Resiko Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Pada Sertifikat Hak Milik No. 1933 Di Desa Denasri Kulon Kec. Batang Dalam Perspektf Hukum Ekonomi Syariah

Sertifikat HM No. 1933 di Desa Denasri Kulon Kec. Batang Kab. Batang adalah sertifikat dengan sistem jual beli di bawah tangan yang semakin bertambahnya ahli waris semakin sulit untuk mendapatkan hak milik bagi pembeli tanah.. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan resiko atas jual bel...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: Iwan Zaenul Fuad, S.H, M.H, Siti Muzaenah (2014115072)
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998947
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
Descrição
Resumo:Sertifikat HM No. 1933 di Desa Denasri Kulon Kec. Batang Kab. Batang adalah sertifikat dengan sistem jual beli di bawah tangan yang semakin bertambahnya ahli waris semakin sulit untuk mendapatkan hak milik bagi pembeli tanah.. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan resiko atas jual beli tanah di bawah tangan pada SHM No. 1933 di Desa Denasri Kulon Kecamatan Batang Kabupaten Batang prespektif hukum ekonomi syariah, serta penelitian ini mempunyai manfaat teoritis dan praktis. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di pada SHM No. 1933 Desa Denasri Kulon, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu data primer dan sekunder. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis yang digunakan yakni teknik deksriptif analitis. Disimpulkan penelitian jual beli tanah di bawah tangan pada SHM No 1933 sudah sesuai dengan syarat dan rukunnya jual beli. Namun akibat hukumnya masih digantungkan. Menurut prespektif hukum ekonomi syariah resiko jual beli tanah di bawah tangan di pandang merugikan pihak pembeli. Resiko yang ditimbulkan jual beli di bawah tangan lebih membawa kemudaratan bagi pembeli. Dimana si pembeli tidak bisa melakukan balik nama. Dengan ini pihak ahli waris harus menyepakati untuk menghilangkan kemudaratan dengan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) untuk proses peralihan hak.