Strategi Penetapan Harga Produk Dalam Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus Di Hypermart Plaza Pekalongan)

Dalam dunia berdagang atau jual beli sering mendengar istilah diskon. Diskon atau potongan harga merupakan salah satu strategis dari pemasaran yang dilakukan oleh penjual dengan cara memberikan potongan dalam jumlah tertentu pada setiap jenis barang. Stategi ini biasanya dilakukan pada saat te...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Tarmidzi, M.S.I, Dody Prayogo (2014115023)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998948
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam dunia berdagang atau jual beli sering mendengar istilah diskon. Diskon atau potongan harga merupakan salah satu strategis dari pemasaran yang dilakukan oleh penjual dengan cara memberikan potongan dalam jumlah tertentu pada setiap jenis barang. Stategi ini biasanya dilakukan pada saat tertentu atau kadang-kadang sepanjang tahun karena memang ada diskon untuk fenomena yang menarik bagi para pelanggan khusus wanita atau pria yang selalu mendatangi pada saat lebaran. Diskon yang ada di Hypermart yaitu Diskon musiman, diskon potongan, diskon penggunaan Member Card. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data penelitian yang diperoleh secara langsung dan data sekunder yaitu data pendukung yang diperoleh dari buku, skripsi, jurnal Serta pengecekan kredibilitas data dengan Triangulasi sumber data dan triangulasi metode. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif. Strategi penetapan harga yang kaitannya dfengan diskon di Hypermart Pekalongan sudah memenuhi ketentuan rukun syarat yakni adanya penjual dan pembeli, akad dan objek. Syarat-syarat tersebut diantaranya mengenai penjual dan pembeli telah melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan dan kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli. Penetapan harga kaitannya dengan rekayasa diskon yang berlaku di Hypermart Pekalongan tidak bertentangan dengan hukum islam. Karena Islam sendiri menyatakan bahwa inti transaksi jual beli adalah ada kerelaan, suka sama suka, atau tidak ada unsur paksaan antara pihak penjual dan pembeli. Barang yang dijual jelas dan bermanfaat bagi konsumen dan rukun syarat harus dipenuhi. Maka dengan ini transaksi jual beli dengan rekayasa diskon di Hypermart Pekalongan antara pihak pengelola Hypermart Pekalongan dengan konsumennya tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang menurut fiqih muamalah, hal ini dibuktikan dengan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan sipeneliti.