Implementasi Akad Mudharabah Mutlaqah Pada Tabungan Tamansari Di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Suriyah Cabang Pekalongan

BPRS Suriyah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang berada di Jalan Raya Sapugarut No.183 Buaran Pekalongan.Dalam penghimpunan dana BPRS Suriyah Pekalongan memiliki berbagai macam produk dengan akad yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.Dari semua macam produk penghimpunan dana salah...

Descripció completa

Guardat en:
Dades bibliogràfiques
Autors principals: Dr. H. Zawawi, M.A, Intan Asitasuri (2012114068)
Format: Online
Idioma:Indonesia
Publicat: Jurusan D3 Perbankan Syariah FEBI IAIN Pekalongan 2019
Accés en línia:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997192
Etiquetes: Afegir etiqueta
Sense etiquetes, Sigues el primer a etiquetar aquest registre!
Descripció
Sumari:BPRS Suriyah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang berada di Jalan Raya Sapugarut No.183 Buaran Pekalongan.Dalam penghimpunan dana BPRS Suriyah Pekalongan memiliki berbagai macam produk dengan akad yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.Dari semua macam produk penghimpunan dana salah satu produknya adalah produk tabungan tamansari dengan menggunakan akad mudharabah mutlaqah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif.Sumber data yang diperoleh merupakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara,dokumentasi dan observasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi, metode analisis data dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam tabungan tamansari adalah tabungan investasi dengan jumlah setoran telah ditentukan dan secara rutin dengan periode tertentu (bulan, triwulan) dan penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat dan waktu tertentu sesuai kesepakatan.Dalam hal ini BPRS Suriyah bertindak sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul maal. BPRS Suriyah sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shahibul maal sesuai dengan nisbah yang telah disetujui bersama pada awal akad dengan nasabah. Sitem bagi hasil di BPRS Suriyah menggunakan prosentase dari keuntungan yang diperoleh nasabah, dan metode yang digunakan adalah revenue sharing dimana bagi hasil dihitung dari total pendapatan pengelola dana sebelum dikurangi biaya-biaya. Prosentase yang diberikan oleh BPRS Suriyah sebesar 50 : 50 dari seluruh keuntungan nasabah sesuai syarat rukun mudharabah.