TIDAK TERSAJI: Persepsi Masyarakat Petani Terhadap Program Wajib Belajar 9 Tahun (Studi di Dukuh Karyamukti Desa Garungwiyoro Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan)
Kata kunci : persepsi, masyarakat, wajib belajar. Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Hal ini berarti bahwa setiap anak Indonesia yang berumur 7 sampai 15 tahun diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan...
Saved in:
Main Authors: | TRI NURUL AENI, Maskhur, M. Ag |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Tarbiyah-Pendidikan Agama Islam-STAIN Pekalongan
2013
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=107521 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Persepsi Masyarakat Terhadap Pendidikan Pada Perempuan Di Dukuh Karyamukti Desa Garungwiyoro Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan
by: Durohmatun Istiqomah (2021115316), et al.
Published: (2020) -
Persepsi Masyarakat Dukuh Podoroto Terhadap Program Wajib Belajar Sembilan Tahun _Studi kasus di Dukuh Podoroto Desa Brengkolang Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan
by: H. Salafudin, M. Si, et al.
Published: (2014) -
Persepsi Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak Di Kalangan Masyarakat Petani Di Desa Trajumas Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan
by: Nur Kholis, M.A, et al.
Published: (2020) -
Peranan Program Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) Terhadap Pertumbuhan UKM di Desa Kandangserang Kecamatan Kandangserang
by: Anggi Nur Oktaviani (2013115470), et al.
Published: (2020) -
TIDAK TERSAJI: Persepsi Masyarakat Nelayan Terhadap Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar DIKDAS) 9 Tahun
by: MAESAROH, et al.
Published: (2013)