Pandangan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan terhadap wanita yang secara luas berlangsung di masyarakat sejak dulu hingga kini,dengan korban umumnya wanita dari segala tingkatan usia dan sosial,sementara pelakunya pun pria dari segala tingkatan. KDR yang terjadi dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah bud...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: M.NASHRUL AZIZ, Drs. H. Sudaryo El Kamali,M.A
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2010
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109037
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-109037
recordtype slims
spelling oai:slims-109037Pandangan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga M.NASHRUL AZIZ Drs. H. Sudaryo El Kamali,M.A Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2010 Indonesia Skripsi Skripsi XI, 82 hal.; 30 cm. Kekerasan terhadap wanita yang secara luas berlangsung di masyarakat sejak dulu hingga kini,dengan korban umumnya wanita dari segala tingkatan usia dan sosial,sementara pelakunya pun pria dari segala tingkatan. KDR yang terjadi dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah budaya patriarki dan tafsir agama yang bias gender.Metode penelitian yang digunakan studi pustaka,sedangkan jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian studi pustaka dengan pendekatan kualitatif,sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan hanyalah literer.Jenis analisa data yang digunakan adalah teknik analisa data menggunakan metode deduktif dan metode induktif.Hasil penelitian dalam dalam skripsi ini adalah tinjauan hukum Islam bahwa agama melarang untuk melakukan kekerasan KDR baik dalam bentuk kekerasan fisik,psikis,seksual dan ekonomi karena hal tersebut akan menimbulkan penderitaan pada korban kekerasan, bahkan hukum Islam telah menyatakan KDR adalah jarimah sebagai pelaku bisa dikenai hukuman.Kedua Hukum Islam telah memberi rambu rambu,aturan aturan untuk meminimalisasikan KDR yaitu suami istri harus saling menyayangi dan menyadari hak dan kewajiban dan peranya masing masing dalam rumah tangga agar terciptanya keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Kekerasan terhadap wanita yang secara luas berlangsung di masyarakat sejak dulu hingga kini,dengan korban umumnya wanita dari segala tingkatan usia dan sosial,sementara pelakunya pun pria dari segala tingkatan. KDR yang terjadi dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah budaya patriarki dan tafsir agama yang bias gender.Metode penelitian yang digunakan studi pustaka,sedangkan jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian studi pustaka dengan pendekatan kualitatif,sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan hanyalah literer.Jenis analisa data yang digunakan adalah teknik analisa data menggunakan metode deduktif dan metode induktif.Hasil penelitian dalam dalam skripsi ini adalah tinjauan hukum Islam bahwa agama melarang untuk melakukan kekerasan KDR baik dalam bentuk kekerasan fisik,psikis,seksual dan ekonomi karena hal tersebut akan menimbulkan penderitaan pada korban kekerasan, bahkan hukum Islam telah menyatakan KDR adalah jarimah sebagai pelaku bisa dikenai hukuman.Kedua Hukum Islam telah memberi rambu rambu,aturan aturan untuk meminimalisasikan KDR yaitu suami istri harus saling menyayangi dan menyadari hak dan kewajiban dan peranya masing masing dalam rumah tangga agar terciptanya keluarga yang sakinah mawadah warohmah. 2X4.59 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109037 2X4.59 AZI p 10TD109037.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author M.NASHRUL AZIZ
Drs. H. Sudaryo El Kamali,M.A
spellingShingle M.NASHRUL AZIZ
Drs. H. Sudaryo El Kamali,M.A
Pandangan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga
author_facet M.NASHRUL AZIZ
Drs. H. Sudaryo El Kamali,M.A
author_sort M.NASHRUL AZIZ
title Pandangan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga
title_short Pandangan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga
title_full Pandangan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga
title_fullStr Pandangan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga
title_full_unstemmed Pandangan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga
title_sort pandangan hukum islam terhadap kekerasan dalam rumah tangga
description Kekerasan terhadap wanita yang secara luas berlangsung di masyarakat sejak dulu hingga kini,dengan korban umumnya wanita dari segala tingkatan usia dan sosial,sementara pelakunya pun pria dari segala tingkatan. KDR yang terjadi dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah budaya patriarki dan tafsir agama yang bias gender.Metode penelitian yang digunakan studi pustaka,sedangkan jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian studi pustaka dengan pendekatan kualitatif,sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan hanyalah literer.Jenis analisa data yang digunakan adalah teknik analisa data menggunakan metode deduktif dan metode induktif.Hasil penelitian dalam dalam skripsi ini adalah tinjauan hukum Islam bahwa agama melarang untuk melakukan kekerasan KDR baik dalam bentuk kekerasan fisik,psikis,seksual dan ekonomi karena hal tersebut akan menimbulkan penderitaan pada korban kekerasan, bahkan hukum Islam telah menyatakan KDR adalah jarimah sebagai pelaku bisa dikenai hukuman.Kedua Hukum Islam telah memberi rambu rambu,aturan aturan untuk meminimalisasikan KDR yaitu suami istri harus saling menyayangi dan menyadari hak dan kewajiban dan peranya masing masing dalam rumah tangga agar terciptanya keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2010
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109037
_version_ 1690547107663970304
score 11.174184