Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan
Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan.Dalam hukum Islam,wakaf tersebut dalam katagori ibadah sosial.Sebagai ibadah,tujuan wakaf yang utama adalah pengabdian kepada Allah SWT dan mencari ridloNya.Dalam penelitian ini,penulis menggunakan jenis penelitian perpad...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
格式: | Online |
语言: | Indonesia |
出版: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan
2009
|
在线阅读: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109043 |
标签: |
添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
|
id |
oai:slims-109043 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-109043Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan MAULANA MUNIF Drs. H. Misbahul Huda Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2009 Indonesia Skripsi Skripsi xiii, 61 hal.; 30 cm. Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan.Dalam hukum Islam,wakaf tersebut dalam katagori ibadah sosial.Sebagai ibadah,tujuan wakaf yang utama adalah pengabdian kepada Allah SWT dan mencari ridloNya.Dalam penelitian ini,penulis menggunakan jenis penelitian perpaduan antara penelitian lapangan (field research) dengan penelitian pustaka (library research) .Untuk teknik pengumpulan data sendiri menggunakan metode wawancara,dokumentasi dan membaca.Sedang penulis menganalisa permasalahan yang diangkat dengan menggunakan metode deduktif induktif.Dari hasil pengelohan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengurus pendaftaran tanah atau membuat sertifikat tidaklah mudah dan masyarakat menemui kenyataan bahwa setelah beberapa puluhg tahun bahkan secara turun temurun tanah wakaf mereka miliki,mereka tidak pernah mengalami kesulitan apa-apa.Mereka merasa bahwa pimilikan tanah wakaf dengan seperti ini cukup “aman”.Di sinilah terletak masalah dalam rangka ingin menjalankan fungsi hukum.Dengan demikian selagi tanah wakaf tersebut memberi manfaat,lebih lebih bermanfaat untuk kemaslahatan umum dan kepentingan agama.Dalam hukum Islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan tanah wakaf.Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainya.,ada petunjuk dari Al Qur’an untuk menulisnya,misalnya dalam surat Al Baqoroh ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkanya Undang undang yang mengatur perwakafan.Jadi pengelolaan tanah wakaf MWC NU Kec,Karanganyar belum Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan.Dalam hukum Islam,wakaf tersebut dalam katagori ibadah sosial.Sebagai ibadah,tujuan wakaf yang utama adalah pengabdian kepada Allah SWT dan mencari ridloNya.Dalam penelitian ini,penulis menggunakan jenis penelitian perpaduan antara penelitian lapangan (field research) dengan penelitian pustaka (library research) .Untuk teknik pengumpulan data sendiri menggunakan metode wawancara,dokumentasi dan membaca.Sedang penulis menganalisa permasalahan yang diangkat dengan menggunakan metode deduktif induktif.Dari hasil pengelohan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengurus pendaftaran tanah atau membuat sertifikat tidaklah mudah dan masyarakat menemui kenyataan bahwa setelah beberapa puluhg tahun bahkan secara turun temurun tanah wakaf mereka miliki,mereka tidak pernah mengalami kesulitan apa-apa.Mereka merasa bahwa pimilikan tanah wakaf dengan seperti ini cukup “aman”.Di sinilah terletak masalah dalam rangka ingin menjalankan fungsi hukum.Dengan demikian selagi tanah wakaf tersebut memberi manfaat,lebih lebih bermanfaat untuk kemaslahatan umum dan kepentingan agama.Dalam hukum Islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan tanah wakaf.Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainya.,ada petunjuk dari Al Qur’an untuk menulisnya,misalnya dalam surat Al Baqoroh ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkanya Undang undang yang mengatur perwakafan.Jadi pengelolaan tanah wakaf MWC NU Kec,Karanganyar belum Tanah - Wakaf 2x4.252 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109043 2x4.252 MUN p 10TD109043.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
MAULANA MUNIF Drs. H. Misbahul Huda |
spellingShingle |
MAULANA MUNIF Drs. H. Misbahul Huda Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan |
author_facet |
MAULANA MUNIF Drs. H. Misbahul Huda |
author_sort |
MAULANA MUNIF |
title |
Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan |
title_short |
Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan |
title_full |
Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan |
title_fullStr |
Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan |
title_full_unstemmed |
Pengelolaan Tanah Wakaf Pengurus MWC NU Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan |
title_sort |
pengelolaan tanah wakaf pengurus mwc nu kec. karanganyar kab. pekalongan |
description |
Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan.Dalam hukum Islam,wakaf tersebut dalam katagori ibadah sosial.Sebagai ibadah,tujuan wakaf yang utama adalah pengabdian kepada Allah SWT dan mencari ridloNya.Dalam penelitian ini,penulis menggunakan jenis penelitian perpaduan antara penelitian lapangan (field research) dengan penelitian pustaka (library research) .Untuk teknik pengumpulan data sendiri menggunakan metode wawancara,dokumentasi dan membaca.Sedang penulis menganalisa permasalahan yang diangkat dengan menggunakan metode deduktif induktif.Dari hasil pengelohan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengurus pendaftaran tanah atau membuat sertifikat tidaklah mudah dan masyarakat menemui kenyataan bahwa setelah beberapa puluhg tahun bahkan secara turun temurun tanah wakaf mereka miliki,mereka tidak pernah mengalami kesulitan apa-apa.Mereka merasa bahwa pimilikan tanah wakaf dengan seperti ini cukup “aman”.Di sinilah terletak masalah dalam rangka ingin menjalankan fungsi hukum.Dengan demikian selagi tanah wakaf tersebut memberi manfaat,lebih lebih bermanfaat untuk kemaslahatan umum dan kepentingan agama.Dalam hukum Islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan tanah wakaf.Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainya.,ada petunjuk dari Al Qur’an untuk menulisnya,misalnya dalam surat Al Baqoroh ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkanya Undang undang yang mengatur perwakafan.Jadi pengelolaan tanah wakaf MWC NU Kec,Karanganyar belum |
publisher |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan |
publishDate |
2009 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109043 |
_version_ |
1690547107982737408 |
score |
11.174184 |