Kebijakan kriminal dalam pelembagaan perbankan syaiah, kajian terhadap undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah

Pertumbuhan lembaga perbankan syariah di indonesia sungguh luar biasa dan hal ini membawa konsekuensi perlunya pengaturan yang spesifik pada bidang tersebut. UU Perbankan yang selama ini sudah ada, yaitu UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian diubanh dengan UU nomor 10 tahun 1998 mem...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Huda, Nurul
Format: Conference or Workshop Item
Language:English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unikal.ac.id/21/
http://repository.unikal.ac.id/21/1/Kebijakan%20kriminal%20dalam%20pelembagaan%20perbankan%20syaiah%2C%20kajian%20terhadap%20undang-undang%20nomor%2021%20tahun%202008%20tentang%20perbankan%20syariah.pdf
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pertumbuhan lembaga perbankan syariah di indonesia sungguh luar biasa dan hal ini membawa konsekuensi perlunya pengaturan yang spesifik pada bidang tersebut. UU Perbankan yang selama ini sudah ada, yaitu UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian diubanh dengan UU nomor 10 tahun 1998 memmang telah mengadakan peraturan tentang pelembagaan perbankan syariah, tetapi dirasa belum mencukupi khususnya untuk memberikan kepastian hukum dan mewadahi prinsip-prinsip syariah, UU tersebut merumuskan kebijakan kriminal melalui sarana non-penal dan sarana penal. Sarana penal dirumuskan dalam bentuk sanksi administratif yang merupakan otoritas dari Bank Indonesia, sedangkan sarana yang bersifat penal dilakukan melalui proses kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan tertentu dalam aktivitas perbankan syariah.