Pandangan Ulama Kota Pekalongan Terhadap Pasal 53 KHI Tentang Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina

Kata Kunci: Menikahi perempuan hamil karena zina Terjadi perbedaan pendapat dikalangan Imam madzhab terkait dengan hukum menikahi perempuan hamil karena zina. dimana Imam Hanafi dan Imam Syafii berpendapat bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak mempunyai iddah sehingga perempuan yang hamil...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلفون الرئيسيون: M. IMAM BAHAUDIN, H. Samani Syaroni, M. Ag
التنسيق: Online
اللغة:Indonesia
منشور في: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2014
الوصول للمادة أونلاين:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=10711
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
الوصف
الملخص:Kata Kunci: Menikahi perempuan hamil karena zina Terjadi perbedaan pendapat dikalangan Imam madzhab terkait dengan hukum menikahi perempuan hamil karena zina. dimana Imam Hanafi dan Imam Syafii berpendapat bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak mempunyai iddah sehingga perempuan yang hamil karena zina dapat langsung dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain yang bukan menghaminya tanpa harus menunggu kelahiran bayi dalam kandungannya. Sedangkan Imam Malik dan dan Imam Hambali mengatakan bahwa perempuan yang hamil karena zina itu mepunyai iddah yaitu sampai melahirkan, sehingga perempuan yang hamil karena zina itu tidak dapat langsung dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun lakilaki lain yang bukan menghamilinya kecuali setelah bayi dalam kandungannya itu lahir. pasal 53 KHI menerangkan tentang menikahi perempuan hamil karena zina, dimana pada ayat 1 diterangkan bahwa wanita hamil diluar nikah boleh langsung dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran bayi dalam kandungannya. Akan tetapi pada ayat ini tidak diterangkan terkait dengan laki-laki lain yang bukan menghamilinya, apakah boleh mengawini wanita hamil karena zina atau tidak. Nahdlatul Ulama yang merupakan Ormas besar di Indonesia melalui fatwa Bahtsul Masail mengungkapkan Dimana fatwa ini sejalan dengan pasal 53 KHI. Berdasarkan pemaparan diatas, lalu bagaimanakah sebenarnya hukum menikahi perempuan hamil karena zina?, dan siapakah laki-laki yang boleh menikahi perempuan hamil karena zina?. Dalam penilitian ini penulis ingin mengungkap pandangan ulama Kota Pekalongan dari dua ormas besar NU dan Muhammadiyah jika dikaitkan dengan pasal 53 KHI dengan mengacu pada perbedaan pendapat ulama madzhab. Yang berguna untuk memperkaya wacana intelektual bagi para peminat dan pengkaji hukum Islam khususnya dalam bidang perkawinan, dan juga sebagai bahan bagi pengkajian selanjutnya yang mendalam tentang khazanah keilmuan dalam hukum islam khususnya terkait tentang masalah hukum nikah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Kota Pekalongan, sedang pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi kemudian peneliti mengnalisis data yang telah ada. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu pendekatan dengan melihat persoalan yang dikaji dengan berlandaskan pada teks-teks Al-Quran, Al-Hadis, Kaidah Ushul Fiqh serta pendapat ulama yang berkaitan dengan masalah idah dan juga pendekatan yuridis yaitu pendekatan dengan cara melihat dan menelaah hukum positif yang berlaku di negara Indonesia. Analisis data dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan deskriptif kualitatif dengan model interaktif yaitu menganalisis pandangan ulama Kota Pekalongan terhadap hukum menikahi perempuan hamil karena zina. Dan hasil dari penelitian ini ialah, ulama Kota Pekalongan berbeda pendapat dalam memutuskan masalah menikahi perempuan hamil karena zina. sebagian ulama Kota Pekalongan seperti KH. Zaenuri, KH. Akrom Sofwan, KH. Mustofa Bakri, H. M. Hasan Bisysri M.Ag dan Drs. Ghozali mengatakan bahwa perempuan yang hamil karena zina dapat langsung dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain yang bukan menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran bayi dalam kandungannya. akan tetapi dalam hal ini menurut Drs. Ghozali hanya laki-laki yang menghamilinya sajalah yang boleh menikahi wanita hamil karena zina. sedangkan KH. Kafrawi dan Hasan Bisri S.Ag. mengatakan bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak boleh dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain yang bukan menghamilnya kecuali setelah kelahiran bayi dalam kandungannya.