Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan

Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan.Dalam hukum Islam,wakaf tersebut dalam katagori ibadah sosial.Sebagai ibadah,tujuan wakaf yang utama adalah pengabdian kepada Allah SWT dan mencari ridloNya.Dalam penelitian ini,penulis menggunakan jenis penelitian perpad...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: MAULANA MUNIF, Drs. H. Misbahul Huda
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2009
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109043
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
Descrição
Resumo:Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan.Dalam hukum Islam,wakaf tersebut dalam katagori ibadah sosial.Sebagai ibadah,tujuan wakaf yang utama adalah pengabdian kepada Allah SWT dan mencari ridloNya.Dalam penelitian ini,penulis menggunakan jenis penelitian perpaduan antara penelitian lapangan (field research) dengan penelitian pustaka (library research) .Untuk teknik pengumpulan data sendiri menggunakan metode wawancara,dokumentasi dan membaca.Sedang penulis menganalisa permasalahan yang diangkat dengan menggunakan metode deduktif induktif.Dari hasil pengelohan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengurus pendaftaran tanah atau membuat sertifikat tidaklah mudah dan masyarakat menemui kenyataan bahwa setelah beberapa puluhg tahun bahkan secara turun temurun tanah wakaf mereka miliki,mereka tidak pernah mengalami kesulitan apa-apa.Mereka merasa bahwa pimilikan tanah wakaf dengan seperti ini cukup “aman”.Di sinilah terletak masalah dalam rangka ingin menjalankan fungsi hukum.Dengan demikian selagi tanah wakaf tersebut memberi manfaat,lebih lebih bermanfaat untuk kemaslahatan umum dan kepentingan agama.Dalam hukum Islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan tanah wakaf.Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainya.,ada petunjuk dari Al Qur’an untuk menulisnya,misalnya dalam surat Al Baqoroh ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkanya Undang undang yang mengatur perwakafan.Jadi pengelolaan tanah wakaf MWC NU Kec,Karanganyar belum