Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Sewa-Menyewa Lahan Parkir (Studi Kasus Pasar Kota Batang)

Sewa-Menyewa adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, akan tetapi apakah akad yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan Islam atau belum, itu menjadi salah satu permasalahan tersendiri bagi orang yang mendalami ilmu Syari’ah. Salah satunya sewa-menyewa pada lahan parkir...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dr. H. Sam\'ani, M.A, Dewi Silvi Alfiyah (2014114035)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997059
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-997059
recordtype slims
spelling oai:slims-997059Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Sewa-Menyewa Lahan Parkir (Studi Kasus Pasar Kota Batang) Dr. H. Sam\'ani, M.A Dewi Silvi Alfiyah (2014114035) Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HES SKRIPSI HES xvi, 69 hlm., 30 cm; Bibliografi Sewa-Menyewa adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, akan tetapi apakah akad yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan Islam atau belum, itu menjadi salah satu permasalahan tersendiri bagi orang yang mendalami ilmu Syari’ah. Salah satunya sewa-menyewa pada lahan parkir di Pasar Batang. Akad atau perjanjian yang dibuat karena adanya keterpaksaan dari salah satu pihak. Sewa-menyewa lahan parkir di Pasar Batang juga tidak menjelaskan harga sewa dan batasan waktu yang ditentukan. Untuk melihat pelaksanaan praktek sewa-menyewa pada lahan parkir di Pasar Batang penulis akan melakukan penelitian dengan menggunakan tinjauan fikih muamalah. Rumusan permasalahan yaitu : (1) Bagaimana praktek sewa-menyewa lahan parkir di Pasar Batang. (2) Bagaimana Tinjauan Fikih Muamalah terhadap praktek sewa-menyewa lahan parkir yang ada di Pasar Batang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data melakukan observasi ke lapangan melihat fenomena yang terjadi dan melakukan wawancara kepada pihak penyewa dan yang menyewakan. Hasil penelitian bahwa Pelaksanaan sewa-menyewa lahan parkir di Pasar Batang dilihat dari akad perjanjian, harga sewa, dan batasan waktu dalam melakukan akad sewa-menyewa tidak sah dengan tinjauan Fikih Muamalah. Pelaksanaan sewa-menyewa itu didasarkan karena lahan tersebut juga bukan merupakan lahan milik sendiri kemudian adanya keterpaksaan salah satu pihak dan harga maupun batasan waktu tidak dijelaskan diawal perjanjian. Para pihak melakukan perjanjian atas dasar sudah saling kenal. Sewa-Menyewa adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, akan tetapi apakah akad yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan Islam atau belum, itu menjadi salah satu permasalahan tersendiri bagi orang yang mendalami ilmu Syari’ah. Salah satunya sewa-menyewa pada lahan parkir di Pasar Batang. Akad atau perjanjian yang dibuat karena adanya keterpaksaan dari salah satu pihak. Sewa-menyewa lahan parkir di Pasar Batang juga tidak menjelaskan harga sewa dan batasan waktu yang ditentukan. Untuk melihat pelaksanaan praktek sewa-menyewa pada lahan parkir di Pasar Batang penulis akan melakukan penelitian dengan menggunakan tinjauan fikih muamalah. Rumusan permasalahan yaitu : (1) Bagaimana praktek sewa-menyewa lahan parkir di Pasar Batang. (2) Bagaimana Tinjauan Fikih Muamalah terhadap praktek sewa-menyewa lahan parkir yang ada di Pasar Batang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data melakukan observasi ke lapangan melihat fenomena yang terjadi dan melakukan wawancara kepada pihak penyewa dan yang menyewakan. Hasil penelitian bahwa Pelaksanaan sewa-menyewa lahan parkir di Pasar Batang dilihat dari akad perjanjian, harga sewa, dan batasan waktu dalam melakukan akad sewa-menyewa tidak sah dengan tinjauan Fikih Muamalah. Pelaksanaan sewa-menyewa itu didasarkan karena lahan tersebut juga bukan merupakan lahan milik sendiri kemudian adanya keterpaksaan salah satu pihak dan harga maupun batasan waktu tidak dijelaskan diawal perjanjian. Para pihak melakukan perjanjian atas dasar sudah saling kenal. fikih muamalah perjanjian Lahan parkir Sewa Menyewa 2X4.223 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997059 SK HES 19.034 ALF t 19SK1912034.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Dewi_S_A.png.png
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Dr. H. Sam\'ani, M.A
Dewi Silvi Alfiyah (2014114035)
spellingShingle Dr. H. Sam\'ani, M.A
Dewi Silvi Alfiyah (2014114035)
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Sewa-Menyewa Lahan Parkir (Studi Kasus Pasar Kota Batang)
author_facet Dr. H. Sam\'ani, M.A
Dewi Silvi Alfiyah (2014114035)
author_sort Dr. H. Sam\'ani, M.A
title Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Sewa-Menyewa Lahan Parkir (Studi Kasus Pasar Kota Batang)
title_short Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Sewa-Menyewa Lahan Parkir (Studi Kasus Pasar Kota Batang)
title_full Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Sewa-Menyewa Lahan Parkir (Studi Kasus Pasar Kota Batang)
title_fullStr Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Sewa-Menyewa Lahan Parkir (Studi Kasus Pasar Kota Batang)
title_full_unstemmed Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Sewa-Menyewa Lahan Parkir (Studi Kasus Pasar Kota Batang)
title_sort tinjauan fikih muamalah terhadap praktek sewa-menyewa lahan parkir (studi kasus pasar kota batang)
description Sewa-Menyewa adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, akan tetapi apakah akad yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan Islam atau belum, itu menjadi salah satu permasalahan tersendiri bagi orang yang mendalami ilmu Syari’ah. Salah satunya sewa-menyewa pada lahan parkir di Pasar Batang. Akad atau perjanjian yang dibuat karena adanya keterpaksaan dari salah satu pihak. Sewa-menyewa lahan parkir di Pasar Batang juga tidak menjelaskan harga sewa dan batasan waktu yang ditentukan. Untuk melihat pelaksanaan praktek sewa-menyewa pada lahan parkir di Pasar Batang penulis akan melakukan penelitian dengan menggunakan tinjauan fikih muamalah. Rumusan permasalahan yaitu : (1) Bagaimana praktek sewa-menyewa lahan parkir di Pasar Batang. (2) Bagaimana Tinjauan Fikih Muamalah terhadap praktek sewa-menyewa lahan parkir yang ada di Pasar Batang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data melakukan observasi ke lapangan melihat fenomena yang terjadi dan melakukan wawancara kepada pihak penyewa dan yang menyewakan. Hasil penelitian bahwa Pelaksanaan sewa-menyewa lahan parkir di Pasar Batang dilihat dari akad perjanjian, harga sewa, dan batasan waktu dalam melakukan akad sewa-menyewa tidak sah dengan tinjauan Fikih Muamalah. Pelaksanaan sewa-menyewa itu didasarkan karena lahan tersebut juga bukan merupakan lahan milik sendiri kemudian adanya keterpaksaan salah satu pihak dan harga maupun batasan waktu tidak dijelaskan diawal perjanjian. Para pihak melakukan perjanjian atas dasar sudah saling kenal.
publisher Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997059
_version_ 1690546219662704640
score 11.174184