Metode Penentuan Batas Waktu Sahur Dalam Pandangan Majelis Taklim Imam Asy Syafi'i Di Kelurahan Noyontaan Kecamatan Pekalongan Timur

Penentuan batas waktu sahur selama ini secara keseluruhan memakai standar Ilmu Falak (melalui pengamatan alam secara langsung) dan pada kenyataannya penentuan ini lebih akurat dan lebih bisa dipertanggung jawabkan. Di Indonesia batas waktu sahur mengikuti penanggalan yang beredar. Tetapi jika terpak...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: Drs. H. M. Muslih husein, M.Ag, Nurulaily Zahrotul Maulidiyah (2011111085)
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997111
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
id oai:slims-997111
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Drs. H. M. Muslih husein, M.Ag
Nurulaily Zahrotul Maulidiyah (2011111085)
spellingShingle Drs. H. M. Muslih husein, M.Ag
Nurulaily Zahrotul Maulidiyah (2011111085)
Metode Penentuan Batas Waktu Sahur Dalam Pandangan Majelis Taklim Imam Asy Syafi'i Di Kelurahan Noyontaan Kecamatan Pekalongan Timur
author_facet Drs. H. M. Muslih husein, M.Ag
Nurulaily Zahrotul Maulidiyah (2011111085)
author_sort Drs. H. M. Muslih husein, M.Ag
title Metode Penentuan Batas Waktu Sahur Dalam Pandangan Majelis Taklim Imam Asy Syafi'i Di Kelurahan Noyontaan Kecamatan Pekalongan Timur
title_short Metode Penentuan Batas Waktu Sahur Dalam Pandangan Majelis Taklim Imam Asy Syafi'i Di Kelurahan Noyontaan Kecamatan Pekalongan Timur
title_full Metode Penentuan Batas Waktu Sahur Dalam Pandangan Majelis Taklim Imam Asy Syafi'i Di Kelurahan Noyontaan Kecamatan Pekalongan Timur
title_fullStr Metode Penentuan Batas Waktu Sahur Dalam Pandangan Majelis Taklim Imam Asy Syafi'i Di Kelurahan Noyontaan Kecamatan Pekalongan Timur
title_full_unstemmed Metode Penentuan Batas Waktu Sahur Dalam Pandangan Majelis Taklim Imam Asy Syafi'i Di Kelurahan Noyontaan Kecamatan Pekalongan Timur
title_sort metode penentuan batas waktu sahur dalam pandangan majelis taklim imam asy syafi'i di kelurahan noyontaan kecamatan pekalongan timur
description Penentuan batas waktu sahur selama ini secara keseluruhan memakai standar Ilmu Falak (melalui pengamatan alam secara langsung) dan pada kenyataannya penentuan ini lebih akurat dan lebih bisa dipertanggung jawabkan. Di Indonesia batas waktu sahur mengikuti penanggalan yang beredar. Tetapi jika terpaksa, bisa meneruskan makan dan minum hingga mendekati ażan subuh. Namun dalam Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat yang membatasi waktu sahur yang lebih panjang dari penanggalan yang sudah di tetapkan tersebut. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan Majelis Taklim “Imam Asy Syafi’i tentang penentuan batas waktu sahur? Bagaimana cara Istinbat hukum Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i dalam menetapkan batas waktu sahur. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Untuk pengumpulan data primer berupa wawancara pribadi dengan ulama yang mengajar di Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i dan sumber data sekunder berupa buku, jurnal, website. Untuk memeriksa kredibilitas informasi data menggunakan teknik triangulasi baik sumber maupun metode. Analisis data mengacu pada Interactive model dari Miles Huberman. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa batas waktu sahur Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i ditentukan dengan menambahkan 15-30 menit dari jadwal waktu shalat abadi. Bagi majelis taklim ini masih membolehkan sahur meskipun sudah masuk waktu shalat. Hal ini diasumsikan bahwa menurut Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i waktu shalat yang sesuai dengan jadwal abadi masih masuk waktu fajar kāẓib belum masuk fajar ṣādiq sehingga untuk batas waktu sahur lebih panjang. Untuk istinbat hukum dalam menetapkan waktu sahur Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan dalil Nash dan Hadis. Dalil yang menjadi titik penentu dalam menentukan batas waktu sahur adalah QS. Al-Baqarah: 187. Ulama mengartikanالْفَجْر adalah masuknya waktu awal salat subuh sehingga batas waktu sahur sudah habis sementara Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i menganggap kurang akurat jika penentuan batas waktu sahur itu adalah masuknya waktu awal salat subuh, karena saat itu belum tampak waktu fajar ṣādiq. Dalam hadis riwayat Bukhori dan Muslim selama belum terbit fajar ṣādiq makan dan minum masih di bolehkan.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997111
_version_ 1690546222401585152
spelling oai:slims-997111Metode Penentuan Batas Waktu Sahur Dalam Pandangan Majelis Taklim Imam Asy Syafi'i Di Kelurahan Noyontaan Kecamatan Pekalongan Timur Drs. H. M. Muslih husein, M.Ag Nurulaily Zahrotul Maulidiyah (2011111085) Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xvi, 56 hlm., 30 cm; Bibliografi Penentuan batas waktu sahur selama ini secara keseluruhan memakai standar Ilmu Falak (melalui pengamatan alam secara langsung) dan pada kenyataannya penentuan ini lebih akurat dan lebih bisa dipertanggung jawabkan. Di Indonesia batas waktu sahur mengikuti penanggalan yang beredar. Tetapi jika terpaksa, bisa meneruskan makan dan minum hingga mendekati ażan subuh. Namun dalam Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat yang membatasi waktu sahur yang lebih panjang dari penanggalan yang sudah di tetapkan tersebut. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan Majelis Taklim “Imam Asy Syafi’i tentang penentuan batas waktu sahur? Bagaimana cara Istinbat hukum Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i dalam menetapkan batas waktu sahur. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Untuk pengumpulan data primer berupa wawancara pribadi dengan ulama yang mengajar di Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i dan sumber data sekunder berupa buku, jurnal, website. Untuk memeriksa kredibilitas informasi data menggunakan teknik triangulasi baik sumber maupun metode. Analisis data mengacu pada Interactive model dari Miles Huberman. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa batas waktu sahur Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i ditentukan dengan menambahkan 15-30 menit dari jadwal waktu shalat abadi. Bagi majelis taklim ini masih membolehkan sahur meskipun sudah masuk waktu shalat. Hal ini diasumsikan bahwa menurut Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i waktu shalat yang sesuai dengan jadwal abadi masih masuk waktu fajar kāẓib belum masuk fajar ṣādiq sehingga untuk batas waktu sahur lebih panjang. Untuk istinbat hukum dalam menetapkan waktu sahur Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan dalil Nash dan Hadis. Dalil yang menjadi titik penentu dalam menentukan batas waktu sahur adalah QS. Al-Baqarah: 187. Ulama mengartikanالْفَجْر adalah masuknya waktu awal salat subuh sehingga batas waktu sahur sudah habis sementara Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i menganggap kurang akurat jika penentuan batas waktu sahur itu adalah masuknya waktu awal salat subuh, karena saat itu belum tampak waktu fajar ṣādiq. Dalam hadis riwayat Bukhori dan Muslim selama belum terbit fajar ṣādiq makan dan minum masih di bolehkan. Penentuan batas waktu sahur selama ini secara keseluruhan memakai standar Ilmu Falak (melalui pengamatan alam secara langsung) dan pada kenyataannya penentuan ini lebih akurat dan lebih bisa dipertanggung jawabkan. Di Indonesia batas waktu sahur mengikuti penanggalan yang beredar. Tetapi jika terpaksa, bisa meneruskan makan dan minum hingga mendekati ażan subuh. Namun dalam Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat yang membatasi waktu sahur yang lebih panjang dari penanggalan yang sudah di tetapkan tersebut. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan Majelis Taklim “Imam Asy Syafi’i tentang penentuan batas waktu sahur? Bagaimana cara Istinbat hukum Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i dalam menetapkan batas waktu sahur. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Untuk pengumpulan data primer berupa wawancara pribadi dengan ulama yang mengajar di Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i dan sumber data sekunder berupa buku, jurnal, website. Untuk memeriksa kredibilitas informasi data menggunakan teknik triangulasi baik sumber maupun metode. Analisis data mengacu pada Interactive model dari Miles Huberman. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa batas waktu sahur Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i ditentukan dengan menambahkan 15-30 menit dari jadwal waktu shalat abadi. Bagi majelis taklim ini masih membolehkan sahur meskipun sudah masuk waktu shalat. Hal ini diasumsikan bahwa menurut Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i waktu shalat yang sesuai dengan jadwal abadi masih masuk waktu fajar kāẓib belum masuk fajar ṣādiq sehingga untuk batas waktu sahur lebih panjang. Untuk istinbat hukum dalam menetapkan waktu sahur Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan dalil Nash dan Hadis. Dalil yang menjadi titik penentu dalam menentukan batas waktu sahur adalah QS. Al-Baqarah: 187. Ulama mengartikanالْفَجْر adalah masuknya waktu awal salat subuh sehingga batas waktu sahur sudah habis sementara Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i menganggap kurang akurat jika penentuan batas waktu sahur itu adalah masuknya waktu awal salat subuh, karena saat itu belum tampak waktu fajar ṣādiq. Dalam hadis riwayat Bukhori dan Muslim selama belum terbit fajar ṣādiq makan dan minum masih di bolehkan. Ilmu Falak Sahur PUASA 2X4.13 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997111 SK HKI 19.049 MAU m 19SK1911049.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Nurulaily_ZM.png.png
score 11.174184