Pandangan Ulama Kabupaten Pekalongan Terhadap Iwadl Dalam Rangkaian Sighat Taklik Talak

Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana konsep ‘iwadl dalam sudut pandang hukum Islam? Bagaimana pandangan ulama’ Kabupaten Pekalongan terhadap ‘iwadl dalam rangkaian sighat taklik talak? Jenis penelitia ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yakni penelitian yang langsung be...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Mohamad Isrok (2011311019), Dr. H. Samani, M.A.
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997138
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana konsep ‘iwadl dalam sudut pandang hukum Islam? Bagaimana pandangan ulama’ Kabupaten Pekalongan terhadap ‘iwadl dalam rangkaian sighat taklik talak? Jenis penelitia ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yakni penelitian yang langsung berhubungan dengan obyek yang diteliti dengan metode pengamatan objek dan wawancara. Teknik analisis data yang akan digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah“analisa kualitatif” yaitu suatu cara penelitian yang menggunakan dan menghasilkan data secara deskriptif analisis. Dengan subyek penelitian adalah pandangan ulama Kabupaten Pekalongan dan obyek penelitian adalah ‘iwadl dalam rangkaian taklik talak. Metode pengumpulan data; observasi, wawancara, dokumentasi. Kredibilitas informasi mengunakan metode triangulasi, yaitu triangulasi metode dan triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pada dasarnya ‘iwadl berarti sebagai ganti. Menurut hukum Islam ‘iwadl dalam perceraian adalah harta yang diberikan oleh istri kepada suami untuk mengganti hak talak yang menjadi kewenangan suami. Keberadaan ‘iwadl merupakan syarat diterimanya konsekuensi hukum dari taklik talak. Pandangan ulama Kabupaten Pekalongan di atas, dapat penulis simpulkan bahwa ‘iwadl yang disebutkan saat membaca sighat taklik talak merupakan perjanjian suami kepada istrinya sebagai syarat manakala ia mengajukan gugat cerai akan dipermudah oleh pengadilan. Untuk nilai ‘iwadl itu sendiri secara hukum tidak bertentangan dengan hukum syar’i, sebab itu merupakan kewenangan pemerintah untuk menentukan nominal jumlahnya. Namun demikian, jika melihat kondisi sekarang ini, nominal ‘iwadl sebesar Rp. 10.000,- perlu dikaji atau direvisi mengingat kondisi zaman sudah berbeda dari 20 tahun kebelakang.