Mekanisme Penyelesaian Resiko Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di Kopena Pekalongan
Pembiayaan bermasalah adalah suatu penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti koperasi syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran pembiayaan oleh nasabah itu terjdi hal-hal seperti pembiayaan yang tidak lancar, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan,...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan D3 Perbankan Syariah FEBI IAIN Pekalongan
2019
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997251 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-997251 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Hj. Rinda Asytuti, M.Si Tulus Adhi Nugraha (2012113057) |
spellingShingle |
Hj. Rinda Asytuti, M.Si Tulus Adhi Nugraha (2012113057) Mekanisme Penyelesaian Resiko Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di Kopena Pekalongan |
author_facet |
Hj. Rinda Asytuti, M.Si Tulus Adhi Nugraha (2012113057) |
author_sort |
Hj. Rinda Asytuti, M.Si |
title |
Mekanisme Penyelesaian Resiko Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di Kopena Pekalongan |
title_short |
Mekanisme Penyelesaian Resiko Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di Kopena Pekalongan |
title_full |
Mekanisme Penyelesaian Resiko Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di Kopena Pekalongan |
title_fullStr |
Mekanisme Penyelesaian Resiko Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di Kopena Pekalongan |
title_full_unstemmed |
Mekanisme Penyelesaian Resiko Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di Kopena Pekalongan |
title_sort |
mekanisme penyelesaian resiko pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan murabahah di kopena pekalongan |
description |
Pembiayaan bermasalah adalah suatu penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti koperasi syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran pembiayaan oleh nasabah itu terjdi hal-hal seperti pembiayaan yang tidak lancar, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal angsuran. Sehingga hal-hal tersebut memberikan dampak negative bagi kedua belah pihak (debitur dan kreditur). Seperti halnya di KOPENA Pekalongan juga banyak nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah terutama dalam produk pembiayaan murabahah. Namun KOPENA juga sudah mempunyai cara mengantisipasi sebelum terjadi pembiayaan bermasalah tersebut dengan cara pembiayaan 5C dan juga mempunyai cara tersendiri agar tidak terjadi masalah di kemudian hari yang lebih besar. Selain itu KOPENA juga mempunyai cara penyelesaian setelah terjadi pembiayaan bermasalah salah satunya dengan cara 3R.
Permasalahan yang ada pada tugas akhir ini membahas tentang bagaimana mekanisme penyelesaian resiko pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan murabahah di kopena pekalongan adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme penyelesaian resiko pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan murabahah di kopena pekalongan. Selain itu penelitian ini diharapkan berguna sebagai rujukan atau dasar oleh para pengusaha kecil yang ingin mengembangkan usahanya, serta dapat berguna untuk menambah wawasan penulis maupun pembaca terhadap koperasi sebagai lembaga penyalur kredit.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode deskriptif yaitu suatu metode yang dimaksudkan untuk mengetahui gambaran secara riil suatu obyek berdasarkan fakta-fakta yang tampak di KOPENA Pekalongan dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yaitu dengan mengambil beberapa sampel dari 3 responden untuk mengetahui jenis pembiayaan yang dilakukan serta plafond pembiayaan yang diajukan
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa cara mengantisipasi sebelum terjadi pembiayaan bermasalah di KOPENA Pekalongan sama dengan lembaga keuangan yang lain yaitu dengan cara 5C, kemudian cara penyelesaian setelah terjadi pembiayaan bermasalah salah satunya dengan cara 3R. serta untuk mengetahui kesehatan suatu lembaga diukur dengan niali NPF, semakin tinggi nilai NPF maka koperasi tersebut dinyatakan bermasalah terutama dalam hal pembiayaan, ketika nilai NPF lebih kecil maka koperasi tersebut dinyatakan telah berhasil menangani resiko pembiayaan bermasalah begitu juga di KOPENA Pekalongan yang telah berhasil menangani pembiayaan bermasalah terutama dalam produk pembiayaan murabahah. |
publisher |
Jurusan D3 Perbankan Syariah FEBI IAIN Pekalongan |
publishDate |
2019 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997251 |
_version_ |
1690546204699525120 |
spelling |
oai:slims-997251Mekanisme Penyelesaian Resiko Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di Kopena Pekalongan Hj. Rinda Asytuti, M.Si Tulus Adhi Nugraha (2012113057) Jurusan D3 Perbankan Syariah FEBI IAIN Pekalongan 2019 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xvii, 91 hlm., 30 cm; Bibliografi: 91 Pembiayaan bermasalah adalah suatu penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti koperasi syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran pembiayaan oleh nasabah itu terjdi hal-hal seperti pembiayaan yang tidak lancar, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal angsuran. Sehingga hal-hal tersebut memberikan dampak negative bagi kedua belah pihak (debitur dan kreditur). Seperti halnya di KOPENA Pekalongan juga banyak nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah terutama dalam produk pembiayaan murabahah. Namun KOPENA juga sudah mempunyai cara mengantisipasi sebelum terjadi pembiayaan bermasalah tersebut dengan cara pembiayaan 5C dan juga mempunyai cara tersendiri agar tidak terjadi masalah di kemudian hari yang lebih besar. Selain itu KOPENA juga mempunyai cara penyelesaian setelah terjadi pembiayaan bermasalah salah satunya dengan cara 3R. Permasalahan yang ada pada tugas akhir ini membahas tentang bagaimana mekanisme penyelesaian resiko pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan murabahah di kopena pekalongan adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme penyelesaian resiko pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan murabahah di kopena pekalongan. Selain itu penelitian ini diharapkan berguna sebagai rujukan atau dasar oleh para pengusaha kecil yang ingin mengembangkan usahanya, serta dapat berguna untuk menambah wawasan penulis maupun pembaca terhadap koperasi sebagai lembaga penyalur kredit. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode deskriptif yaitu suatu metode yang dimaksudkan untuk mengetahui gambaran secara riil suatu obyek berdasarkan fakta-fakta yang tampak di KOPENA Pekalongan dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yaitu dengan mengambil beberapa sampel dari 3 responden untuk mengetahui jenis pembiayaan yang dilakukan serta plafond pembiayaan yang diajukan Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa cara mengantisipasi sebelum terjadi pembiayaan bermasalah di KOPENA Pekalongan sama dengan lembaga keuangan yang lain yaitu dengan cara 5C, kemudian cara penyelesaian setelah terjadi pembiayaan bermasalah salah satunya dengan cara 3R. serta untuk mengetahui kesehatan suatu lembaga diukur dengan niali NPF, semakin tinggi nilai NPF maka koperasi tersebut dinyatakan bermasalah terutama dalam hal pembiayaan, ketika nilai NPF lebih kecil maka koperasi tersebut dinyatakan telah berhasil menangani resiko pembiayaan bermasalah begitu juga di KOPENA Pekalongan yang telah berhasil menangani pembiayaan bermasalah terutama dalam produk pembiayaan murabahah. Pembiayaan bermasalah adalah suatu penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti koperasi syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran pembiayaan oleh nasabah itu terjdi hal-hal seperti pembiayaan yang tidak lancar, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal angsuran. Sehingga hal-hal tersebut memberikan dampak negative bagi kedua belah pihak (debitur dan kreditur). Seperti halnya di KOPENA Pekalongan juga banyak nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah terutama dalam produk pembiayaan murabahah. Namun KOPENA juga sudah mempunyai cara mengantisipasi sebelum terjadi pembiayaan bermasalah tersebut dengan cara pembiayaan 5C dan juga mempunyai cara tersendiri agar tidak terjadi masalah di kemudian hari yang lebih besar. Selain itu KOPENA juga mempunyai cara penyelesaian setelah terjadi pembiayaan bermasalah salah satunya dengan cara 3R. Permasalahan yang ada pada tugas akhir ini membahas tentang bagaimana mekanisme penyelesaian resiko pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan murabahah di kopena pekalongan adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme penyelesaian resiko pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan murabahah di kopena pekalongan. Selain itu penelitian ini diharapkan berguna sebagai rujukan atau dasar oleh para pengusaha kecil yang ingin mengembangkan usahanya, serta dapat berguna untuk menambah wawasan penulis maupun pembaca terhadap koperasi sebagai lembaga penyalur kredit. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode deskriptif yaitu suatu metode yang dimaksudkan untuk mengetahui gambaran secara riil suatu obyek berdasarkan fakta-fakta yang tampak di KOPENA Pekalongan dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yaitu dengan mengambil beberapa sampel dari 3 responden untuk mengetahui jenis pembiayaan yang dilakukan serta plafond pembiayaan yang diajukan Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa cara mengantisipasi sebelum terjadi pembiayaan bermasalah di KOPENA Pekalongan sama dengan lembaga keuangan yang lain yaitu dengan cara 5C, kemudian cara penyelesaian setelah terjadi pembiayaan bermasalah salah satunya dengan cara 3R. serta untuk mengetahui kesehatan suatu lembaga diukur dengan niali NPF, semakin tinggi nilai NPF maka koperasi tersebut dinyatakan bermasalah terutama dalam hal pembiayaan, ketika nilai NPF lebih kecil maka koperasi tersebut dinyatakan telah berhasil menangani resiko pembiayaan bermasalah begitu juga di KOPENA Pekalongan yang telah berhasil menangani pembiayaan bermasalah terutama dalam produk pembiayaan murabahah. Mekanisme Penyelesaian - Resiko - Pembiayaan Berma 332.1 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997251 TA D3-PBS 19.131 NUG m 19TA1940131.00 http://103.142.62.240:80/perpus/repository/8+ABSTRAK.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/repository/13+BAB+I.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/repository/17+BAB+V.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/repository/18+DAFTAR+PUSTAKA.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/TULUS_ADHI_NUGRAHA.JPG.JPG |
score |
10.821803 |