Analisis Pemahaman Dan Pelaksanaan Zakat Tanaman Kayu Sengon (Studi Kasus Desa Siwatu Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang)

Zakat tanaman merupakan salah satu jenis zakat maal yang objeknya meliputi tumbuh-tumbuhan dan tanaman yang bernilai ekonomis. Desa Siwatu mayoritas penduduknya mempunyai mata pencaharian sebagai petani. Banyak petani yang tadinya menanam padi beralih menanam pohon sengon dikarenakan sering gaga...

Volledige beschrijving

Bewaard in:
Bibliografische gegevens
Hoofdauteurs: Aenurofik, M.A, Endang Widyoningsih (2013114175)
Formaat: Online
Taal:Indonesia
Gepubliceerd in: Jurusan S-1 Ekonomi Islam FEBI IAIN Pekalongan 2019
Online toegang:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997670
Tags: Voeg label toe
Geen labels, Wees de eerste die dit record labelt!
Omschrijving
Samenvatting:Zakat tanaman merupakan salah satu jenis zakat maal yang objeknya meliputi tumbuh-tumbuhan dan tanaman yang bernilai ekonomis. Desa Siwatu mayoritas penduduknya mempunyai mata pencaharian sebagai petani. Banyak petani yang tadinya menanam padi beralih menanam pohon sengon dikarenakan sering gagalnya panen saat menanam padi. Kayu sengon merupakan kayu serba guna yang biasa digunakan untuk kerajinan tangan, alat musik, papan penyekat, furniture rumah dll. Tanaman kayu sengon juga merupakan tanaman yang wajib dizakati, karena setiap tanaman yang ditanam dan memang ingin diambil hasilnya wajib zakat 10% dan 5% tergantung pengairannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman dan pelaksanaan zakat tanaman kayu sengon di Desa Siwatu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan petani kayu sengon, tokoh ulama, pengurus masid dan perangkat Desa Siwatu. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat khuhusnya petani akan zakat tanaman masih rendah. Para petani hanya masih sekedar mengetahui arti atau terjemahan zakat tanaman. Mereka belum memahami tentang hukum zakat, manfaat zakat, kadar zakat tanaman dan nisab zakat tanaman. Rendahnya pemahaman tentang zakat tanaman ini mengakibatkan masyarakat petani di Desa Siwatu yang telah memenuhi kewajiban zakat tanaman atau zakat hasil pertanian tidak melaksanakan sesuai ajaran agama Islam.