Analisis Pembiayaan Gadai Emas Di Pegadaian Syariah Ponolawen Pekalongan

Pembiayaan gadai emas syariah secara tidak langsung adalah sebuah bentuk penolakan terhadap sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional dalam mencari keuntungan, karena itu pelarangan bunga di tinjau dari ajaran islam merupakan perbuatan riba yang diharamkan dalam Al- Qur’an, sebab laran...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Nurul Anam (2012114015), Aenurofik, M.A
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan D3 Perbankan Syariah FEBI IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997177
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pembiayaan gadai emas syariah secara tidak langsung adalah sebuah bentuk penolakan terhadap sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional dalam mencari keuntungan, karena itu pelarangan bunga di tinjau dari ajaran islam merupakan perbuatan riba yang diharamkan dalam Al- Qur’an, sebab larangan riba tersebut bukanlah meringankan beban orang yang dibantu yang dalam hal ini adalah nasabah, melainkan merupakan tindakan yang dapat memperalat dan memakan harta orang lain. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme pembiayaan gadai emas di Pegadaian Syariah Ponolawen dan dan tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui mekanisme pembiayaan gadai emas di Pegadaian Syariah Ponolawen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa Interview, dan data sekunder berupa sumber-sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara (interview), dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh kesimpulan bahwa Mekanisme pembiayaan gadai emas di Pegadaian Syariah Ponolawen telah sesuai dengan kaidah ekonomi islam. Dimana dalam akad rahn, pegadaian menjadi murtahin dan penggadai menjadi rahin. Pegadaian Syariah mengambil pendapatan dari upah biaya sewa atas marhun. Dan tidak ada unsur ketidak jelasan karena pada saat akad semuanya sudah dijelaskan kepada rahin biaya-biaya yang diperlukan dari rahn tersebut.