Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Sewa-Menyewa Lahan Parkir (Studi Kasus Pasar Kota Batang)

Sewa-Menyewa adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, akan tetapi apakah akad yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan Islam atau belum, itu menjadi salah satu permasalahan tersendiri bagi orang yang mendalami ilmu Syari’ah. Salah satunya sewa-menyewa pada lahan parkir...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
主要な著者: Dr. H. Sam\'ani, M.A, Dewi Silvi Alfiyah (2014114035)
フォーマット: Online
言語:Indonesia
出版事項: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019
オンライン・アクセス:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997059
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
その他の書誌記述
要約:Sewa-Menyewa adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, akan tetapi apakah akad yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan Islam atau belum, itu menjadi salah satu permasalahan tersendiri bagi orang yang mendalami ilmu Syari’ah. Salah satunya sewa-menyewa pada lahan parkir di Pasar Batang. Akad atau perjanjian yang dibuat karena adanya keterpaksaan dari salah satu pihak. Sewa-menyewa lahan parkir di Pasar Batang juga tidak menjelaskan harga sewa dan batasan waktu yang ditentukan. Untuk melihat pelaksanaan praktek sewa-menyewa pada lahan parkir di Pasar Batang penulis akan melakukan penelitian dengan menggunakan tinjauan fikih muamalah. Rumusan permasalahan yaitu : (1) Bagaimana praktek sewa-menyewa lahan parkir di Pasar Batang. (2) Bagaimana Tinjauan Fikih Muamalah terhadap praktek sewa-menyewa lahan parkir yang ada di Pasar Batang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data melakukan observasi ke lapangan melihat fenomena yang terjadi dan melakukan wawancara kepada pihak penyewa dan yang menyewakan. Hasil penelitian bahwa Pelaksanaan sewa-menyewa lahan parkir di Pasar Batang dilihat dari akad perjanjian, harga sewa, dan batasan waktu dalam melakukan akad sewa-menyewa tidak sah dengan tinjauan Fikih Muamalah. Pelaksanaan sewa-menyewa itu didasarkan karena lahan tersebut juga bukan merupakan lahan milik sendiri kemudian adanya keterpaksaan salah satu pihak dan harga maupun batasan waktu tidak dijelaskan diawal perjanjian. Para pihak melakukan perjanjian atas dasar sudah saling kenal.