Kebijakan kriminal dalam pelembagaan perbankan syaiah, kajian terhadap undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Pertumbuhan lembaga perbankan syariah di indonesia sungguh luar biasa dan hal ini membawa konsekuensi perlunya pengaturan yang spesifik pada bidang tersebut. UU Perbankan yang selama ini sudah ada, yaitu UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian diubanh dengan UU nomor 10 tahun 1998 mem...
Na minha lista:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | Conference or Workshop Item |
Idioma: | English |
Publicado em: |
2010
|
Assuntos: | |
Acesso em linha: | http://repository.unikal.ac.id/21/ http://repository.unikal.ac.id/21/1/Kebijakan%20kriminal%20dalam%20pelembagaan%20perbankan%20syaiah%2C%20kajian%20terhadap%20undang-undang%20nomor%2021%20tahun%202008%20tentang%20perbankan%20syariah.pdf |
Tags: |
Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
|
Resumo: | Pertumbuhan lembaga perbankan syariah di indonesia sungguh luar biasa dan hal ini membawa konsekuensi perlunya pengaturan yang spesifik pada bidang tersebut.
UU Perbankan yang selama ini sudah ada, yaitu UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian diubanh dengan UU nomor 10 tahun 1998 memmang telah mengadakan peraturan tentang pelembagaan perbankan syariah, tetapi dirasa belum mencukupi khususnya untuk memberikan kepastian hukum dan mewadahi prinsip-prinsip syariah, UU tersebut merumuskan kebijakan kriminal melalui sarana non-penal dan sarana penal.
Sarana penal dirumuskan dalam bentuk sanksi administratif yang merupakan otoritas dari Bank Indonesia, sedangkan sarana yang bersifat penal dilakukan melalui proses kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan tertentu dalam aktivitas perbankan syariah. |
---|