Taklik Talak dalam perspektif Fikih Mazhab Syafii dan Kompilasi Hukum Islam

Taklik Talak sebagai sistem alternatif pemutus perkawinan yang diajukan oleh pihak isteri merupakan sesuatu yang masih banyak mengundan banyak polemik dan kontroversi. Ditambah lagi KHI tampaknya hanya sekedar mengatur tata cara Taklik Talak dengan menyebutkan akibat Taklik Talak, bahwa isteri tidak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dr. Ali Trigiyatno M.Ag, Mas'ud (2011115082)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998894
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-998894
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Dr. Ali Trigiyatno M.Ag
Mas'ud (2011115082)
spellingShingle Dr. Ali Trigiyatno M.Ag
Mas'ud (2011115082)
Taklik Talak dalam perspektif Fikih Mazhab Syafii dan Kompilasi Hukum Islam
author_facet Dr. Ali Trigiyatno M.Ag
Mas'ud (2011115082)
author_sort Dr. Ali Trigiyatno M.Ag
title Taklik Talak dalam perspektif Fikih Mazhab Syafii dan Kompilasi Hukum Islam
title_short Taklik Talak dalam perspektif Fikih Mazhab Syafii dan Kompilasi Hukum Islam
title_full Taklik Talak dalam perspektif Fikih Mazhab Syafii dan Kompilasi Hukum Islam
title_fullStr Taklik Talak dalam perspektif Fikih Mazhab Syafii dan Kompilasi Hukum Islam
title_full_unstemmed Taklik Talak dalam perspektif Fikih Mazhab Syafii dan Kompilasi Hukum Islam
title_sort taklik talak dalam perspektif fikih mazhab syafii dan kompilasi hukum islam
description Taklik Talak sebagai sistem alternatif pemutus perkawinan yang diajukan oleh pihak isteri merupakan sesuatu yang masih banyak mengundan banyak polemik dan kontroversi. Ditambah lagi KHI tampaknya hanya sekedar mengatur tata cara Taklik Talak dengan menyebutkan akibat Taklik Talak, bahwa isteri tidak dapat dirujuk dan Taklik Talak dapat mengurangi bilangan talak suami. Untuk mendudukkan Taklik Talak pada proporsinya, dibahas pula Taklik Talak dari perspektif Fikih dengan mengemukakan pandangan dari Mazhab Syafii, karena aliran pemikirannya memiliki kedudukan yang cukup dominan dan penting dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan dengan menggunakan sistem pendekatan normative. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan pendataan dan pengumpulan sumber-sumber, baik pustaka primer maupun pustaka sekunder. Metode analisa penalaran yang digunakan terhadap akumulasi data yang telah dihimpun sedemikian rupa melalui berbagai teknik pengumpulan data yakni dengan metode konten analisis, deskriptif, dan analisis komparatif. Baik Madzhab Syafii maupun KHI mempunyai titik temu yang sama bahwa Taklik Talak dapat menjadi salah satu jalan alternatif bagi istri untuk bisa mengaktualisasikan hak kebebasan memilih urntuk memutuskan hubungan perkawinan dalam kondisi tertentu. Bagi Madzhab Syafii kewenangan Taklik Talak hanya dapat dilakukan oleh suami. Sedang menurut KHI Taklik Talak justru harus diajukan oleh isteri dengan disertai alasan-alasan yang telah disebutkan dalam terkait, karena sejak awal Taklik Talak dirumuskan tujuannya adalah untuk kemashlahatan pihak istri. Taklik Talak memang sudah sejak dulu relevan dengan kebutuhan hukum keluarga. Begitupun KHI, penyebutan Taklik Talak merupakan suatu kemajuan dan relevan dengan kebutuhan hukum keluarga Islam.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998894
_version_ 1690546124167839744
spelling oai:slims-998894Taklik Talak dalam perspektif Fikih Mazhab Syafii dan Kompilasi Hukum Islam Dr. Ali Trigiyatno M.Ag Mas'ud (2011115082) Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xv, 78 hlm., 30 cm; Bibliografi Taklik Talak sebagai sistem alternatif pemutus perkawinan yang diajukan oleh pihak isteri merupakan sesuatu yang masih banyak mengundan banyak polemik dan kontroversi. Ditambah lagi KHI tampaknya hanya sekedar mengatur tata cara Taklik Talak dengan menyebutkan akibat Taklik Talak, bahwa isteri tidak dapat dirujuk dan Taklik Talak dapat mengurangi bilangan talak suami. Untuk mendudukkan Taklik Talak pada proporsinya, dibahas pula Taklik Talak dari perspektif Fikih dengan mengemukakan pandangan dari Mazhab Syafii, karena aliran pemikirannya memiliki kedudukan yang cukup dominan dan penting dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan dengan menggunakan sistem pendekatan normative. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan pendataan dan pengumpulan sumber-sumber, baik pustaka primer maupun pustaka sekunder. Metode analisa penalaran yang digunakan terhadap akumulasi data yang telah dihimpun sedemikian rupa melalui berbagai teknik pengumpulan data yakni dengan metode konten analisis, deskriptif, dan analisis komparatif. Baik Madzhab Syafii maupun KHI mempunyai titik temu yang sama bahwa Taklik Talak dapat menjadi salah satu jalan alternatif bagi istri untuk bisa mengaktualisasikan hak kebebasan memilih urntuk memutuskan hubungan perkawinan dalam kondisi tertentu. Bagi Madzhab Syafii kewenangan Taklik Talak hanya dapat dilakukan oleh suami. Sedang menurut KHI Taklik Talak justru harus diajukan oleh isteri dengan disertai alasan-alasan yang telah disebutkan dalam terkait, karena sejak awal Taklik Talak dirumuskan tujuannya adalah untuk kemashlahatan pihak istri. Taklik Talak memang sudah sejak dulu relevan dengan kebutuhan hukum keluarga. Begitupun KHI, penyebutan Taklik Talak merupakan suatu kemajuan dan relevan dengan kebutuhan hukum keluarga Islam. Taklik Talak sebagai sistem alternatif pemutus perkawinan yang diajukan oleh pihak isteri merupakan sesuatu yang masih banyak mengundan banyak polemik dan kontroversi. Ditambah lagi KHI tampaknya hanya sekedar mengatur tata cara Taklik Talak dengan menyebutkan akibat Taklik Talak, bahwa isteri tidak dapat dirujuk dan Taklik Talak dapat mengurangi bilangan talak suami. Untuk mendudukkan Taklik Talak pada proporsinya, dibahas pula Taklik Talak dari perspektif Fikih dengan mengemukakan pandangan dari Mazhab Syafii, karena aliran pemikirannya memiliki kedudukan yang cukup dominan dan penting dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan dengan menggunakan sistem pendekatan normative. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan pendataan dan pengumpulan sumber-sumber, baik pustaka primer maupun pustaka sekunder. Metode analisa penalaran yang digunakan terhadap akumulasi data yang telah dihimpun sedemikian rupa melalui berbagai teknik pengumpulan data yakni dengan metode konten analisis, deskriptif, dan analisis komparatif. Baik Madzhab Syafii maupun KHI mempunyai titik temu yang sama bahwa Taklik Talak dapat menjadi salah satu jalan alternatif bagi istri untuk bisa mengaktualisasikan hak kebebasan memilih urntuk memutuskan hubungan perkawinan dalam kondisi tertentu. Bagi Madzhab Syafii kewenangan Taklik Talak hanya dapat dilakukan oleh suami. Sedang menurut KHI Taklik Talak justru harus diajukan oleh isteri dengan disertai alasan-alasan yang telah disebutkan dalam terkait, karena sejak awal Taklik Talak dirumuskan tujuannya adalah untuk kemashlahatan pihak istri. Taklik Talak memang sudah sejak dulu relevan dengan kebutuhan hukum keluarga. Begitupun KHI, penyebutan Taklik Talak merupakan suatu kemajuan dan relevan dengan kebutuhan hukum keluarga Islam. Madzab Syafii Kompilasi Hukum Islam (KHI) Taklik Talak Hukum Islam 2X4.3 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998894 SK HKI 20.035 MAS t 20SK2011035.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/COVER_MAS%27UD.png.png
score 10.821803