Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
Tujuan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kesadaran hukum nadzir dalam sertifikasi tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, untuk menjelaskan implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field Research, jenis peneli...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
2019
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997084 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-997084 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-997084Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan H. Mubarok, Lc, M.S.I. Abdul Muhshi (2011113051) Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xvii, 82 hlm., 30 cm; Bibliografi Tujuan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kesadaran hukum nadzir dalam sertifikasi tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, untuk menjelaskan implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field Research, jenis penelitian yang digunakan adalah Sosiologi Hukum bertujuan untuk mengungkap semaksimal mungkin data lapangan, dari kasus yang akan diteliti Sehingga penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan perwakafan tanah, sertifikasi wakaf tanah serta kendalanya di Desa Kertijayan Kecataman Buaran Kabupaten Pekalongan. Hasil penelitian tentang kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan tergolong rendah. Implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi, yaitu Tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat tanah wakaf, maka tidak adanya bukti otentik bagi tanah wakaf tersebut. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak Administrasi wakaf tidak berjalan dengan baik, sehingga rentan terjadi penyelundupan hukum terhadap harta benda wakaf. Terhambatnya efektifitas perwakafan dalam bentuk sarana pendidikan seperti TK/RA dan jangkauan pemerintah dalam memberikan bantuan untuk kepentingan pengelolaan program pendidikan. Tujuan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kesadaran hukum nadzir dalam sertifikasi tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, untuk menjelaskan implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field Research, jenis penelitian yang digunakan adalah Sosiologi Hukum bertujuan untuk mengungkap semaksimal mungkin data lapangan, dari kasus yang akan diteliti Sehingga penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan perwakafan tanah, sertifikasi wakaf tanah serta kendalanya di Desa Kertijayan Kecataman Buaran Kabupaten Pekalongan. Hasil penelitian tentang kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan tergolong rendah. Implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi, yaitu Tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat tanah wakaf, maka tidak adanya bukti otentik bagi tanah wakaf tersebut. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak Administrasi wakaf tidak berjalan dengan baik, sehingga rentan terjadi penyelundupan hukum terhadap harta benda wakaf. Terhambatnya efektifitas perwakafan dalam bentuk sarana pendidikan seperti TK/RA dan jangkauan pemerintah dalam memberikan bantuan untuk kepentingan pengelolaan program pendidikan. Kesadaran Hukum sertifikasi Wakaf Tanah 2X4.252 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997084 SK HKI 19.042 MUH k 19SK1911042.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/A._Muhshi.png.png |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
H. Mubarok, Lc, M.S.I. Abdul Muhshi (2011113051) |
spellingShingle |
H. Mubarok, Lc, M.S.I. Abdul Muhshi (2011113051) Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan |
author_facet |
H. Mubarok, Lc, M.S.I. Abdul Muhshi (2011113051) |
author_sort |
H. Mubarok, Lc, M.S.I. |
title |
Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan |
title_short |
Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan |
title_full |
Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan |
title_fullStr |
Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan |
title_full_unstemmed |
Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan |
title_sort |
kesadaran hukum nadzir dalam sertifikasi tanah wakaf di desa kertijayan kecamatan buaran kabupaten pekalongan |
description |
Tujuan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kesadaran hukum nadzir dalam sertifikasi tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, untuk menjelaskan implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field Research, jenis penelitian yang digunakan adalah Sosiologi Hukum bertujuan untuk mengungkap semaksimal mungkin data lapangan, dari kasus yang akan diteliti Sehingga penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan perwakafan tanah, sertifikasi wakaf tanah serta kendalanya di Desa Kertijayan Kecataman Buaran Kabupaten Pekalongan.
Hasil penelitian tentang kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan tergolong rendah. Implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi, yaitu Tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat tanah wakaf, maka tidak adanya bukti otentik bagi tanah wakaf tersebut. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak Administrasi wakaf tidak berjalan dengan baik, sehingga rentan terjadi penyelundupan hukum terhadap harta benda wakaf. Terhambatnya efektifitas perwakafan dalam bentuk sarana pendidikan seperti TK/RA dan jangkauan pemerintah dalam memberikan bantuan untuk kepentingan pengelolaan program pendidikan. |
publisher |
Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan |
publishDate |
2019 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997084 |
_version_ |
1690546221290094592 |
score |
11.174184 |