Penggunaan Akad Dalam Transaksi Jual Beli E-Commerce Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah mekanisme dalam transaksi jual beli e-commerce dan perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tentang penggunaan akad dalam transaksi jual beli e-commerce. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami mekanisme transaksi jual beli e-commerce serta menga...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan
2019
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996972 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah mekanisme dalam transaksi jual beli e-commerce dan perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tentang penggunaan akad dalam transaksi jual beli e-commerce. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami mekanisme transaksi jual beli e-commerce serta menganalisis penggunaan akad dalam transaksi jual beli e-commerce dan perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Ada tiga jenis e-commerce, yaitu business to business, business to consumer, dan consumer to consumer. Penelitian e-commerce dibatasi dengan consumer to consumer.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan dengan pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan. Adapun sumber data penelitian ini yaitu data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kemudian, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Selanjutnya teknik analisa data yang digunakan adalah content analysis.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme transaksi jual beli e-commerce ada lima tahapan, yaitu information sharing, online order, online transaction, pembayaran, pengiriman barang. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), jual beli e-commerce dianalogikan dengan transaksi pemesanan barang (akad salam dan akad isthisna). Transaksi jual beli e-commerce tidak dijelaskan secara langsung bertatap muka hanya bertemu melalui internet. Dalam akad salam dan akad isthisna’ hanya mengetahui jenis, spesifikasi, teknis, kualitas, serta kuantitas barang yang dipesan, waktu dan tempat penyerahan dinyatakan dengan jelas. |
---|