Pembatalan Perkawinan Karena Isteri Hamil Pada Saat Dilangsungkannya Perkawinan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Batang)

Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pernikahan dapat dibatalkan, e...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dr. Hj. Siti Qomariyah, M.A, Dewinta Asokawati (2011115017)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998869
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pernikahan dapat dibatalkan, entah batal demi hokum atau rukun dan syarat tidak terpenuhi. Jadi, pembatalan perkawinan adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan isteri karena putusan hakim Pengadilan Agama. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan tersebut dan bagaimana alasan dapat diajukan sebagai alasan permohonan pembatalan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hokum Hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan danalasan Isteri Hamil Pada Saat Dilangsungkannya Perkawinan dapat diajukan sebagai permohonan pembatalan perkawinan dalam putusan Pengadilan Agama Batang perkara nomor: 1903/Pdt.G/2018/PA.Btg. Jenis penelitian adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan metode dokumentasi. Sedangkan teknik analisisnya menggunakan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan,bahwa kasus pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Batang diputus karena dalam kelangsungan perkawinannya terbukti ada unsur salah sangka terhadap keadaan diri isteri. Berdasarkan alasan-alasan permohonan berupa salah sangka pada saat dilangsungkan perkawinan telah terbukti dan diperkuat dengan adanya saksi-saksi serta berdasarkan pertimbangan- pertimbangan hukum Hakim, maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan, karena Pemohon telah cukup alas an untuk dapat dikabulkan sesuai dengan Pasal72 ayat (1) Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.