Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum (Studi Terhadap Verifikasi dan akreditasi Lembaga Penyuluhan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syari'ah Dan Hukum UIN Walisongo Semarang)

Bantuan hukum kepada masyarakat miskin diselenggarakan oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum yang dimaksud adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Dalam melaksanakan program bantuan hukum, lembaga bantuan huku...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile Nagusiak: Achmad Muchsin, SHI. M.Hum, Najibul Ulum (2011113017)
Formatua: Online
Hizkuntza:Indonesia
Argitaratua: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Sarrera elektronikoa:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997128
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!
id oai:slims-997128
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Achmad Muchsin, SHI. M.Hum
Najibul Ulum (2011113017)
spellingShingle Achmad Muchsin, SHI. M.Hum
Najibul Ulum (2011113017)
Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum (Studi Terhadap Verifikasi dan akreditasi Lembaga Penyuluhan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syari'ah Dan Hukum UIN Walisongo Semarang)
author_facet Achmad Muchsin, SHI. M.Hum
Najibul Ulum (2011113017)
author_sort Achmad Muchsin, SHI. M.Hum
title Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum (Studi Terhadap Verifikasi dan akreditasi Lembaga Penyuluhan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syari'ah Dan Hukum UIN Walisongo Semarang)
title_short Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum (Studi Terhadap Verifikasi dan akreditasi Lembaga Penyuluhan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syari'ah Dan Hukum UIN Walisongo Semarang)
title_full Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum (Studi Terhadap Verifikasi dan akreditasi Lembaga Penyuluhan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syari'ah Dan Hukum UIN Walisongo Semarang)
title_fullStr Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum (Studi Terhadap Verifikasi dan akreditasi Lembaga Penyuluhan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syari'ah Dan Hukum UIN Walisongo Semarang)
title_full_unstemmed Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum (Studi Terhadap Verifikasi dan akreditasi Lembaga Penyuluhan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syari'ah Dan Hukum UIN Walisongo Semarang)
title_sort verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum (studi terhadap verifikasi dan akreditasi lembaga penyuluhan konsultasi dan bantuan hukum islam fakultas syari'ah dan hukum uin walisongo semarang)
description Bantuan hukum kepada masyarakat miskin diselenggarakan oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum yang dimaksud adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Dalam melaksanakan program bantuan hukum, lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan harus mengikuti proses verifikasi dan akreditasi yang diselenggarakan oleh panitia di bawah naungan menteri sebagai pemenuhan kelayakan untuk pemberi bantuan hukum. Penelitian hukum ini adalah penelitian pustaka (Library Research) atau penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder, yang berbentuk bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik dalam mengumpulkan data menggunakan studi dokumen. Keseluruhan data yang terkumpul diolah dan dianalisis menggunakan analisis data kualitatif, kemudian data disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistematis. Verifikasi dan akreditasi terhadap Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syari’ah UIN Walisongo Semarang dilakukan dengan mengajukan permohonan. Permohonan dengan melengkapi data persyaratan sesuai Pasal 15 Permenkumham 3/2013. Hasil penelitian ini menunjukan proses pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan oleh LPKBHI untuk mendapatkan penilaian dari panitia, dalam proses verifikasi disesuaikan dengan dokumen yang asli atau yang telah dilegalisir. Dan semua dokumen dari LPKBHI telah sesuai dengan ketetapan-ketetapan yang ada di Permenkumham 3/2013 dengan kata lain LPKBHI lulus dalam verifikasi, adapun kekurangan data hanya di surat ijin beracara advokat yang diganti dengan berita acara pengambilan sumpah dan kartu tanda advokat, kemudian pelatihan yang diikuti oleh paralegal tidak turut dilampirkan. Sedangkan dalam pengklasifikasian, LPKBHI telah memenuhi syarat-syarat sebagai pemberi bantuan hukum kategori A. Dan hasil dari verifikasi dan akreditasi LPKBHI UIN Walisongo Semarang ditetapkan sebagai pemberi bantuan hukum yang terakreditasi A.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997128
_version_ 1690546222862958592
spelling oai:slims-997128Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum (Studi Terhadap Verifikasi dan akreditasi Lembaga Penyuluhan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syari'ah Dan Hukum UIN Walisongo Semarang) Achmad Muchsin, SHI. M.Hum Najibul Ulum (2011113017) Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xiii, 87 hlm., 30 cm; Bibliografi Bantuan hukum kepada masyarakat miskin diselenggarakan oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum yang dimaksud adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Dalam melaksanakan program bantuan hukum, lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan harus mengikuti proses verifikasi dan akreditasi yang diselenggarakan oleh panitia di bawah naungan menteri sebagai pemenuhan kelayakan untuk pemberi bantuan hukum. Penelitian hukum ini adalah penelitian pustaka (Library Research) atau penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder, yang berbentuk bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik dalam mengumpulkan data menggunakan studi dokumen. Keseluruhan data yang terkumpul diolah dan dianalisis menggunakan analisis data kualitatif, kemudian data disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistematis. Verifikasi dan akreditasi terhadap Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syari’ah UIN Walisongo Semarang dilakukan dengan mengajukan permohonan. Permohonan dengan melengkapi data persyaratan sesuai Pasal 15 Permenkumham 3/2013. Hasil penelitian ini menunjukan proses pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan oleh LPKBHI untuk mendapatkan penilaian dari panitia, dalam proses verifikasi disesuaikan dengan dokumen yang asli atau yang telah dilegalisir. Dan semua dokumen dari LPKBHI telah sesuai dengan ketetapan-ketetapan yang ada di Permenkumham 3/2013 dengan kata lain LPKBHI lulus dalam verifikasi, adapun kekurangan data hanya di surat ijin beracara advokat yang diganti dengan berita acara pengambilan sumpah dan kartu tanda advokat, kemudian pelatihan yang diikuti oleh paralegal tidak turut dilampirkan. Sedangkan dalam pengklasifikasian, LPKBHI telah memenuhi syarat-syarat sebagai pemberi bantuan hukum kategori A. Dan hasil dari verifikasi dan akreditasi LPKBHI UIN Walisongo Semarang ditetapkan sebagai pemberi bantuan hukum yang terakreditasi A. Bantuan hukum kepada masyarakat miskin diselenggarakan oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum yang dimaksud adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Dalam melaksanakan program bantuan hukum, lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan harus mengikuti proses verifikasi dan akreditasi yang diselenggarakan oleh panitia di bawah naungan menteri sebagai pemenuhan kelayakan untuk pemberi bantuan hukum. Penelitian hukum ini adalah penelitian pustaka (Library Research) atau penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder, yang berbentuk bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik dalam mengumpulkan data menggunakan studi dokumen. Keseluruhan data yang terkumpul diolah dan dianalisis menggunakan analisis data kualitatif, kemudian data disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistematis. Verifikasi dan akreditasi terhadap Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syari’ah UIN Walisongo Semarang dilakukan dengan mengajukan permohonan. Permohonan dengan melengkapi data persyaratan sesuai Pasal 15 Permenkumham 3/2013. Hasil penelitian ini menunjukan proses pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan oleh LPKBHI untuk mendapatkan penilaian dari panitia, dalam proses verifikasi disesuaikan dengan dokumen yang asli atau yang telah dilegalisir. Dan semua dokumen dari LPKBHI telah sesuai dengan ketetapan-ketetapan yang ada di Permenkumham 3/2013 dengan kata lain LPKBHI lulus dalam verifikasi, adapun kekurangan data hanya di surat ijin beracara advokat yang diganti dengan berita acara pengambilan sumpah dan kartu tanda advokat, kemudian pelatihan yang diikuti oleh paralegal tidak turut dilampirkan. Sedangkan dalam pengklasifikasian, LPKBHI telah memenuhi syarat-syarat sebagai pemberi bantuan hukum kategori A. Dan hasil dari verifikasi dan akreditasi LPKBHI UIN Walisongo Semarang ditetapkan sebagai pemberi bantuan hukum yang terakreditasi A. Lembaga Bantuan Hukum Akreditasi LBH Advokat 347.01 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997128 SK HKI 19.056 ULU v 19SK1911056.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Najibul_U.png.png
score 11.174184