Pandangan Ulama Kota Pekalongan Terhadap Pasal 53 KHI Tentang Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina

Kata Kunci: Menikahi perempuan hamil karena zina Terjadi perbedaan pendapat dikalangan Imam madzhab terkait dengan hukum menikahi perempuan hamil karena zina. dimana Imam Hanafi dan Imam Syafii berpendapat bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak mempunyai iddah sehingga perempuan yang hamil...

Disgrifiad llawn

Wedi'i Gadw mewn:
Manylion Llyfryddiaeth
Prif Awduron: M. IMAM BAHAUDIN, H. Samani Syaroni, M. Ag
Fformat: Online
Iaith:Indonesia
Cyhoeddwyd: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2014
Mynediad Ar-lein:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=10711
Tagiau: Ychwanegu Tag
Dim Tagiau, Byddwch y cyntaf i dagio'r cofnod hwn!
id oai:slims-10711
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author M. IMAM BAHAUDIN
H. Samani Syaroni, M. Ag
spellingShingle M. IMAM BAHAUDIN
H. Samani Syaroni, M. Ag
Pandangan Ulama Kota Pekalongan Terhadap Pasal 53 KHI Tentang Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina
author_facet M. IMAM BAHAUDIN
H. Samani Syaroni, M. Ag
author_sort M. IMAM BAHAUDIN
title Pandangan Ulama Kota Pekalongan Terhadap Pasal 53 KHI Tentang Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina
title_short Pandangan Ulama Kota Pekalongan Terhadap Pasal 53 KHI Tentang Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina
title_full Pandangan Ulama Kota Pekalongan Terhadap Pasal 53 KHI Tentang Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina
title_fullStr Pandangan Ulama Kota Pekalongan Terhadap Pasal 53 KHI Tentang Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina
title_full_unstemmed Pandangan Ulama Kota Pekalongan Terhadap Pasal 53 KHI Tentang Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina
title_sort pandangan ulama kota pekalongan terhadap pasal 53 khi tentang menikahi perempuan hamil karena zina
description Kata Kunci: Menikahi perempuan hamil karena zina Terjadi perbedaan pendapat dikalangan Imam madzhab terkait dengan hukum menikahi perempuan hamil karena zina. dimana Imam Hanafi dan Imam Syafii berpendapat bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak mempunyai iddah sehingga perempuan yang hamil karena zina dapat langsung dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain yang bukan menghaminya tanpa harus menunggu kelahiran bayi dalam kandungannya. Sedangkan Imam Malik dan dan Imam Hambali mengatakan bahwa perempuan yang hamil karena zina itu mepunyai iddah yaitu sampai melahirkan, sehingga perempuan yang hamil karena zina itu tidak dapat langsung dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun lakilaki lain yang bukan menghamilinya kecuali setelah bayi dalam kandungannya itu lahir. pasal 53 KHI menerangkan tentang menikahi perempuan hamil karena zina, dimana pada ayat 1 diterangkan bahwa wanita hamil diluar nikah boleh langsung dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran bayi dalam kandungannya. Akan tetapi pada ayat ini tidak diterangkan terkait dengan laki-laki lain yang bukan menghamilinya, apakah boleh mengawini wanita hamil karena zina atau tidak. Nahdlatul Ulama yang merupakan Ormas besar di Indonesia melalui fatwa Bahtsul Masail mengungkapkan Dimana fatwa ini sejalan dengan pasal 53 KHI. Berdasarkan pemaparan diatas, lalu bagaimanakah sebenarnya hukum menikahi perempuan hamil karena zina?, dan siapakah laki-laki yang boleh menikahi perempuan hamil karena zina?. Dalam penilitian ini penulis ingin mengungkap pandangan ulama Kota Pekalongan dari dua ormas besar NU dan Muhammadiyah jika dikaitkan dengan pasal 53 KHI dengan mengacu pada perbedaan pendapat ulama madzhab. Yang berguna untuk memperkaya wacana intelektual bagi para peminat dan pengkaji hukum Islam khususnya dalam bidang perkawinan, dan juga sebagai bahan bagi pengkajian selanjutnya yang mendalam tentang khazanah keilmuan dalam hukum islam khususnya terkait tentang masalah hukum nikah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Kota Pekalongan, sedang pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi kemudian peneliti mengnalisis data yang telah ada. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu pendekatan dengan melihat persoalan yang dikaji dengan berlandaskan pada teks-teks Al-Quran, Al-Hadis, Kaidah Ushul Fiqh serta pendapat ulama yang berkaitan dengan masalah idah dan juga pendekatan yuridis yaitu pendekatan dengan cara melihat dan menelaah hukum positif yang berlaku di negara Indonesia. Analisis data dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan deskriptif kualitatif dengan model interaktif yaitu menganalisis pandangan ulama Kota Pekalongan terhadap hukum menikahi perempuan hamil karena zina. Dan hasil dari penelitian ini ialah, ulama Kota Pekalongan berbeda pendapat dalam memutuskan masalah menikahi perempuan hamil karena zina. sebagian ulama Kota Pekalongan seperti KH. Zaenuri, KH. Akrom Sofwan, KH. Mustofa Bakri, H. M. Hasan Bisysri M.Ag dan Drs. Ghozali mengatakan bahwa perempuan yang hamil karena zina dapat langsung dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain yang bukan menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran bayi dalam kandungannya. akan tetapi dalam hal ini menurut Drs. Ghozali hanya laki-laki yang menghamilinya sajalah yang boleh menikahi wanita hamil karena zina. sedangkan KH. Kafrawi dan Hasan Bisri S.Ag. mengatakan bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak boleh dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain yang bukan menghamilnya kecuali setelah kelahiran bayi dalam kandungannya.
publisher Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2014
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=10711
_version_ 1690547533707739136
spelling oai:slims-10711Pandangan Ulama Kota Pekalongan Terhadap Pasal 53 KHI Tentang Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina M. IMAM BAHAUDIN H. Samani Syaroni, M. Ag Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2014 Indonesia Skripsi Skripsi xii,70 hal.; 21X30 cm. Kata Kunci: Menikahi perempuan hamil karena zina Terjadi perbedaan pendapat dikalangan Imam madzhab terkait dengan hukum menikahi perempuan hamil karena zina. dimana Imam Hanafi dan Imam Syafii berpendapat bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak mempunyai iddah sehingga perempuan yang hamil karena zina dapat langsung dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain yang bukan menghaminya tanpa harus menunggu kelahiran bayi dalam kandungannya. Sedangkan Imam Malik dan dan Imam Hambali mengatakan bahwa perempuan yang hamil karena zina itu mepunyai iddah yaitu sampai melahirkan, sehingga perempuan yang hamil karena zina itu tidak dapat langsung dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun lakilaki lain yang bukan menghamilinya kecuali setelah bayi dalam kandungannya itu lahir. pasal 53 KHI menerangkan tentang menikahi perempuan hamil karena zina, dimana pada ayat 1 diterangkan bahwa wanita hamil diluar nikah boleh langsung dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran bayi dalam kandungannya. Akan tetapi pada ayat ini tidak diterangkan terkait dengan laki-laki lain yang bukan menghamilinya, apakah boleh mengawini wanita hamil karena zina atau tidak. Nahdlatul Ulama yang merupakan Ormas besar di Indonesia melalui fatwa Bahtsul Masail mengungkapkan Dimana fatwa ini sejalan dengan pasal 53 KHI. Berdasarkan pemaparan diatas, lalu bagaimanakah sebenarnya hukum menikahi perempuan hamil karena zina?, dan siapakah laki-laki yang boleh menikahi perempuan hamil karena zina?. Dalam penilitian ini penulis ingin mengungkap pandangan ulama Kota Pekalongan dari dua ormas besar NU dan Muhammadiyah jika dikaitkan dengan pasal 53 KHI dengan mengacu pada perbedaan pendapat ulama madzhab. Yang berguna untuk memperkaya wacana intelektual bagi para peminat dan pengkaji hukum Islam khususnya dalam bidang perkawinan, dan juga sebagai bahan bagi pengkajian selanjutnya yang mendalam tentang khazanah keilmuan dalam hukum islam khususnya terkait tentang masalah hukum nikah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Kota Pekalongan, sedang pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi kemudian peneliti mengnalisis data yang telah ada. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu pendekatan dengan melihat persoalan yang dikaji dengan berlandaskan pada teks-teks Al-Quran, Al-Hadis, Kaidah Ushul Fiqh serta pendapat ulama yang berkaitan dengan masalah idah dan juga pendekatan yuridis yaitu pendekatan dengan cara melihat dan menelaah hukum positif yang berlaku di negara Indonesia. Analisis data dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan deskriptif kualitatif dengan model interaktif yaitu menganalisis pandangan ulama Kota Pekalongan terhadap hukum menikahi perempuan hamil karena zina. Dan hasil dari penelitian ini ialah, ulama Kota Pekalongan berbeda pendapat dalam memutuskan masalah menikahi perempuan hamil karena zina. sebagian ulama Kota Pekalongan seperti KH. Zaenuri, KH. Akrom Sofwan, KH. Mustofa Bakri, H. M. Hasan Bisysri M.Ag dan Drs. Ghozali mengatakan bahwa perempuan yang hamil karena zina dapat langsung dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain yang bukan menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran bayi dalam kandungannya. akan tetapi dalam hal ini menurut Drs. Ghozali hanya laki-laki yang menghamilinya sajalah yang boleh menikahi wanita hamil karena zina. sedangkan KH. Kafrawi dan Hasan Bisri S.Ag. mengatakan bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak boleh dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain yang bukan menghamilnya kecuali setelah kelahiran bayi dalam kandungannya. Kata Kunci: Menikahi perempuan hamil karena zina Terjadi perbedaan pendapat dikalangan Imam madzhab terkait dengan hukum menikahi perempuan hamil karena zina. dimana Imam Hanafi dan Imam Syafii berpendapat bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak mempunyai iddah sehingga perempuan yang hamil karena zina dapat langsung dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain yang bukan menghaminya tanpa harus menunggu kelahiran bayi dalam kandungannya. Sedangkan Imam Malik dan dan Imam Hambali mengatakan bahwa perempuan yang hamil karena zina itu mepunyai iddah yaitu sampai melahirkan, sehingga perempuan yang hamil karena zina itu tidak dapat langsung dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun lakilaki lain yang bukan menghamilinya kecuali setelah bayi dalam kandungannya itu lahir. pasal 53 KHI menerangkan tentang menikahi perempuan hamil karena zina, dimana pada ayat 1 diterangkan bahwa wanita hamil diluar nikah boleh langsung dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran bayi dalam kandungannya. Akan tetapi pada ayat ini tidak diterangkan terkait dengan laki-laki lain yang bukan menghamilinya, apakah boleh mengawini wanita hamil karena zina atau tidak. Nahdlatul Ulama yang merupakan Ormas besar di Indonesia melalui fatwa Bahtsul Masail mengungkapkan Dimana fatwa ini sejalan dengan pasal 53 KHI. Berdasarkan pemaparan diatas, lalu bagaimanakah sebenarnya hukum menikahi perempuan hamil karena zina?, dan siapakah laki-laki yang boleh menikahi perempuan hamil karena zina?. Dalam penilitian ini penulis ingin mengungkap pandangan ulama Kota Pekalongan dari dua ormas besar NU dan Muhammadiyah jika dikaitkan dengan pasal 53 KHI dengan mengacu pada perbedaan pendapat ulama madzhab. Yang berguna untuk memperkaya wacana intelektual bagi para peminat dan pengkaji hukum Islam khususnya dalam bidang perkawinan, dan juga sebagai bahan bagi pengkajian selanjutnya yang mendalam tentang khazanah keilmuan dalam hukum islam khususnya terkait tentang masalah hukum nikah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Kota Pekalongan, sedang pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi kemudian peneliti mengnalisis data yang telah ada. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu pendekatan dengan melihat persoalan yang dikaji dengan berlandaskan pada teks-teks Al-Quran, Al-Hadis, Kaidah Ushul Fiqh serta pendapat ulama yang berkaitan dengan masalah idah dan juga pendekatan yuridis yaitu pendekatan dengan cara melihat dan menelaah hukum positif yang berlaku di negara Indonesia. Analisis data dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan deskriptif kualitatif dengan model interaktif yaitu menganalisis pandangan ulama Kota Pekalongan terhadap hukum menikahi perempuan hamil karena zina. Dan hasil dari penelitian ini ialah, ulama Kota Pekalongan berbeda pendapat dalam memutuskan masalah menikahi perempuan hamil karena zina. sebagian ulama Kota Pekalongan seperti KH. Zaenuri, KH. Akrom Sofwan, KH. Mustofa Bakri, H. M. Hasan Bisysri M.Ag dan Drs. Ghozali mengatakan bahwa perempuan yang hamil karena zina dapat langsung dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain yang bukan menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran bayi dalam kandungannya. akan tetapi dalam hal ini menurut Drs. Ghozali hanya laki-laki yang menghamilinya sajalah yang boleh menikahi wanita hamil karena zina. sedangkan KH. Kafrawi dan Hasan Bisri S.Ag. mengatakan bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak boleh dikawinkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain yang bukan menghamilnya kecuali setelah kelahiran bayi dalam kandungannya. Munakahat : Nikah AS14.107 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=10711 AS14.107 BAH p 01SK010711.00
score 11.174184