Implementasi Sharia Compliance Pada Produk Simpanan Musafir Nusa Kartika (SAFINA) Studi Kasus Di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa

Semakin berkembangnya lembaga keuangan syariah, menuntut untuk memperhatikan penerapan prinsip-prinsip syariah. Baik dalam kegiatan manajemen maupun operasional lembaga. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui implementasi sharia compliance pada produk simpanan musafir nusa kartika (SAFINA) di...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile Nagusiak: Masrur Asari (2012115098), AM. Hafidz Mashum, M.Ag
Formatua: Online
Hizkuntza:Indonesia
Argitaratua: Jurusan D3 Perbankan Syariah FEBI IAIN Pekalongan 2019
Sarrera elektronikoa:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997175
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!
Deskribapena
Gaia:Semakin berkembangnya lembaga keuangan syariah, menuntut untuk memperhatikan penerapan prinsip-prinsip syariah. Baik dalam kegiatan manajemen maupun operasional lembaga. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui implementasi sharia compliance pada produk simpanan musafir nusa kartika (SAFINA) di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research), dimana penulis melakukan penelitian langsung dilapangan. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan penelitian kualitatif, dengan data yang berbentuk kata bukan angka. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi sharia compliance pada produk simpanan musafir nusa kartika (SAFINA) di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa terbagi menjadi tiga sub pembahasan. Pertama tentang tahapan penyiapan produk SAFINA, dimulai dari pembuatan konsep sampai dengan promosi. Kedua implementasi akad wadiah yad dhamanah, mulai dari mekanisme pembukaan rekening simpanan, rukun dan syarat akad, sampai penutupan rekening simpanan. Ketiga, mekanisme berakhirnya akad wadiah dalam produk SAFINA. Akad berakhir karena tiga sebab, pertama karena sudah berakhirnya periode akad dalam produk tersebut, kedua anggota mengambil objek akad sebelum periode berakhir, dan terakhir anggota simpanan meninggal dunia.