Implementasi Ba'I Salam melalui Media E-Commerce pada Pelaku Usaha Batik Online Di Simbang Kulon Pekalongan (Studi Living Hadits)

Fenomena bisnis online sedang menjadi trend di Simbang Kulon Pekalongan dengan mayoritas barang yang diperjualbelikan adalah batik. Dalam mekanismenya bisnis online menggunakan transaksi pesanan hal itu diperbolehkan dalam syariat Islam sebab memiliki kesamaan dengan akad salam. Penelitian...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhammmad Musa ( 2033113003 ), H. Hasan Su'aidi, M.S.I
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Ilmu Hadits FUAD IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=999039
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Fenomena bisnis online sedang menjadi trend di Simbang Kulon Pekalongan dengan mayoritas barang yang diperjualbelikan adalah batik. Dalam mekanismenya bisnis online menggunakan transaksi pesanan hal itu diperbolehkan dalam syariat Islam sebab memiliki kesamaan dengan akad salam. Penelitian ini akan mengungkap pemahaman pelaku usaha batik online di Simbang Kulon Pekalongan terhadap hadis ba’i salam, implementasi pemahaman pelaku usaha batik online di Simbang Kulon Pekalongan melalui media e- commerce, serta respon pelaku usaha batik online di Simbang Kulon Pekalongan terhadap hadis ba’i salam. Jenis penelitian ini adalah field research menggunakan teknik penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Informan utama penelitian ini adalah pelaku usaha batik online di Simbang Kulon Pekalongan. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif-analisis. Setelah melakukan penelitian penulis berkesimpulan. Pertama, Pemahaman pelaku usaha batik online di Simbang Kulon Pekalongan tentang hadis ba’i salam adalah kegiatan jual beli menggunakan sistem pemesanan dengan membayar barang terlebih dahulu dan penyerahan barang di berikan setelah beberapa hari kemudian. Adapun dalam memahami hadis ba’i salam dalam hadis tersebut pelaku usaha memiliki pemahaman yang bervariasi. Menurut analisis penulis umumnya memahami secara tekstual dan sebagian lagi memahami secara kontekstual. Kedua, Pemahaman hadis ba’i salam oleh pelaku usaha batik online, diaplikasikan dengan penggunaan sistem pemesanan dalam memperjualbelikan barang dagangan melalui media online, artinya pembeli harus terlebih dahulu memesan barang yang hendak dibeli, dan dalam hal ini menggunakan media online sebagai media pemesanan dan sebagai media komunikasi kedua belah pihak yang akan melakukan kesepakatan, setelahnya dilakukan proses pengiriman uang sebagai tanda persetujuan kesepakatan oleh pembeli, kemudian barang akan langsung dilakukan pengemasan agar segera dikirimkan oleh penjual. Ketiga, Respon yang dilakukan oleh pelaku usaha batik online di Simbang Kulon Pekalongan terhadap hadis ba’i salam ialah bahwa praktik-praktik jual beli seperti itu telah ada lebih dahulu pada zaman Rasulullah saw. saat beliau datang ke kota Madinah, itu artinya kegiatan transaksi tersebut diperbolehkan. Dan dalam konteks sekarang, media yang dipergunakan dalam sistem salam adalah sistem online. Hal itu tidak dipermasalahkan selama takaran, timbangan, dan waktu yang jelas, sesuai dengan anjuran dalam hadis tersebut.