Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan

Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan.Dalam hukum Islam,wakaf tersebut dalam katagori ibadah sosial.Sebagai ibadah,tujuan wakaf yang utama adalah pengabdian kepada Allah SWT dan mencari ridloNya.Dalam penelitian ini,penulis menggunakan jenis penelitian perpad...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: MAULANA MUNIF, Drs. H. Misbahul Huda
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2009
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109043
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
id oai:slims-109043
recordtype slims
spelling oai:slims-109043Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan MAULANA MUNIF Drs. H. Misbahul Huda Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2009 Indonesia Skripsi Skripsi xiii, 61 hal.; 30 cm. Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan.Dalam hukum Islam,wakaf tersebut dalam katagori ibadah sosial.Sebagai ibadah,tujuan wakaf yang utama adalah pengabdian kepada Allah SWT dan mencari ridloNya.Dalam penelitian ini,penulis menggunakan jenis penelitian perpaduan antara penelitian lapangan (field research) dengan penelitian pustaka (library research) .Untuk teknik pengumpulan data sendiri menggunakan metode wawancara,dokumentasi dan membaca.Sedang penulis menganalisa permasalahan yang diangkat dengan menggunakan metode deduktif induktif.Dari hasil pengelohan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengurus pendaftaran tanah atau membuat sertifikat tidaklah mudah dan masyarakat menemui kenyataan bahwa setelah beberapa puluhg tahun bahkan secara turun temurun tanah wakaf mereka miliki,mereka tidak pernah mengalami kesulitan apa-apa.Mereka merasa bahwa pimilikan tanah wakaf dengan seperti ini cukup “aman”.Di sinilah terletak masalah dalam rangka ingin menjalankan fungsi hukum.Dengan demikian selagi tanah wakaf tersebut memberi manfaat,lebih lebih bermanfaat untuk kemaslahatan umum dan kepentingan agama.Dalam hukum Islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan tanah wakaf.Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainya.,ada petunjuk dari Al Qur’an untuk menulisnya,misalnya dalam surat Al Baqoroh ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkanya Undang undang yang mengatur perwakafan.Jadi pengelolaan tanah wakaf MWC NU Kec,Karanganyar belum Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan.Dalam hukum Islam,wakaf tersebut dalam katagori ibadah sosial.Sebagai ibadah,tujuan wakaf yang utama adalah pengabdian kepada Allah SWT dan mencari ridloNya.Dalam penelitian ini,penulis menggunakan jenis penelitian perpaduan antara penelitian lapangan (field research) dengan penelitian pustaka (library research) .Untuk teknik pengumpulan data sendiri menggunakan metode wawancara,dokumentasi dan membaca.Sedang penulis menganalisa permasalahan yang diangkat dengan menggunakan metode deduktif induktif.Dari hasil pengelohan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengurus pendaftaran tanah atau membuat sertifikat tidaklah mudah dan masyarakat menemui kenyataan bahwa setelah beberapa puluhg tahun bahkan secara turun temurun tanah wakaf mereka miliki,mereka tidak pernah mengalami kesulitan apa-apa.Mereka merasa bahwa pimilikan tanah wakaf dengan seperti ini cukup “aman”.Di sinilah terletak masalah dalam rangka ingin menjalankan fungsi hukum.Dengan demikian selagi tanah wakaf tersebut memberi manfaat,lebih lebih bermanfaat untuk kemaslahatan umum dan kepentingan agama.Dalam hukum Islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan tanah wakaf.Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainya.,ada petunjuk dari Al Qur’an untuk menulisnya,misalnya dalam surat Al Baqoroh ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkanya Undang undang yang mengatur perwakafan.Jadi pengelolaan tanah wakaf MWC NU Kec,Karanganyar belum Tanah - Wakaf 2x4.252 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109043 2x4.252 MUN p 10TD109043.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author MAULANA MUNIF
Drs. H. Misbahul Huda
spellingShingle MAULANA MUNIF
Drs. H. Misbahul Huda
Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan
author_facet MAULANA MUNIF
Drs. H. Misbahul Huda
author_sort MAULANA MUNIF
title Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan
title_short Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan
title_full Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan
title_fullStr Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan
title_full_unstemmed Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan
title_sort pengelolaan tanah wakaf pengurus mwc nu kec. karanganyar kab. pekalongan
description Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan.Dalam hukum Islam,wakaf tersebut dalam katagori ibadah sosial.Sebagai ibadah,tujuan wakaf yang utama adalah pengabdian kepada Allah SWT dan mencari ridloNya.Dalam penelitian ini,penulis menggunakan jenis penelitian perpaduan antara penelitian lapangan (field research) dengan penelitian pustaka (library research) .Untuk teknik pengumpulan data sendiri menggunakan metode wawancara,dokumentasi dan membaca.Sedang penulis menganalisa permasalahan yang diangkat dengan menggunakan metode deduktif induktif.Dari hasil pengelohan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengurus pendaftaran tanah atau membuat sertifikat tidaklah mudah dan masyarakat menemui kenyataan bahwa setelah beberapa puluhg tahun bahkan secara turun temurun tanah wakaf mereka miliki,mereka tidak pernah mengalami kesulitan apa-apa.Mereka merasa bahwa pimilikan tanah wakaf dengan seperti ini cukup “aman”.Di sinilah terletak masalah dalam rangka ingin menjalankan fungsi hukum.Dengan demikian selagi tanah wakaf tersebut memberi manfaat,lebih lebih bermanfaat untuk kemaslahatan umum dan kepentingan agama.Dalam hukum Islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan tanah wakaf.Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainya.,ada petunjuk dari Al Qur’an untuk menulisnya,misalnya dalam surat Al Baqoroh ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkanya Undang undang yang mengatur perwakafan.Jadi pengelolaan tanah wakaf MWC NU Kec,Karanganyar belum
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2009
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109043
_version_ 1690547107982737408
score 11.174184