Pandangan Ulama Kabupaten Pekalongan Terhadap Iwadl Dalam Rangkaian Sighat Taklik Talak
Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana konsep ‘iwadl dalam sudut pandang hukum Islam? Bagaimana pandangan ulama’ Kabupaten Pekalongan terhadap ‘iwadl dalam rangkaian sighat taklik talak? Jenis penelitia ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yakni penelitian yang langsung be...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
2018
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997138 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana konsep ‘iwadl
dalam sudut pandang hukum Islam? Bagaimana pandangan ulama’ Kabupaten
Pekalongan terhadap ‘iwadl dalam rangkaian sighat taklik talak?
Jenis penelitia ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yakni
penelitian yang langsung berhubungan dengan obyek yang diteliti dengan metode
pengamatan objek dan wawancara. Teknik analisis data yang akan digunakan
peneliti dalam penelitian ini adalah“analisa kualitatif” yaitu suatu cara penelitian
yang menggunakan dan menghasilkan data secara deskriptif analisis. Dengan
subyek penelitian adalah pandangan ulama Kabupaten Pekalongan dan obyek
penelitian adalah ‘iwadl dalam rangkaian taklik talak. Metode pengumpulan data;
observasi, wawancara, dokumentasi. Kredibilitas informasi mengunakan metode
triangulasi, yaitu triangulasi metode dan triangulasi sumber data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pada dasarnya ‘iwadl berarti
sebagai ganti. Menurut hukum Islam ‘iwadl dalam perceraian adalah harta yang
diberikan oleh istri kepada suami untuk mengganti hak talak yang menjadi
kewenangan suami. Keberadaan ‘iwadl merupakan syarat diterimanya
konsekuensi hukum dari taklik talak. Pandangan ulama Kabupaten Pekalongan di
atas, dapat penulis simpulkan bahwa ‘iwadl yang disebutkan saat membaca sighat
taklik talak merupakan perjanjian suami kepada istrinya sebagai syarat manakala
ia mengajukan gugat cerai akan dipermudah oleh pengadilan. Untuk nilai ‘iwadl
itu sendiri secara hukum tidak bertentangan dengan hukum syar’i, sebab itu
merupakan kewenangan pemerintah untuk menentukan nominal jumlahnya.
Namun demikian, jika melihat kondisi sekarang ini, nominal ‘iwadl sebesar Rp.
10.000,- perlu dikaji atau direvisi mengingat kondisi zaman sudah berbeda dari 20
tahun kebelakang. |
---|