 4 point (a) dan (h) serta pasal 7 point (a) dan (g) dan pasal 19 ayat (2).
publisher Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996971
_version_ 1690546213859885056
spelling oai:slims-996971Praktik Usaha Laundry Kiloan di Kedungwuni Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Ninik Indayani (2014114009) Dr. H. Sam\'ani Sya\'roni, M.Ag Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HES SKRIPSI HES xv, 65 hlm., 30 cm; Bibliografi Usaha laundry menggunakan akad ijarah. Akad ijarah sendiri yakni akad atas manfaat dengan imbalan. Ijarah adalah salah satu akad yang diperbolehkan. Akan tetapi harus memenuhi aturan-aturan seperti syarat, rukun serta bentuk sewa menyewa yang diperbolehkan. Oleh karena itu, dalam praktiknya harus dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada dan memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan. Dalam praktik usaha laundry, tidak adanya kejelasan mengenai akad yang digunakan secara keseluruhan. Pelanggan hanya datang dan bilang akan mencucikan pakaian kemudian pihak laundry menerima pakaian-pakaian tersebut lalu ditimbang dan menyerahkan nota yang sudah diisi kepada pelanggan laundry. Tidak adanya kejelasan pada akad sehingga mengakibatkan jika terjadi masalah pada praktik usaha laundry maka akan berdampak pada perlindungan hukum bagi pelanggan laundry. Rumusan permasalahan yaitu : (1) Bagaimana praktik usaha laundry kiloan di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. (2) Bagaimana praktik usaha laundry kiloan di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data melakukan observasi ke lapangan melihat fenomena yang terjadi dan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan sewa menyewa jasa dalam usaha laundry kiloan di Kedungwuni sudah memenuhi rukun ijarah, namun ada beberapa laundry masih belum sesuai dengan syarat yang ada di Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kela Laundry dan Laundry 96 masih belum sesuai dengan pasal 297 dan pasal 313 point (2) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Sedangkan ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kela Laundry, Elok Laundry dan Rumah Laundry ada yang belum memenuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yaitu pada pasal 4 point (a) dan (h) serta pasal 7 point (a) dan (g) dan pasal 19 ayat (2). Usaha laundry menggunakan akad ijarah. Akad ijarah sendiri yakni akad atas manfaat dengan imbalan. Ijarah adalah salah satu akad yang diperbolehkan. Akan tetapi harus memenuhi aturan-aturan seperti syarat, rukun serta bentuk sewa menyewa yang diperbolehkan. Oleh karena itu, dalam praktiknya harus dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada dan memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan. Dalam praktik usaha laundry, tidak adanya kejelasan mengenai akad yang digunakan secara keseluruhan. Pelanggan hanya datang dan bilang akan mencucikan pakaian kemudian pihak laundry menerima pakaian-pakaian tersebut lalu ditimbang dan menyerahkan nota yang sudah diisi kepada pelanggan laundry. Tidak adanya kejelasan pada akad sehingga mengakibatkan jika terjadi masalah pada praktik usaha laundry maka akan berdampak pada perlindungan hukum bagi pelanggan laundry. Rumusan permasalahan yaitu : (1) Bagaimana praktik usaha laundry kiloan di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. (2) Bagaimana praktik usaha laundry kiloan di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data melakukan observasi ke lapangan melihat fenomena yang terjadi dan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan sewa menyewa jasa dalam usaha laundry kiloan di Kedungwuni sudah memenuhi rukun ijarah, namun ada beberapa laundry masih belum sesuai dengan syarat yang ada di Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kela Laundry dan Laundry 96 masih belum sesuai dengan pasal 297 dan pasal 313 point (2) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Sedangkan ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kela Laundry, Elok Laundry dan Rumah Laundry ada yang belum memenuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yaitu pada pasal 4 point (a) dan (h) serta pasal 7 point (a) dan (g) dan pasal 19 ayat (2). Akad ijarah Laundry Perlindungan Konsumen 381.3 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996971 SK HES 19.025 IND p 19SK1912025.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Ninik_Indayani.png.png
score 11.174184