Praktek Pembiayaan Mudharabah Pada Produk Kelompok Bisnis Mikro (KBM) DI KSPPS BMT Dana Syariah Pekalongan

KSPPS Bmt Dana Syariah Pekalongan merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang berdiri pada tahun 2007. Salah satu produknya adalah Kelompok Bisnis Mikro (KBM), KBM yaitu pembiayaan yang memprioritaskan kepada sektor produktif UKM dengan akad mudharabah. Pembiayaan modal kerja khusus bagi perempuan...

Полное описание

Сохранить в:
Библиографические подробности
Главные авторы: Drs. H. Achmad Tubagus Surur, M.Ag, Windi Khaniva (2012114121)
Формат: Online
Язык:Indonesia
Опубликовано: Jurusan D3 Perbankan Syariah FEBI IAIN Pekalongan 2019
Online-ссылка:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997237
Метки: Добавить метку
Нет меток, Требуется 1-ая метка записи!
Описание
Итог:KSPPS Bmt Dana Syariah Pekalongan merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang berdiri pada tahun 2007. Salah satu produknya adalah Kelompok Bisnis Mikro (KBM), KBM yaitu pembiayaan yang memprioritaskan kepada sektor produktif UKM dengan akad mudharabah. Pembiayaan modal kerja khusus bagi perempuan yang mempunyai sektor usaha produktif UMKM dengan sistem kelompok yang terdiri dari 5 orang anggota dalam 1 kelompok dengan sistem tanggung renteng.Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan mengambil lokasi di KSPPS BMT Dana Syariah Pekalongan menggunakan pendekatan kualitatif. Data-data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan untuk memperoleh hasil penelitian yang dipertanggungjawabkan kredibilitasnya dilakukan dengan metode, teori, dan analisis data. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis menemukan perbedaan dengan teori yang ada pada aspek nisbah bagi hasil yang dilakukan pada produk KBM dimana proyeksi keuntungannya di tetapkan di awal akad, dalam penentuan nisbah bagi hasil sudah ditentukannya proyeksi keuntungan sebelum proyek atau usaha tersebut dikerjakan oleh nasabah, dan menggunakan anggsuran tetap yaitu Rp.21.000 pokok dan bagi hasil Rp.7.000, jadi bukan berdasarkan keuntungan yang didapat oleh mudharib.