Pengangkatn Anak Tanpa Legalisasi Pengadilan Agama (Studi Kasus di Ds. Mayangan Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan)

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa masyarakat Ds. Mayangan Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan tidak menempuh legalisasi pengadilan dalam pengangkatan anak?, Bagaimana praktik pengangkatan anak di masyarakat Ds. Mayangan Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan? Dan Bagaimana praktik pengangkata...

תיאור מלא

שמור ב:
מידע ביבליוגרפי
Main Authors: Achmad Muchsin,S.H.I, M.Hum, Haidar Ahmad (2011112019)
פורמט: Online
שפה:Indonesia
יצא לאור: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
גישה מקוונת:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998881
תגים: הוספת תג
אין תגיות, היה/י הראשונ/ה לתייג את הרשומה!
תיאור
סיכום:Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa masyarakat Ds. Mayangan Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan tidak menempuh legalisasi pengadilan dalam pengangkatan anak?, Bagaimana praktik pengangkatan anak di masyarakat Ds. Mayangan Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan? Dan Bagaimana praktik pengangkatan anak di masyarakat Ds. Mayangan Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif?. Fokus studi ini adalah mengenai pengangkatan anak yang tidak mendapat legalisasi pengadilan Agama dan hanya melalui kesepakatan kedua orang tua. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dan jenis data yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, sumber data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara kepada orang tua yang mengangkat dan dokumentasi, sedangkan metode analisis data menggunakan teknik menganalisis dan mengambil kesimpulan dari data-data yang sudah ada. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa semuanya melakukan pengangkatan anak dan sebagian informan menyatakan bahwa akan memberi tahu asal usul kepada anak angkatnya ketika sudah beranjak dewasa nanti. Namun dalam hal administrasi kependudukan, terutama pembuatan Akta Lahir dan Kartu Keluarga (KK) kesemua informan, menyatakan belum terpikirkan untuk membuatkannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan hukum Islam maupun hukum positif pada masyarakat Ds. Mayangan Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan, karena dipengaruhi faktor kurangnya pengetahuan dan tidak adanya komunikasi hukum kepada masyarakat dari perangkat desa maupun kaur kesra (tokoh Agama) mengenai aturan-aturan pengangkatan anak. Rendahnya sosialisasi memberikan anggapan bahwa masyarakat seharusnya diberitahu mengenai tata cara pengangkatan anak, agar tidak terjadi pelanggaran hukum.