Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Kerjasama Pengelolaan Tambak Ikan (Studi Di Desa Jeruksari Kecamatam Tirto kabupaten Pekalongan)

Masyarakat di Desa Jeruksari Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan sebagian bermata pencaharian sebagai petani tambak. Disamping mengelola lahan tambak milik sendiri, mereka juga mempekerjakan orang lain untuk menggarap tambaknya dengan sistem kerjasama bagi hasil sesuai dengan kesepakatan adat...

সম্পূর্ণ বিবরণ

সংরক্ষণ করুন:
গ্রন্থ-পঞ্জীর বিবরন
প্রধান লেখক: Dr. Triana Sofiani, S.H, M.H, Lisa Felicia (2014115002)
বিন্যাস: Online
ভাষা:Indonesia
প্রকাশিত: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
অনলাইন ব্যবহার করুন:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998944
ট্যাগগুলো: ট্যাগ যুক্ত করুন
কোনো ট্যাগ নেই, প্রথমজন হিসাবে ট্যাগ করুন!
বিবরন
সংক্ষিপ্ত:Masyarakat di Desa Jeruksari Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan sebagian bermata pencaharian sebagai petani tambak. Disamping mengelola lahan tambak milik sendiri, mereka juga mempekerjakan orang lain untuk menggarap tambaknya dengan sistem kerjasama bagi hasil sesuai dengan kesepakatan adat setempat. Dalam perjanjian praktik kerjasamanya hanya dilakukan secara lisan. Selain itu dalam pembagian hasilnya ditentukan sesuai dengan kebiasaan pembagian pada praktik sebelumnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan fiqh muamalah dalam praktik kerjasama pengelolaan tambak ikan di Desa Jeruksari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa Jeruksari Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, di mana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisansi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa praktik kerjasama pengelolaan tambak ikan di Desa Jeruksari dalam bentuk kerjasamanya dilakukan secara lisan tanpa dihadirkan seorang saksi, hal ini atas dasar saling percaya dan menurut kebiasaan masyarakat setempat. Adapun dalam pembagian porsi bagi hasilnya tidak dijelaskan di awal akad, namun kedua belah pihak sudah mengerti berapa porsi bagi hasil masing-masing pihak berdasarkan praktik kerjasama sebelumnya dan mereka saling menerima. Apabila ada kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Dari analisis yang dilakukan, bahwa praktik kerjasama pengelolaan tambak ikan di Desa Jeruksari Kec. Tirto Kab. Pekalongan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan masyarakat setempat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.