Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan

Tujuan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kesadaran hukum nadzir dalam sertifikasi tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, untuk menjelaskan implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field Research, jenis peneli...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: H. Mubarok, Lc, M.S.I., Abdul Muhshi (2011113051)
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997084
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
id oai:slims-997084
recordtype slims
spelling oai:slims-997084Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan H. Mubarok, Lc, M.S.I. Abdul Muhshi (2011113051) Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xvii, 82 hlm., 30 cm; Bibliografi Tujuan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kesadaran hukum nadzir dalam sertifikasi tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, untuk menjelaskan implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field Research, jenis penelitian yang digunakan adalah Sosiologi Hukum bertujuan untuk mengungkap semaksimal mungkin data lapangan, dari kasus yang akan diteliti Sehingga penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan perwakafan tanah, sertifikasi wakaf tanah serta kendalanya di Desa Kertijayan Kecataman Buaran Kabupaten Pekalongan. Hasil penelitian tentang kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan tergolong rendah. Implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi, yaitu Tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat tanah wakaf, maka tidak adanya bukti otentik bagi tanah wakaf tersebut. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak Administrasi wakaf tidak berjalan dengan baik, sehingga rentan terjadi penyelundupan hukum terhadap harta benda wakaf. Terhambatnya efektifitas perwakafan dalam bentuk sarana pendidikan seperti TK/RA dan jangkauan pemerintah dalam memberikan bantuan untuk kepentingan pengelolaan program pendidikan. Tujuan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kesadaran hukum nadzir dalam sertifikasi tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, untuk menjelaskan implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field Research, jenis penelitian yang digunakan adalah Sosiologi Hukum bertujuan untuk mengungkap semaksimal mungkin data lapangan, dari kasus yang akan diteliti Sehingga penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan perwakafan tanah, sertifikasi wakaf tanah serta kendalanya di Desa Kertijayan Kecataman Buaran Kabupaten Pekalongan. Hasil penelitian tentang kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan tergolong rendah. Implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi, yaitu Tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat tanah wakaf, maka tidak adanya bukti otentik bagi tanah wakaf tersebut. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak Administrasi wakaf tidak berjalan dengan baik, sehingga rentan terjadi penyelundupan hukum terhadap harta benda wakaf. Terhambatnya efektifitas perwakafan dalam bentuk sarana pendidikan seperti TK/RA dan jangkauan pemerintah dalam memberikan bantuan untuk kepentingan pengelolaan program pendidikan. Kesadaran Hukum sertifikasi Wakaf Tanah 2X4.252 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997084 SK HKI 19.042 MUH k 19SK1911042.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/A._Muhshi.png.png
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author H. Mubarok, Lc, M.S.I.
Abdul Muhshi (2011113051)
spellingShingle H. Mubarok, Lc, M.S.I.
Abdul Muhshi (2011113051)
Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
author_facet H. Mubarok, Lc, M.S.I.
Abdul Muhshi (2011113051)
author_sort H. Mubarok, Lc, M.S.I.
title Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
title_short Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
title_full Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
title_fullStr Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
title_full_unstemmed Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
title_sort kesadaran hukum nadzir dalam sertifikasi tanah wakaf di desa kertijayan kecamatan buaran kabupaten pekalongan
description Tujuan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kesadaran hukum nadzir dalam sertifikasi tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, untuk menjelaskan implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field Research, jenis penelitian yang digunakan adalah Sosiologi Hukum bertujuan untuk mengungkap semaksimal mungkin data lapangan, dari kasus yang akan diteliti Sehingga penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan perwakafan tanah, sertifikasi wakaf tanah serta kendalanya di Desa Kertijayan Kecataman Buaran Kabupaten Pekalongan. Hasil penelitian tentang kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan tergolong rendah. Implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi, yaitu Tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat tanah wakaf, maka tidak adanya bukti otentik bagi tanah wakaf tersebut. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak Administrasi wakaf tidak berjalan dengan baik, sehingga rentan terjadi penyelundupan hukum terhadap harta benda wakaf. Terhambatnya efektifitas perwakafan dalam bentuk sarana pendidikan seperti TK/RA dan jangkauan pemerintah dalam memberikan bantuan untuk kepentingan pengelolaan program pendidikan.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997084
_version_ 1690546221290094592
score 11.174184